• Rabu, 01 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Daerah
  • Serdang Bedagai

Pengacara Muda Asal Sergai Menangkan Gugatan Melawan DPN PERADI

Redaksi Sumut

Kamis, 01 Oktober 2020 21:30:19 WIB
Cetak
Pengacara Muda Asal Sergai Menangkan Gugatan Melawan DPN PERADI
Alamsyah, SH

INHILKLIK.COM, SERGAI, |Pengacara muda asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara,  Alamsyah SH memenangkan Gugatan atas perubahan AD/ART Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Alamsyah SH kepada media ini, Kamis (1/10) melalui pesan WhatsApp menjelaskan perkara gugatan tersebut bermula ketika pihak tergugat telah sengaja melakukan perubahan AD/ART PERADI tanpa mengikuti mekanisme sesuai Munas II PERADI di Siak Hulu Kampar Riau. 

"Atas perubahan itu maka saya Mendaftarkan surat gugatan Perdata Sesuai No.12/Pdt.G/2020/PN Lubuk Pakam,"tegasnya.

Dalam Persidangan, sebut Alamsyah, dirinya bersyukur bahwa Majelis Hakim memutuskan serta mengabulkan gugatan kita dan menyatakan tindakan Tergugat II yg menerbitkan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tgl 4 sept 2019, yg ditanda tangani oleh Tergugat III dan Tergugat IV  adalah perbuatan melawan hukum.

"DPC PERADI DS (tergugat I), 
Dpn peradi (tergugat II), Prof.dr Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH (tergugat III), Thomas E Tampubolon, SH, MH (tergugat IV), Tuti Sutrisno, SH, MKn/notaris di Pekanbaru (turut tergugat) yang telah diputus oleh Pengadilan Lubuk Pakam pada hari Selasa 29 September 2020, dengan diketuai majelis hakim Abraham Ginting, SH, MH,"bebernya.

Selain itu, dikatakan Alamsyah, pula bahwa Hakim juga membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor:KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tanggal 4 sept 2019 tentang Perubahan Anggaran dasar.

Selanjutnya Putusan Hakim juga menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV utk segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tertanggal 4 sept 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tangggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-/hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (incraht Van gewijsde) sampai Tergugat II,III,dan IV mencabut keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang perubahan anggaran dasar, tanggal 4 September 2019.

Terakhir, Alamsyah berharap agar para pihak dapat patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan tersebut karena AD/ART merupakan ruh organisasi, untuk menjelang Musyawarah Nasional (Munas) tanggal 7 Oktober 2020 mendatang, Alamsyah meminta agar panitia Munas III Peradi mempertimbangkan putusan Pengadilan tersebut.

"Tentunya Munas hendaklah menggunakan AD/ART yang lama yaitu AD dengan nomor 504 atau setidaknya panitia Munas dapat menunda kegiatan Munas yang sudah dijadwalkan oleh panitia tersebut."pungkas Alamsyah.


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:03:55 WIB

Tembilahan – Dalam rangka memperingati Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Pimpinan .

Daerah

Aplikasi i-potret jadi Kendala Awal Anak-anak Inhil Masuk Sekolah

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:03:23 WIB

TEMBILAHAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyerukan kepada masyar.

Daerah

APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang

Ahad, 24 Mei 2026 - 16:19:54 WIB

RETEH – DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Riau bersama DPK APINDO Indragiri Hilir (Inhi.

Daerah

Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:08:05 WIB

SUNGAI BATANG, - Personel Polsek Sungai Batang turun langsung ke lahan dan menanam jagung bersama.

Daerah

Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:01:40 WIB

SIAK- Dalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita di bidang ketahanan pangan, jajaran Pol.

Daerah

Polsek Sabak Auh Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Beri Imbauan Kamtibmas

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:45:49 WIB

SIAK – Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ket.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
28 Juni 2026
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
27 Juni 2026
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
26 Juni 2026
Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
25 Juni 2026
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
20 Juni 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik
18 Juni 2026
Selain Boleh Offline, Sistem Penerimaan Murid Baru di Inhil kini Diperpanjang
17 Juni 2026
Aplikasi i-potret jadi Kendala Awal Anak-anak Inhil Masuk Sekolah
16 Juni 2026
RDP DPRD Hasilkan Rekomendasi Pembentukan BUMD Telekomunikasi di Inhil
16 Juni 2026
Om Bhabin Milenial Rutin Pantau Tanaman Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
  • 2 PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
  • 3 Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
  • 4 Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
  • 5 Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
  • 6 Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik
  • 7 Selain Boleh Offline, Sistem Penerimaan Murid Baru di Inhil kini Diperpanjang
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network