• Senin, 17 Agustus 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Parlemen
  • Inhil

Masyarakat Desa Bekawan Sampaikan 3 Tuntutan Kepada PT RSA

Redaksi

Senin, 14 Mei 2018 23:56:46 WIB
Cetak
Masyarakat Desa Bekawan Sampaikan 3 Tuntutan Kepada PT RSA

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir menggelar rapat gabungan antara Komisi I, II dan III di ruang Badan Anggaran (Banggar) Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (14/5/2018).

Rapat gabungan yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Inhil, DR Ferryandi ini terkait dengan adanya surat penolakan masyarakat terhadap aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh PT Riau Sawit Abadi (RSA) di Desa Bekawan, Kecamatan Mandah.

Tampak hadir saat itu, jajaran Ketua dan Anggota Komisi I, II dan III, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Inhil, perwakilan Badan Pertanahan, Camat Mandah, Kuasa Hukum/Advokat, serta perwakilan masyarakat Desa Bekawan.

Wakil Ketua DPRD Inhil, Ferryandi dalam kata pembukanya menyatakan, DPRD segera menyikapi persoalan lahan yang dikeluhkan oleh masyarakat, sehingga bica dicarikan jalan keluar dan solusi terbaiknya.

"Mari kita berdiskusi menyelesaikan persoalan ini dengan hati dan kepala yang dingin. Saya minta kawan-kawan di Komisi secepatnya menuntaskan persoalan ini, sehingga tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat," tutur Ferryandi.

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Bekawan, Zainuddin Acang menjelaskan, untuk menghindari sedini mungkin potensi konflik antara masyarakat dengan PT RSA, pihaknya meminta kepada DPRD dan Pemkab Inhil agar memfasilitasi dan memberikan solusi terhadap 3 tuntutan masyarakat.

Ketiga tuntutan masyarakat itu, yakni harus ada arca/lahan pembatas untuk penyangga antara lahan atau kebun kelapa masyarakat dengan area lahan perkebunan inti atau plasma PT RSA, dengan jarak minimal 300 meter.

Area lahan penyangga tersebut, dimaksudkan sebagai salah satu upaya dini menghindarkan kebun kelapa milik masyarakat dari terserangnya hama kumbang, dan yang paling utama adalah untuk melindungi dan atau perlindungan habitat makhluk Allah SWT lainnya, seperti monyet, babi, harimau dan lain-lain.

Selanjutnya, PT RSA bertanggung jawab untuk melakukan penyuntikan kimia terhadap kebun kelaga milik masyarakat, sesuai dosis standar agronomi minimal 25 pokok kelapa dari sempadan milik perusahaan, dan sebelum pihak perusahaan melakukan perbersihan lahan atau kebun, baik inti maupun plasma, maka wajib membasmi potensi hama kumbung dengan menggunakan obat sesuai standar agronomi dan membenam ke dalam tanah lahan atau kebun yang dibersihkan.

Jika masih tetap terjadi kerusakan terhadap kebun kelapa milik masyarakat akibat serangan hama kumbang, maka pihak perusahaan wajib bertanggung jawab untuk mengganti sebesar Rp 4.200.000 per satu pohon kelapa.

"Jika tuntutan klien kami diterima dan disetujui oleh PT RSA, maka ketentuan tersebut berlaku selama PT RSA masih berdiri/beroperasi dan atau jika PT RSA menjual dan atau mengalihkan ke pihak lain, ketentuan tersebut tetap berlaku. Namun jika pihak PT RSA tidak menyetujui dan tidak bersedia memenuhi tuntutan klien kami, maka kami tetap keberatan dan menolak aktifitas PT RSA, serta meminta kepada Pemerintah untuk menghentikan aktifitas PT RSA khususnya yang bersempadan lahan atau kebun kelapa milik klien kami," tegasnya.

Sementara itu, perwakilan PT RSA mengungkapkan, dari 12 ribu hektar lahan yang ada, baru sekitar 400 hektar lahan yang bisa dikelola oleh PT RSA. Sedangkan untuk pengendalian hama kumbang, sudah dilakukan dari dalam.

"Sekarang kami sedang melakukan sensus tanaman-tanaman produktif yang berbatas dengan area perusahaan, sehingga bisa dibentuk tim pengendali hama kumbang dan disiapkan racunnya," terangnya.

Setelah mendengarkan tuntutan masyarakat Desa Bekawan dan keterangan pihak perusahaan, Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said, meminta kepada OPD terkait agar langsung turun ke lapangan, untuk melihat apakah pihak perusahaan sudah melakukan berbagai upaya dan langkah guna mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin terjadi di kemudian hari.

"Nanti hasilnya mohon diberikan kepada kami, sehingga bisa kita lakukan evaluasi untuk diambil langkah selanjutnya," kata Yusuf Said.

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Dinas Perizinan Inhil, Helmi mengatakan, besok pihaknya bersama OPD terkait, yakni Dinas Perkebunan, BLH dan Pertanahan akan turun ke lapangan.


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Parlemen

Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur

Selasa, 04 Agustus 2026 - 21:18:11 WIB

Tembilahan, 2 Agustus 2026 – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Mohammad Wahyudin,.

Parlemen

RDP DPRD Hasilkan Rekomendasi Pembentukan BUMD Telekomunikasi di Inhil

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:14:36 WIB

TEMBILAHAN – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Indragiri Hilir bers.

Parlemen

DPRD Inhil Gelar RDP Bersama Pemkab dan AWI, Bahas Penguatan Sinergi Pers dan Pemerintah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:38:23 WIB

TEMBILAHAN  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengge.

Parlemen

Anggota DPRD Inhil Hadiri Pemancangan Pertama Gedung Krematorium Hati Gemilang Memorial Park Tembilahan

Ahad, 19 Oktober 2025 - 00:28:45 WIB

TEMBILAHAN - Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili oleh Ang.

Parlemen

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Hadiri Pembukaan Pawai & Stan MTQ Ke-55

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:13:27 WIB

TEMBILAHAN - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Bapak Ir. H. Amd. Junaidi An., M.Si men.

Parlemen

Wakil Ketua I DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Pahlawan 2025

Selasa, 11 November 2025 - 00:00:35 WIB

TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rangkaian Peringatan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
14 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
04 Agustus 2026
LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
01 Agustus 2026
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
26 Juli 2026
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
  • 2 Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
  • 3 LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
  • 4 Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
  • 5 Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
  • 6 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 7 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network