PILIHAN
BKD Inhil Sidak 3 Kali Seminggu Selama Ramadhan
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Selama Bulan Ramadhan 1436 H ini, tim dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.
Sidak yang rencananya dilakukan 3 kali dalam satu minggu ini, bertujuan untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Inhil meski sedang melaksanakan Ibadah Puasa.
"Ini dimaksudkan dalam upaya menegakkan kedisiplinan PNS di Bulan Ramadhan, dan juga sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani Bupati Inhil," tutur Kepala BKD Inhil, Syaifuddin kepada awak media, kemarin.
Oleh karena itu, jelas Syaifuddin, mengacu pada surat edara inilah pihaknya akan melakukan sidak selama Bulan Ramadhan, baik ke rumah makan, tempat belanja hingga kantor masing-masing SKPD.
"Jika ditemukan PNS yang menyimpang dan melanggaran ketentuan ini, maka akan diberi sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010," terangnya.
Selain itu, lanjut Syaifuddin, pada surat edaran tersebut juga dinyatakan bahwa jam kerja para pegawai di Bulan Ramadhan sedikit berbeda dari jam kerja di hari-hari biasanya.
Dimana, jika di hari biasanya jam kerja pegawai dituntut maksimal hingga sore hari, tapi di bulan puasa ini cukup sampai pukul 15.00 WIB.
"Pakaiannya juga tidak sama, karena selama bulan puasa pegawai diminta mengenakan pakaian muslim atau muslimah," imbuhnya. (kapurnews)
Sidak yang rencananya dilakukan 3 kali dalam satu minggu ini, bertujuan untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Inhil meski sedang melaksanakan Ibadah Puasa.
"Ini dimaksudkan dalam upaya menegakkan kedisiplinan PNS di Bulan Ramadhan, dan juga sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani Bupati Inhil," tutur Kepala BKD Inhil, Syaifuddin kepada awak media, kemarin.
Oleh karena itu, jelas Syaifuddin, mengacu pada surat edara inilah pihaknya akan melakukan sidak selama Bulan Ramadhan, baik ke rumah makan, tempat belanja hingga kantor masing-masing SKPD.
"Jika ditemukan PNS yang menyimpang dan melanggaran ketentuan ini, maka akan diberi sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010," terangnya.
Selain itu, lanjut Syaifuddin, pada surat edaran tersebut juga dinyatakan bahwa jam kerja para pegawai di Bulan Ramadhan sedikit berbeda dari jam kerja di hari-hari biasanya.
Dimana, jika di hari biasanya jam kerja pegawai dituntut maksimal hingga sore hari, tapi di bulan puasa ini cukup sampai pukul 15.00 WIB.
"Pakaiannya juga tidak sama, karena selama bulan puasa pegawai diminta mengenakan pakaian muslim atau muslimah," imbuhnya. (kapurnews)
BERITA LAINNYA +INDEKS
17 Ruko di Riau Terbakar
INHILKLIK - Pasar Baru Ujung Batu yang ada di Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupat.
Polri Catat 199 Kecelakaan Terjadi di Hari Pertama Lebaran 2024, 41 Orang Meninggal Dunia
INHILKLIK - Dalam Operasi Ketupat 2024, Polri mencatat sebanyak 199 kecelakaan terjadi hingga men.
Rumah Pj Gubri SF Hariyanto Dibobol Maling, Dua Pelaku Diringkus
INHILKLIK - Rumah milik Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri) SF Hariyanto di Jalan Kereta Api, Kecam.
Puncak Arus Mudik Terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Bangkinang
INHILKLIK - Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) mulai dipadati kendaraan yang akan mudik Lebaran 1445 .
Kemunculan Bibit Siklon Terdeteksi, BMKG Minta Pemudik Hati-hati dan Waspada
INHILKLIK - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi kemunculan bibit sikl.
Kapolsek Teluk Mengkudu Peduli Korban Kebakaran di Desa Pekan Sialangbuah.
SERGAI, INHILKLIK.COM- Kapolsek teluk mengkudu AKP Sugiono, SH . MH memberikan b.
TULIS KOMENTAR +INDEKS