Pengacara Muda Asal Sergai Menangkan Gugatan Melawan DPN PERADI
INHILKLIK.COM, SERGAI, |Pengacara muda asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, Alamsyah SH memenangkan Gugatan atas perubahan AD/ART Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Alamsyah SH kepada media ini, Kamis (1/10) melalui pesan WhatsApp menjelaskan perkara gugatan tersebut bermula ketika pihak tergugat telah sengaja melakukan perubahan AD/ART PERADI tanpa mengikuti mekanisme sesuai Munas II PERADI di Siak Hulu Kampar Riau.
"Atas perubahan itu maka saya Mendaftarkan surat gugatan Perdata Sesuai No.12/Pdt.G/2020/PN Lubuk Pakam,"tegasnya.
Dalam Persidangan, sebut Alamsyah, dirinya bersyukur bahwa Majelis Hakim memutuskan serta mengabulkan gugatan kita dan menyatakan tindakan Tergugat II yg menerbitkan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tgl 4 sept 2019, yg ditanda tangani oleh Tergugat III dan Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum.
"DPC PERADI DS (tergugat I),
Dpn peradi (tergugat II), Prof.dr Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH (tergugat III), Thomas E Tampubolon, SH, MH (tergugat IV), Tuti Sutrisno, SH, MKn/notaris di Pekanbaru (turut tergugat) yang telah diputus oleh Pengadilan Lubuk Pakam pada hari Selasa 29 September 2020, dengan diketuai majelis hakim Abraham Ginting, SH, MH,"bebernya.
Selain itu, dikatakan Alamsyah, pula bahwa Hakim juga membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor:KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tanggal 4 sept 2019 tentang Perubahan Anggaran dasar.
Selanjutnya Putusan Hakim juga menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV utk segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tertanggal 4 sept 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tangggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-/hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (incraht Van gewijsde) sampai Tergugat II,III,dan IV mencabut keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang perubahan anggaran dasar, tanggal 4 September 2019.
Terakhir, Alamsyah berharap agar para pihak dapat patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan tersebut karena AD/ART merupakan ruh organisasi, untuk menjelang Musyawarah Nasional (Munas) tanggal 7 Oktober 2020 mendatang, Alamsyah meminta agar panitia Munas III Peradi mempertimbangkan putusan Pengadilan tersebut.
"Tentunya Munas hendaklah menggunakan AD/ART yang lama yaitu AD dengan nomor 504 atau setidaknya panitia Munas dapat menunda kegiatan Munas yang sudah dijadwalkan oleh panitia tersebut."pungkas Alamsyah.
PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
TEMBILAHAN — Menjelang berakhirnya masa bakti kepengurusan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) .
PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
TEMBILAHAN — Upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) memperc.
Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
INHILKLIK.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melakukan kunjugan .
PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan
TEMBILAHAN- PT Guntung Idamannusa (GIN), anak usaha Musim Mas Group, kembali menunjukkan komitmen.
Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
KAMPAR, RIAU – Asap yang terpantau di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dipasti.
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
Tembilahan — Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat komi.
iKlik Network







