• Jumat, 03 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Sport

Piala Dunia 2018

Cristiano Ronaldo Divonis Penjara 2 Tahun Kok Bebas Berkeliaran?

Redaksi

Sabtu, 16 Juni 2018 21:43:55 WIB
Cetak
Cristiano Ronaldo Divonis Penjara 2 Tahun Kok Bebas Berkeliaran?

INHILKLIK.COM, JAKARTA – Megabintang timnas Portugal Cristiano Ronaldo mendapat kabar tak mengenakkan saat ia tengah berkonsentrasi dalam laga Piala Dunia 2018 di Rusia.

Pasalnya, hanya selang beberapa jam sebelum laga Portugal vs Spanyol, Ronaldo malah divonis bersalah atas kasus penggelapan pajak, Jumat (15/6/2018).

Oleh otoritas pengadilan Spanyol, Ronaldo divonis bersalah dan diputus harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Beruntungnya, sang superstar itu tak harus meninggalkan lapangan hijau untuk menjadi narapidana.

Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim itu adalah vonis hukuman percobaan, dilansir El Mundo Deportivo.

Artinya, jika dalam jangka dua tahun tersebut ia kembali tersangkut kasus yang sama, maka ia harus hidup di balik jeruji besi.

Ketuk palu hakim itu sendiri terjadi hanya selang beberapa jam sebelum laga Grup B antara Porugal vs Spanyol yang digelar di stadion Fisht Olympic, Sochi, Rusia, Sabtu (15/6/2018) dini hari.

Untuk diketahui, kasus penggelapan pajak Cristiano Ronaldo itu sendiri mengemuka Juni lalu setelah otoritas pajak setempat menemukan adanya kejanggalan pajak sang pemain.

Dalam temuannya, didapati bahwa CR7 telah melakukan penggelapan senilai 14,8 juta euro.

Pajak dimaksud adalah berasal dari penghasilannya selama merumput di tanah para matador.

Modusnya, ia mengalihkan pendapatanya ke Irlandia yang selama ini dikenal menjadi jujugan para pengemplang pajak.

Kendati demikian, Ronaldo bersikukuh dan menyangkal tuduhan atas dirinya sebagai pengemplang pajak itu.

Sebaliknya, ia menuduh Departemen Keuangan Spanyol telah menipu dan sengaja menjatuhkan namanya.

Anehnya, kubu Ronaldo yang diwakili tim kuasa hukumnya justru melakukan lobi-lobi dengan Dewan Keuangan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Tapi, upaya itu tak menemui hasil dan berujung pada vonis bersalah atas pemain berusia 33 tahun tersebut.

Selain vonis percobaan penjara dua tahun, Ronaldo juga diwajibkan membayar denda yang lumayan besar mencapai 18,8 juta euro.

keberuntungan lain adalah, hukum Spanyol sendiri tak mengharuskan terpidana menjalani hukuman jika vonis hanya dua tahun penjara saja.

Dengan catatan, orang tersebut belum pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.

Kasus dan vonis serupa sebelumnya juga pernah didapat megabintang Argentina Lionel Messi.

Sama, ia juga divonis bersalah atas tuduhan penggelapan pajak dengan vonis yang sama pula.

Demikian pun Messi, ia tak perlu menjalani masa hidup di balik jeruji besi.

 

pojoksatu


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Sport

Diikuti 128 Peserta, Turnamen Billiard Base Camp Resmi Dibuka Ketua KONI Inhil

Jumat, 05 Juni 2026 - 16:14:42 WIB

TEMBILAHAN – Turnamen Billiard Base Camp Tembilahan resmi dibuka oleh Ketua Ko.

Sport

M. Firdaus Terpilih Aklamasi Pimpin Perpani Inhil 2026–2029

Rabu, 07 Januari 2026 - 23:44:56 WIB

TEMBILAHAN - M. Firdaus, ST resmi terpilih sebagai Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Panaha.

Sport

Duel Sengit di Funpes Tembilahan: 64 Pemain Bertanding, Ini Juaranya

Ahad, 23 November 2025 - 20:10:09 WIB

TEMBILAHAN – Antusiasme gen Z terhadap dunia e-sport di Indragiri Hilir semakin terlihat. Funpe.

Sport

Diikuti 64 Peserta, Irwansyah Juarai Turnamen Catur Liberika Inhil

Sabtu, 28 Juni 2025 - 00:42:32 WIB

Indragiri Hilir – Turnamen catur yang diselenggarakan di Kedai Kopi Liberika 2, Jalan Li.

Sport

Sergai Open Marching Band 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 30 Tim dari Berbagai Daerah

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:47:48 WIB

SERGAI,INHILKLIK.COM,- Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya diwakili S.

Sport

Neymar Tidak Masuk Daftar Skuad Brasil untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ahad, 03 November 2024 - 07:58:14 WIB

INHILKLIK - Meski sudah kembali ke lapangan setelah absen lebih dari setahun karena cedera, Neyma.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
Om Bhabin Milenial Polsek Tembilahan yang selalu Cek Tanaman Jagung
02 Juli 2026
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
28 Juni 2026
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
27 Juni 2026
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
26 Juni 2026
Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
25 Juni 2026
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
20 Juni 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik
18 Juni 2026
Selain Boleh Offline, Sistem Penerimaan Murid Baru di Inhil kini Diperpanjang
17 Juni 2026
Aplikasi i-potret jadi Kendala Awal Anak-anak Inhil Masuk Sekolah
16 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
  • 2 PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
  • 3 Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
  • 4 Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
  • 5 Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
  • 6 Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik
  • 7 Selain Boleh Offline, Sistem Penerimaan Murid Baru di Inhil kini Diperpanjang
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network