PILIHAN
Batu Akik Akan Kena Pajak Barang Mewah
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan revisi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak barang mewah, dalam hal ini PPh 22. Batu akik juga disebut akan dikenakanpajak.
"Batu akik kena (pajak), tapi yang harga jual di atas Rp1 juta," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat ditemui di kantornya baru-baru ini.
Mardiasmo mengatakan selain batu akik, ada beberapa barang lainnya yang dikenakan pajak tersebut. Seperti berlian, mutiara, emas dan batu permata.
Sementara untuk tarif, dikatakan Mardiasmo paling kecil 0,5 hingga 1,5 persen. Sehingga nantinya akan ada peningkatan penerimaan pajak untuk negara.
"Tarifnya ada, setengah persen atau satu setengah paling kecil, saya lupa," kata dia. (okz)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network







