7 Point Surat Edaran Pemda Inhil Terkait Kewaspadaan Covid-19
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Trio Beni Putra, SE, MM Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 mengatakan,sampai dengan saat ini Kamis 2 April 2020 total tercatat 1.589 Orang yang tercatat yang terdiri dari 1.585 Orang Dalam Pemantauan (ODP) Dalam Pemantauan 162, (ODP) Selesai Pemantauan 96 dan Orang Tanpa Gejala 1.327 Orang) sementara untuk Pasien Dalam Pengawasan atau PDP 4 Orang (2 PDP Maish dirawat, 2 PDP Sehat dan Pulang) dan tidak ada tercatat yang positif Covid-19.
Dari Gugus Tugas Pintu Masuk melaporkan kedatangan penumpang dari Kepulauan Riau ke Inhil pertanggal 1 April 2020 yang telah di screening 218 Orang, ODP 1 Orang dan OTG 36 Orang. Penumpang yang datang ini ada yang berasal dari Malaysia, DKI Jakarta dan Yogyakarta.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 78/ Satpol.PP/III/2020 Tentang kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Kab.Inhil
1. Pemerintah Kab. Inhil telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Virus Corona di Kab.Inhil terhitung mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 15 April 2020
2. Kegiatan belajar mengajar bagi siswa/i mulai dari PAUD/TK sampai dengan Perguruan Tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online
3. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar/simposium,FGD, kursus dan lain-lain agar ditunda pelaksanaannya.
4. Kegiatan keramaian pada tempat hiburan (karaoke, warnet, gelanggang permainan, permainan biliard, tempat olahraga, cafe dan tempat hiburan lain ataubsejenisnya) agar ditutup sementara dan kegiatan lainnya yang melibatkan masa (unjuk rasa, pertemuan sosial, politik, budaya, agama, festival, bazar, pameran, pasar malam, resepsi keluarga dan kegiatan sejenis lainnya) agar ditiadakan atau ditunda sampau dengan tanggaln18 April 2020.
5. Rumah makan/cafe/kedai kopi atau sejenisnya boleh beroperasi dengan mengutamakan pelayanan bawa pulang (take away) dan tidak menyediakan kursi dan meja untuk pelayanan ditempat.
6. Semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/hoax dan nelaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat.
7. Bagi yang tidak mengindahkan edaran ini, akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh Tim Terpadu Penularan Covid-19 Kabupaten Inhil. (adv(
Ketua IWAPI Inhil Hj. Katerina Susanti Tegaskan Komitmen Perkuat Ekonomi Perempuan
Tembilahan — Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Kat.
Bunda PAUD Inhil Lakukan Kunjungan Kerja ke TK ABA, Dorong Penguatan Wajib Belajar 13 Tahun
Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti Herman, SKM., M.Kes., melakuka.
Asisten I Setda Inhil Hadiri Festival Sains Formakip Unisi Jilid 5
Tembilahan Hulu, (13/11/2025) - Universitas Islam Indragiri (Unisi) kembali menggelar Festival Sa.
Ketua TP PKK Inhil, Katerina Susanti, Ikuti Sosialisasi Hasil Rakernas X PKK Tahun 2025
TEMBILAHAN – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Katerina Susanti Herman, be.
Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR
TEMBILAHAN – Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, memberikan apresiasi atas kiprah dan kon.
Hari Pahlawan 2025, Bupati Inhil Pimpin Upacara Ziarah Nasional di TMP Yudha Bhakti
Tembilahan, (10/11/2025) - Dalam suasana penuh khidmat, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mela.
iKlik Network







