PILIHAN
Batu Akik Akan Kena Pajak Barang Mewah
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan revisi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak barang mewah, dalam hal ini PPh 22. Batu akik juga disebut akan dikenakanpajak.
"Batu akik kena (pajak), tapi yang harga jual di atas Rp1 juta," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat ditemui di kantornya baru-baru ini.
Mardiasmo mengatakan selain batu akik, ada beberapa barang lainnya yang dikenakan pajak tersebut. Seperti berlian, mutiara, emas dan batu permata.
Sementara untuk tarif, dikatakan Mardiasmo paling kecil 0,5 hingga 1,5 persen. Sehingga nantinya akan ada peningkatan penerimaan pajak untuk negara.
"Tarifnya ada, setengah persen atau satu setengah paling kecil, saya lupa," kata dia. (okz)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Banjir Bandang Tewaskan 60 Orang di Afganistan
INHILKLIK - Banjir bandang akibat hujan musiman di Provinsi Baghlan di Afganistan utara menewaska.
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Hutan Tanaman Industri
INHILKLIK - Konflik antara manusia dengan satwa kembali terjadi. Kali.
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
TULIS KOMENTAR +INDEKS