• Rabu, 01 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Kesehatan

Bahaya Merokok Sambil Berkendara

Redaksi

Selasa, 24 Desember 2019 23:35:45 WIB
Cetak
Bahaya Merokok Sambil Berkendara

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Aturan mengenai berkendara yang berhubungan dengan keselamatan dan konsentrasi mengemudi kembali digaungkan pemerintah. Peraturan ini berkaitan dengan kewajiban pengemudi untuk tidak merokok Pemerintah beralasan bahwa kegiatan tersebut dapat mengganggu konsentrasi dan tak sedikit dari kasus itu yang mengakibatkan kecelakaan serta mengganggu ketertiban umum.

Berbeda dengan larangan merokok—yang kendati sudah diberlakukan sedari awal—tetapi masih saja dilanggar. Bahkan, tak sedikit pengendara yang abai terhadap hal itu. Guna mengedepankan keselamatan dan kenyamanan berkendara, ada baiknya Anda kembali menyadarkan diri bahwa bahaya merokok saat berkendara sedikit banyaknya merugikan Anda.

1. Berbahaya bagi kesehatan.

Kebiasaan menghisap rokok bisa dibilang sudah menjadi budaya di masyarakat, terlebih di Jakarta. Bila sehari tidak menikmati rokok, mulut akan terasa asam. Lantaran itu, seringkali perokok tak dapat menahan untuk tidak morokok, apalagi di dalam mobil.

Saat Anda merokok di dalam mobil, sekalipun kaca jendela dibuka, aktivitas tersebut ternyata berbahaya bagi kesehatan mobil Anda. Kandungan zat beracun yang ada di batang rokok tak hanya mencemari kesehatan saja, tetapi di area kabin pula. Area kabin yang akan terkontraminasi langsung ialah jok, tuas perseneling, dan debu di setiap penjuru interior kabin mobil.

Dilansir dari Tirto.id, Addie L. Fortman, Romina A. Romero, dkk pernah melakukan penelitian tentang “Residual Tobacco Smoke in Used Cars: Futile Efforts and Persistent Pollutants”. Di sana disebutkan bahwa sebagian besar zat polutan dari rokok dapat mengendap di dalam ruang kabin. Hal itu menjadi penyebab laten yang sulit dibersihkan karena menyisakan zat bekas asap rokok.

Selain itu, wilayah kabin yang sudah tercemar itu juga dapat berdampak buruk bagi komponen listrik yang ada di mobil. Bahkan, puntung rokok atau abu yang masih menyisakan api dapat saja jatuh dan mengenai area listrik. Akibatnya dapat berimbas pada korsleting listrik.

2. Merugikan orang lain.

Merokok di dalam mobil juga sangat merugikan orang lain. Penumpang atau pengguna jalan yang ada di sekitar Anda bisa saja terkena debu dan kepulan asap dari rokok Anda. Hal ini tak hanya berkaitan dengan masalah kesehatan saja, tetapi juga melanggar etika berkendara antar-pengguna jalan.

Bahkan, kasus mengenai pengendara yang merokok di jalan dan asap rokoknya mengenai wajah pengguna jalan lain pun sudah pernah terjadi. Kasus tersebut langsung viral dan disoroti oleh warganet sebagai kejadian yang merugikan orang lain.

3. Melanggar hukum

Dampak lain yang paling kentara dari aktivitas merokok saat berkendara ialah adanya sanksi serius yang ditetapkan. Pemerintah mengatur itu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto, merokok dapat menganggu aktivitas berkendara dan melanggar aturan. “Merokok, mendengarkan radio atau musik dan atau televisi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 karena mengganggu konsentrasi selama berkendara. Aturan itu tertuang dalam pasal 283 tentang LLAJ,” ucapnya seperti dikutip dari Kumparan.com

Akibat dari pelanggaran tersebut, Anda dapat dikenai sanksi pidana kurungan sekitar tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. UU itu juga dikuatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Pada Pasal 6 salah satu poinnya berbunyi “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.

Jadi, meskipun Anda seorang perokok, sedapat mungkin tetap mengedepankan ketertiban lalu lintas dan safety driving agar tidak berurusan dengan pihak berwajib dan merugikan pengguna jalan lainnya.


Sumber: suara.com


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Kesehatan

Inovasi Bunda Jentik UPT Puskesmas Kuala Enok Sukses Tekan Kasus DBD Selama Satu Dekade

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:03:51 WIB

Kuala Enok — Upaya pencegahan dan pengendalian Demam Berdarah Dengue (DBD) di .

Kesehatan

Putri Daerah Indragiri Hilir Gelar Penyuluhan Cegah Kanker Payudara di Desa Simpang Tiga

Selasa, 01 Juli 2025 - 19:14:54 WIB

Indragiri Hilir – Semangat mengabdi pada kampung halaman ditunjukkan oleh Nurs.

Kesehatan

BRI Gunungsitoli Gelar BRI Peduli Pemeriksaan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

Kamis, 06 Maret 2025 - 15:49:30 WIB

Gunungsitoli | Dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat dan sebagai bagian .

Kesehatan

Roscik : Pilihan Menu Sehat & Lezat Saat Ramadhan

Senin, 17 Februari 2025 - 01:46:11 WIB

Roscik, Rotisserie Chicken, memiliki menu ‘Ayam Western’ menjadi salah satu pilihan favorit m.

Kesehatan

Program Makan Sehat Bergizi (MBG) Dimulai di Kabupaten Sergai

Senin, 17 Februari 2025 - 12:41:48 WIB

SERGAI,INHILKLIK.COM,- Dapur Umum Program Makan Sehat Bergizi (MBG) di Kabupaten.

Kesehatan

Kinerja Puskesmas Simpang Gaung Dinilai Bobrok, Diduga Lakukan Pembiaran Terhadap Pasien

Sabtu, 15 Februari 2025 - 18:00:36 WIB

TEMBILAHAN - Pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indra.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
28 Juni 2026
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
27 Juni 2026
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
26 Juni 2026
Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
25 Juni 2026
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
20 Juni 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik
18 Juni 2026
Selain Boleh Offline, Sistem Penerimaan Murid Baru di Inhil kini Diperpanjang
17 Juni 2026
Aplikasi i-potret jadi Kendala Awal Anak-anak Inhil Masuk Sekolah
16 Juni 2026
RDP DPRD Hasilkan Rekomendasi Pembentukan BUMD Telekomunikasi di Inhil
16 Juni 2026
Om Bhabin Milenial Rutin Pantau Tanaman Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
  • 2 PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
  • 3 Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
  • 4 Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
  • 5 Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
  • 6 Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik
  • 7 Selain Boleh Offline, Sistem Penerimaan Murid Baru di Inhil kini Diperpanjang
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network