Fakta-Fakta Cinta Terlarang Bibi dan Keponakan Berakhir di Pos Jaga
INHILKLIK.COM, KALIMANTAN BARAT - Penemuan mayat pria dan wanita di pos jaga di Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, masih menjadi ramai.
Pasangan cinta terlarang itu bunuh diri dengan cara menenggak racun rumput. Keduanya kompak mengakhiri hidup lantaran cinta mereka tak direstui keluarga.
“Kedua korban meninggal dunia diperkirakan karena mengalami keracunan cairan racun rumput jenis roundup,” jelas Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi.
Korban diketahui bernama Iwan Ismail (35) dan Megawati (34). Keduanya berstatus duda dan janda. Iwan dan Mega masih memiliki hubungan keluarga. Megawati adalah bibi Iwan.
Berikut 5 fakta cinta terlarang bibi dan keponakan yang berakhir di pos jaga:
1. Tewas di Pos Jaga
Iwan dan Megawati ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di pos jaga, Blok C 09/C 11 Kebun Inti PT MSP Timur, Dusun Lais, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, pada Senin, 10 Desember 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.
Iwan adalah warga Selatai RT 010/RW 006, Desa Lalang Kecamatan Tayan Hilir. Sedangkan Megawati merupakan warga Dusun Balai karangan 1, RT 001/RW 001, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.
2. Megawati Hamil 6 Bulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi bersama Tim Inafis Polres Sanggau dan dokter Puskesmas Kampung Kawat, diketahui bahwa Megawati sedang hamil 6 bulan.
Dokter juga menyimpulkan bahwa kedua korban meninggal dunia disebabkan karena minum cairan racun rumput. Selain itu, tak ditemukan tanda-tanda kekerasan dari tubuh korban.
3. Tinggalkan Surat Wasiat
Sebelum bunuh diri, korban menulis surat wasiat yang cukup panjang. Surat wasiat tersebut ditemukan di dekat mayat korban.
Dalam surat wasiat tersebut, kedua korban meminta maaf kepada keluarga. Di surat tersebut juga tertulis nomor pin atau kode buka HP keduanya.
“Intinya di surat wasiat itu banyak tulisan permintaan maaf. Keduanya duda dan janda dan masih ada hubungan keluarga,” ucap Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Rabu (12/12).
4. Minta Dikubur Bersama
Dalam surat wasiat yang ditulis korban, keduanya meminta agar dikubur bersama dalam satu liang lahat.
Namun permintaan terakhir korban tak dipenuhi keluarga. Iwan dikubur di kampung halamannya di Selatai, Desa Lalang Kecamatan Tayan Hilir. Sedangkan Megawati dimakamkan di Dusun Balai Karangan 1, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.
5. Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Korban
Polisi telah melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan dokter untuk melakukan visum et repertum terhadap kedua korban.
Namun keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi. Karena itu, polisi menyerahkan jenazah kedua korban kepada keluarga disertai dengan surat pernyataan dari keluarga korban yang menyatakan keberatan untuk dilakukan otopsi. (Pojoksatu)
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
iKlik Network







