• Jumat, 24 April 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Politik

KPU Inhil: Caleg Boleh Bagikan Pakaian

Redaksi

Selasa, 22 Januari 2019 22:47:06 WIB
Cetak
KPU Inhil: Caleg Boleh Bagikan Pakaian

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Untuk menyamakan persepsi masyarakat dalam Kampanye Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menjelaskan terkait bahan kampanye apa saja yang diperbolehkan diberikan kepada masyarakat.

Sesuai dengan PKPU No 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dijelaskan bahwa ada 12 jenis bahan kampanye yang bisa dimanfaatkan oleh Calon Legislatif (Caleg), diantaranya adalah, selebaran, brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis.

Untuk 5 dari 12 jenis bahan kampanye tersebut juga diatur ukurannya, seperti ukuran selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster dan stiker. 

“Tidak hanya itu, setiap bahan kampanye tersebut, apabila dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya paling tinggi adalah Rp 60 ribu, termasuk juga seperti pakaian. Jadi Caleg boleh bagikan pakaian asalkan sesuai aturan, ” jelas Nahrawi.
 
Peraturan KPU 23 Tahun 2018 itu sendiri, menurut Nahrawi, memberikan kelonggaran kepada Caleg dengan memperluas jenis bahan kampanye yang boleh digunakan, termasuk sarung hingga jenis-jenis pakaian lainya.

Dengan perluasan itu, maka tambah Nahrawi, para Caleg boleh mencetak segala jenis pakaian sebagai bahan kampanye dengan harga maksimal Rp 60.000. 

"Mau cetak batik, gamis, sarung, kerudung boleh saja, yang penting tidak melebihi dari harga Rp 60 ribu," jelas dia. 

Hal senada juga dikatakan Ketua Bawaslu Inhil M. Dong. Terkait dengan bahan kampanye yang dibagikan seperti pakaian atau penutup kepala, M. Dong menyebutkan bahan kampanye yang diberikan harus ada identitas caleg yg melekat di baju itu. 

"Ketentuan tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Jika memang itu ada menyalahi aturan, kami siap menerima laporan masyarakat, " ujarnya. 

Ketika ditanya apakah ada laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu hingga saat ini, M. Dong menjawab, baru ada satu laporan secara resmi yang diterima. Itu pun laporan terkait pengrusakan APK di Dapil 7 Kecamatan Tempuling dan Kempas. 

"Kalau kami terbuka siapa saja mau datang melaporkan. Kami akan tindaklanjuti dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah," katanya. 

Tata cara pelaporan pelanggaran pemilu pun, menurut M. Dong, sudah dipaparkan dalam kesempatan sosialisasi yang ditaja  2018 kemarin. 

Bawaslu Inhil, dikatakannya, selalu terbuka seandainya ada masyarakat yang ingin mengetahui secara jelas tentang tata cara pelaporan pelanggaran pemilu. 

"Silahkan datang langsung ke kantor Bawaslu inhil atau mengundang kami memaparkannya dalam suatu diskusi yang dilaksanakan kelompok masyarakat, " pungkasnya. 

 

Rilis


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Ramadhan Penuh Berkah, PSI Inhil Tebar 500 Takjil Gratis

Jumat, 06 Maret 2026 - 21:24:30 WIB

INHILKLIK – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Indragiri .

Politik

Ketua PC Tidar Inhil dr. Ikhsan Alex Sayangkan Mundurnya Ketum Rahayu Saraswati dari DPR RI

Jumat, 12 September 2025 - 16:59:02 WIB

INHIL – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kabupaten Indragiri Hilir, dr. .

Politik

Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hilir Masifkan Patroli Pengawasan di Massa Tenang

Selasa, 26 November 2024 - 13:51:19 WIB

Tembilahan, 25 November 2024. Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari unsur B.

Politik

Bawaslu Inhil Imbau Semua Paslon Patuhi Aturan di Masa Tenang

Ahad, 24 November 2024 - 08:39:02 WIB

TEMBILAHAN - Menjelang tahapan kampaye brahir pada tgl 24 November 2024  dam memasuki masa t.

Politik

Ketua Bawaslu Inhil Imbau Masyarakat agar Tolak Politik Uang dan Tak Menjual Hak Pilihnya

Jumat, 22 November 2024 - 22:55:13 WIB

TEMBILAHAN - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 hanya tinggal beberapa hari l.

Politik

Bawaslu Inhil dan Jajaran Akan Lakukan Pengawasan Distribusi Logistik Hingga ke TPS

Rabu, 20 November 2024 - 08:48:49 WIB

TEMBILAHAN - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Ko.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
23 April 2026
Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
22 April 2026
Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
21 April 2026
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
17 April 2026
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
14 April 2026
Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
09 April 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
31 Maret 2026
PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
31 Maret 2026
Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎
20 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
  • 2 Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
  • 3 Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
  • 4 DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
  • 5 Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
  • 6 PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
  • 7 Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network