Perda Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2015
Dani M Nursalam: Masyarakat Miskin Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum Secara Geratis
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Anggota DPRD Provinsi Riau, H Dani M Nursalam menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Rabu (18/12/2019) di Tembilahan.
Menurut Dani, Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin ini dilatarbelakangi oleh kewajiban Pemerintah Provinsi Riau memberikan rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Masyarakat tidak mampu berhak mendapatkan pendampingan ketika berperkara hukum," tegas Dani, Anggota DPRD Provinsi Riau yang berasal dari Daerah Pemilihan Kabupaten Indragiri Hilir itu.
Dani menuturkan, bantuan hukum diberikan oleh sebuah lembaga, lembaga hukum atau komunitas hukum yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Riau.
"Namun, belum ada lembaga hukum yang mendapat MoU dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait bantuan hukum ini," ungkap Dani.
Ke depan, diungkapkan Dani, masyarakat yang tergolong masyarakat tidak mampu akan bisa memperoleh bantuan hukum oleh lembaga bantuan hukum yang telah ditunjuk Pemerintah Provinsi Riau.
"Mengenai biaya, itu tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau. Pemprov Riau telah mengalokasikan anggaran," jelas Dani.
Dani mengatakan, pendampingan oleh lembaga bantuan hukum nantinya akan dilakukan secara tuntas, dimulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
Dani mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Sosialisasi Perda tentang Bantuan Hukum ini diikuti oleh berbagai kalangan masyarakat. Turut serta pula beberapa organisasi kemahasiswaan yang berada di Kabupaten Inhil, seperti GMNI, HMI dan PMII.
Sosialisasi berjalan interaktif, suasana dialogis terbangun antara Dani M Nursalam yang memaparkan materi sosialisasi dengan para peserta. Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi. Pertanyaan-pertanyaan seputar gambaran implementasi peraturan daerah tersebut disampaikan oleh para peserta dan mampu 'dilahap' habis oleh H Dani M Nursalam.
Download file Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, KLIK DISINI
DPRD Inhil Gelar RDP Bersama Pemkab dan AWI, Bahas Penguatan Sinergi Pers dan Pemerintah
TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengge.
Anggota DPRD Inhil Hadiri Pemancangan Pertama Gedung Krematorium Hati Gemilang Memorial Park Tembilahan
TEMBILAHAN - Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili oleh Ang.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Hadiri Pembukaan Pawai & Stan MTQ Ke-55
TEMBILAHAN - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Bapak Ir. H. Amd. Junaidi An., M.Si men.
Wakil Ketua I DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Pahlawan 2025
TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rangkaian Peringatan.
Fraksi PKB Inhil Temui Ketua Fraksi PKB DPR RI, Sampaikan Aspirasi dan Usulan Program Prioritas Daerah
Jakarta — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) .
DPRD Inhil Gelar RDP 6 Jam, Sepakati 7 Rekomendasi Terkait Penundaan Penerapan Aplikasi Xstar
TEMBILAHAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (.
iKlik Network







