Kebakaran Lahan Seluas 3 Hektare di Inhil Diduga Masuk Kawasan Konsesi PT IGJA
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Kasat Reskrim Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKP Indra Lamhot Sihombing memberikan klarifikasi terkait kebakaran lahan perkebunan seluas 3 hektare (Ha) di lokasi yang diduga masuk konsesi PT Indogreen Jaya Abadi (IGJA), di Parit 10 Merusi, Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Menurut Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, kebakaran lahan perkebunan yang berdasarkan dugaan masuk ke kawasan konsesi milik PT IGJA itu, untuk sementara masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Dugaan sementara kebakaran lahan itu terjadi di kawasan konsesi milik PT IGJA. Namun, ini masih dugaan. Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk kebenarannya," tukas Kasat Reskrim melalui keterangan tertulis, Rabu (12/2/2020) malam.
Lebih lanjut, AKP Indra mengungkapkan adanya kesimpangsiuran informasi yang beredar sebelumnya terkait luasan lahan yang terbakar di lokasi yang diduga konsesi PT IGJA hingga mencapai 400 Hektare. Namun, informasi tersebut ditepis oleh AKP Indra yang menyatakan bahwa lahan yang terbakar luasannya hanya berkisar sekitar 3 hektare.
"Setelah kita lakukan crosscheck di lapangan, riil-nya sekitar 3 (tiga) Ha. Jadi, info yang menyebut 400 Ha itu tidak benar," tutur AKP Indra.
Saat ini, kebakaran yang melanda lahan perkebunan yang diduga milik PT IGJA telah berhasil dipadamkan. AKP Indra mengatakan, sejumlah personel kepolisian bekerja sama dengan pihak perusahaan dalam upaya pemadaman kebakaran lahan perkebunan di lokasi konsesi yang diduga milik PT IGJA.
"Sudah padam sekarang. Kemarin, kami bersama pihak perusahaan menerjunkan sekitar 10 orang totalnya untuk pemadaman sekaligus pendinginan di lokasi," tutur AKP Indra seraya mengatakan, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran lahan tersebut.
Selanjutnya, AKP Indra juga memberikan imbauan kepada segenap masyarakat Kabupaten Inhil, khususnya bagi yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan atau yang memiliki lahan untuk tidak lagi membuka dan membersihkan lahan dengan cara membakar.
"Sengaja maupun tidak sengaja, ada sanksi tegas, yakni sanksi pidana untuk tindakan pembakaran lahan sebagaimana yang diatur dalam UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan ataupun KUHP," pungkas AKP Indra. (rilis)
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
PELANGIRAN — Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan .
PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
TEMBILAHAN - PT Guntung Idamannusa (GIN) mengerahkan personel dan sejumlah peralatan pemadam keba.
PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
INDRAGIRI HILIR — PT Guntung Idamannusa (GIN) kembali menunjukkan kepedulianny.
Bantu Tangani Karhutla di Lahan Masyarakat Belantaraya, PT GIN Kerahkan Tim dan Peralatan Pemadam
TEMBILAHAN - PT Guntung Idamannusa (PT GIN) mengerahkan tim pemadam kebakaran dan sejumlah perala.
PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
Pelangiran – PT Guntung Idamannusa (GIN) terus menunjukkan komitmennya dalam u.
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
MANDAH – Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa (PT GIN) bersam.
iKlik Network







