PILIHAN
BKD Inhil Sidak 3 Kali Seminggu Selama Ramadhan
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Selama Bulan Ramadhan 1436 H ini, tim dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.
Sidak yang rencananya dilakukan 3 kali dalam satu minggu ini, bertujuan untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Inhil meski sedang melaksanakan Ibadah Puasa.
"Ini dimaksudkan dalam upaya menegakkan kedisiplinan PNS di Bulan Ramadhan, dan juga sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani Bupati Inhil," tutur Kepala BKD Inhil, Syaifuddin kepada awak media, kemarin.
Oleh karena itu, jelas Syaifuddin, mengacu pada surat edara inilah pihaknya akan melakukan sidak selama Bulan Ramadhan, baik ke rumah makan, tempat belanja hingga kantor masing-masing SKPD.
"Jika ditemukan PNS yang menyimpang dan melanggaran ketentuan ini, maka akan diberi sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010," terangnya.
Selain itu, lanjut Syaifuddin, pada surat edaran tersebut juga dinyatakan bahwa jam kerja para pegawai di Bulan Ramadhan sedikit berbeda dari jam kerja di hari-hari biasanya.
Dimana, jika di hari biasanya jam kerja pegawai dituntut maksimal hingga sore hari, tapi di bulan puasa ini cukup sampai pukul 15.00 WIB.
"Pakaiannya juga tidak sama, karena selama bulan puasa pegawai diminta mengenakan pakaian muslim atau muslimah," imbuhnya. (kapurnews)
Sidak yang rencananya dilakukan 3 kali dalam satu minggu ini, bertujuan untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Inhil meski sedang melaksanakan Ibadah Puasa.
"Ini dimaksudkan dalam upaya menegakkan kedisiplinan PNS di Bulan Ramadhan, dan juga sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani Bupati Inhil," tutur Kepala BKD Inhil, Syaifuddin kepada awak media, kemarin.
Oleh karena itu, jelas Syaifuddin, mengacu pada surat edara inilah pihaknya akan melakukan sidak selama Bulan Ramadhan, baik ke rumah makan, tempat belanja hingga kantor masing-masing SKPD.
"Jika ditemukan PNS yang menyimpang dan melanggaran ketentuan ini, maka akan diberi sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010," terangnya.
Selain itu, lanjut Syaifuddin, pada surat edaran tersebut juga dinyatakan bahwa jam kerja para pegawai di Bulan Ramadhan sedikit berbeda dari jam kerja di hari-hari biasanya.
Dimana, jika di hari biasanya jam kerja pegawai dituntut maksimal hingga sore hari, tapi di bulan puasa ini cukup sampai pukul 15.00 WIB.
"Pakaiannya juga tidak sama, karena selama bulan puasa pegawai diminta mengenakan pakaian muslim atau muslimah," imbuhnya. (kapurnews)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








