PILIHAN
Vonis Anas dikurangi Jadi 7 Tahun, KPK Bakal Ajukan Kasasi
INHILKLIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan kasasi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperingan vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tujuh tahun dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah proyek dan tindak pidana pencucian uang.
"Kemungkinannya kami akan mengajukan kasasi, tapi KPK belum mendapatkan salinan putusan untuk dipelajari," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (6/2).
Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan 4 Februari 2015 menyatakan vonis Anas menjadi 7 tahun penjara atau berkurang satu tahun dari vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Pada 24 September 2014 memutuskan bahwa Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Salah satu jaksa KPK yang menangani kasus tersebut, Yudi Kristiana juga menyatakan hal serupa.
"Nanti kalau sudah dapat putusan hakim secara resmi, jaksa penuntut umum akan menentukan sikap, tapi idealnya kasasi," kata Yudi melalui pesan singkat.
Dalam putusan PT Jakarta, juga mememrintahkan tanah di Krapyak dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri.
Dalam putusan PN, majelis hakim yang dipimpin oleh Haswandi memerintahkan perampasan tanah Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi karena dinilai bentuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Anas.
"Mengenai tanah di Mantri jeron, pengelolaan dan pemanfaaatannya diserahkan ke yayasan Ali Ma'sum, Krapyak, majelis hakim berpendapat jika dituangkan di amar putusan, di kemudian hari dikhawatirkan timbul permasalahan hukum perdata. Untuk harta tersebut dirampas negara," kata Ketua majelis hakim Haswandi, dalam sidang 24 September 2014.
Vonis diambil berdasarkan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah.
Serta dakwaan kedua dari pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tentang perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan tindak pidana. (Rimanew)
"Kemungkinannya kami akan mengajukan kasasi, tapi KPK belum mendapatkan salinan putusan untuk dipelajari," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (6/2).
Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan 4 Februari 2015 menyatakan vonis Anas menjadi 7 tahun penjara atau berkurang satu tahun dari vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Pada 24 September 2014 memutuskan bahwa Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Salah satu jaksa KPK yang menangani kasus tersebut, Yudi Kristiana juga menyatakan hal serupa.
"Nanti kalau sudah dapat putusan hakim secara resmi, jaksa penuntut umum akan menentukan sikap, tapi idealnya kasasi," kata Yudi melalui pesan singkat.
Dalam putusan PT Jakarta, juga mememrintahkan tanah di Krapyak dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri.
Dalam putusan PN, majelis hakim yang dipimpin oleh Haswandi memerintahkan perampasan tanah Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi karena dinilai bentuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Anas.
"Mengenai tanah di Mantri jeron, pengelolaan dan pemanfaaatannya diserahkan ke yayasan Ali Ma'sum, Krapyak, majelis hakim berpendapat jika dituangkan di amar putusan, di kemudian hari dikhawatirkan timbul permasalahan hukum perdata. Untuk harta tersebut dirampas negara," kata Ketua majelis hakim Haswandi, dalam sidang 24 September 2014.
Vonis diambil berdasarkan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah.
Serta dakwaan kedua dari pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tentang perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan tindak pidana. (Rimanew)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








