7 Point Surat Edaran Pemda Inhil Terkait Kewaspadaan Covid-19
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Trio Beni Putra, SE, MM Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 mengatakan,sampai dengan saat ini Kamis 2 April 2020 total tercatat 1.589 Orang yang tercatat yang terdiri dari 1.585 Orang Dalam Pemantauan (ODP) Dalam Pemantauan 162, (ODP) Selesai Pemantauan 96 dan Orang Tanpa Gejala 1.327 Orang) sementara untuk Pasien Dalam Pengawasan atau PDP 4 Orang (2 PDP Maish dirawat, 2 PDP Sehat dan Pulang) dan tidak ada tercatat yang positif Covid-19.
Dari Gugus Tugas Pintu Masuk melaporkan kedatangan penumpang dari Kepulauan Riau ke Inhil pertanggal 1 April 2020 yang telah di screening 218 Orang, ODP 1 Orang dan OTG 36 Orang. Penumpang yang datang ini ada yang berasal dari Malaysia, DKI Jakarta dan Yogyakarta.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 78/ Satpol.PP/III/2020 Tentang kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Kab.Inhil
1. Pemerintah Kab. Inhil telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Virus Corona di Kab.Inhil terhitung mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 15 April 2020
2. Kegiatan belajar mengajar bagi siswa/i mulai dari PAUD/TK sampai dengan Perguruan Tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online
3. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar/simposium,FGD, kursus dan lain-lain agar ditunda pelaksanaannya.
4. Kegiatan keramaian pada tempat hiburan (karaoke, warnet, gelanggang permainan, permainan biliard, tempat olahraga, cafe dan tempat hiburan lain ataubsejenisnya) agar ditutup sementara dan kegiatan lainnya yang melibatkan masa (unjuk rasa, pertemuan sosial, politik, budaya, agama, festival, bazar, pameran, pasar malam, resepsi keluarga dan kegiatan sejenis lainnya) agar ditiadakan atau ditunda sampau dengan tanggaln18 April 2020.
5. Rumah makan/cafe/kedai kopi atau sejenisnya boleh beroperasi dengan mengutamakan pelayanan bawa pulang (take away) dan tidak menyediakan kursi dan meja untuk pelayanan ditempat.
6. Semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/hoax dan nelaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat.
7. Bagi yang tidak mengindahkan edaran ini, akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh Tim Terpadu Penularan Covid-19 Kabupaten Inhil. (adv(
Pemda Indragiri Hilir Terapkan WFH Setiap Rabu
Tembilahan – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WF.
Apresiasi Konfercab GMNI, Bupati Inhil Harapkan Kontribusi Bangun Daerah
Bupati Indragiri Hilir (Inhil) melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Dwi Budianto, apresiasi Ko.
Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026,
Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, TM. Syaifullah, seca.
Sosialisasi dan Harmonisasi Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit di Inhil, Dirangkai Penyerahan dari Satgas PKH
Indragiri Hilir – Upaya mewujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang tertib dan berkelan.
Apel Akbar Sabuk Kamtibmas 2026, Pemkab Inhil Dukung Penuh Sinergi Keamanan Daerah
ndragiri Hilir – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili Staf Ahli Bupati, Muammar Q.
Bupati Inhil Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional
Bupati Indragiri Hilir, Herman, menghadiri sekaligus melantik pejabat pimpinan tinggi pratama, pe.
iKlik Network







