• Sabtu, 16 Mei 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Feature

''Penyelamat'' Pengungsi Etnis Rohingya di Inhil Ditetapkan Status Tersangka

Redaksi

Rabu, 04 November 2020 20:15:20 WIB
Cetak
''Penyelamat'' Pengungsi Etnis Rohingya di Inhil Ditetapkan Status Tersangka

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Tersangka kasus perkara pidana keimigrasian pengungsi etnis Rohingya yang melibatkan WNI, Z, melalui tim penasihat hukumnya YPS Law Office melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan. Gugatan tersebut ditujukan ke Pengadilan Negeri Tembilahan untuk melakukan peninjauan kembali perihal penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan dalam dugaan tindak pidana keimigrasian. Z diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dan dikenakan pasal 126 huruf c Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 

Sehubungan dengan gugatan tersebut pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan menanggapi dan menyatakan bahwa Praperadilan merupakan proses hukum yang dapat ditempuh setiap orang dalam rangkaian proses pro Justitia dan diatur Undang undang. 

“Pengajuan dan pencabutan permohonan praperadilan merupakan hak tersangka, kami selaku termohon menghormati keputusan yang diambil dan tidak mengintervensi setiap tindakan tersangka," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan, Najarudin Safaat, Amd.Im, S.Sos., M.Si. melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Himawan Yuniansyah Sugiono, S.S., M.H. Kamis (15/10/2020). 

“Terkait materi gugatan Praperadilan yang diajukan Tim penasihat Hukum Z, lanjut Himawan, kami selaku Tim Penyidik PPNS sudah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Tembilahan dengan menjunjung tinggi profesionalitas dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.”

“Tentunya kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, yang mulanya Z kami periksa sebagai saksi atas tersangka K alias AK, kemudian seiring berjalannya proses penyidikan kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Tentunya proses tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjut Himawan. 

Jalannya proses persidangan Praperadilan dimulai pada tanggal 02 November 2020 dengan agenda pembacaan Permohonan Praperadilan oleh Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum YPS Law Office. Kantor Imigrasi selaku Termohon meminta kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan agar jawaban terhadap permohonan Praperadilan Pemohon dilakukan secara tertulis dan Yang Mulia Hakim Praperadilan mengabulkan dan menunda Persidangan untuk keesokan harinya. 

Tanggal 03 November 2020, Kantor Imigrasi selaku Termohon menghadiri persidangan dengan membacakan jawaban atas permohonan Praperadilan Pemohon di Persidangan Praperadilan hari ke-2 dengan pemaparan bahwa berdasarkan kronologis penyidikan sejak pelimpahan berkas Tersangka di tanggal 05 Oktober 2020 ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, bahwa ternyata berkas pokok perkara pidana atas nama terdakwa K alias AK dan Z telah ditetapkan hari  persidangannya yakni pada hari  Selasa, tanggal  27 Oktober 2020 oleh Majelis Hakim PN Tembilahan yang menangani perkara tersebut sedangkan permohonan Praperadilan Pemohon Z melalui Penasehat Hukum YPS Law Office baru dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 02 November 2020. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor  102/PUU-XIII/2015, Pasal  82 ayat  (1) huruf  d KUHAP yang menjelaskan “Permintaan Praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya Sidang Pertama terhadap  Pokok  Perkara  yang dimohonkan Praperadilan”, sehingga menguatkan pihak Kantor Imigrasi Tembilahan untuk mengajukan permohonan Majelis Hakim Praperadilan untuk digugurkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. 

Atas jawaban dari Termohon yakni Kantor Imigrasi, Hakim Praperadilan mempersilahkan kepada pihak Pemohon untuk menanggapi Jawaban tersebut dan dinyatakanlah oleh Penasehat Hukum Pemohon yang diwakili oleh YPS Law Office agar menggugurkan permohonan Praperadilan pemohon tersebut sesuai jawaban dari pihak Termohon. 

Hakim Praperadilan Selanjutnya menunda persidangan ke hari Rabu tanggal 04 November 2020 dengan agenda pembacaan putusan persidangan Praperadilan. 

“Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon gugur; dan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.” Hakim Tunggal, Arif Indriyanto, S.H., M.H. yang menangani perkara gugatan praperadilan ini akhirnya memutuskan menggugurkan permohonan Praperadilan YPS Law Office selaku Pemohon. 

Dengan adanya putusan tersebut, maka langkah Imigrasi Tembilahan dalam hal ini Tim Penyidik PPNS yang sebelumnya menetapkan terdakwa Z sebagai tersangka dinilai sudah benar dan sesuai prosedur. Sehingga dinyatakan sah demi hukum. 

Putusan yang menolak permohonan praperadilan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tembilahan, disambut positif oleh pihak Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan (termohon). Hal ini diungkapkan oleh Deny Haryadi, Amd.Im, S.H., M.H. selaku ketua Tim Penyidik PPNS Imigrasi Tembilahan. “Ini langkah yang baik untuk kami selaku Penyidik dalam hal proses penegakan hukum. Kami menyambut baik dan berusaha untuk tetap professional dan mentaati SOP dalam hal pengawasan dan penegakan hukum khususnya di bidang keimigrasian”, ungkap Deny.

 

Sumber : Humas Imigrasi Tembilahan


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Feature

Jelajah Darat-Laut Wilayah Binaan, Polri Tak Letih Sampaikan Pesan Pemilu Damai

Kamis, 25 Januari 2024 - 17:06:34 WIB

INHILKLIK, - Mentari dengan sinarnya dan ayam jantan dengan kokoknya terdengar sahut menyahut sum.

Feature

Kisah Polri Libas Medan Berlumpur Demi Cipta Kondusifitas Pemilu 2024

Selasa, 23 Januari 2024 - 13:16:41 WIB

INHILKLIK, - Polsek Tempuling merupakan salah satu dari 20 Polsek yang ada dalam wilayah hukum Po.

Feature

Medan Sulit Tak Goyahkan Asa Polri Gaungkan Pemilu Damai 2024

Jumat, 12 Januari 2024 - 18:36:24 WIB

INHILKLIK, - Polsek Gaung Anak Serka merupakan salah satu dari 20 Polsek yang ada dalam wilayah h.

Feature

Emban Amanah di Pesisir Inhil, Polri Jaga Kamtibmas Pemilu Damai 2024

Sabtu, 13 Januari 2024 - 17:04:50 WIB

INHILKLIK, - Sebuah tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Pimpinan persis bagaikan titah R.

Feature

Sepak Terjang Polisi Hebat di Bumi Hamparan Kelapa Dunia, Antara Tugas Negara & Kemanusiaan

Senin, 15 Januari 2024 - 14:01:20 WIB

INHILKLIK, - Tantangan yang berat di lapangan, demi pengabdiannya, semuanya dijalani dengan penuh.

Feature

Asa di Penghujung Pelosok, Peluh Polri Upayakan Pemilu Damai 2024

Sabtu, 13 Januari 2024 - 22:56:43 WIB

INHILKLIK, - Polsek Sungai Batang, salah satu dari 20 Polsek dalam wilayah hukum Polres Indragiri.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Panen Raya Kelapa Perlu Dikelola Bijak, Dinas Pertanian Inhil Ajak Petani Pahami Dinamika Harga
15 Mei 2026
PT GIN Salurkan 18 Ekor Sapi Qurban untuk Desa Binaan dan Karyawan
14 Mei 2026
Penghitungan Suara Calon Anggota BPD Sungai Intan 2026-2034 Berlangsung Terbuka
13 Mei 2026
‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
23 April 2026
Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
22 April 2026
Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
21 April 2026
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
17 April 2026
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
14 April 2026
Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
09 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
  • 2 Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
  • 3 Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
  • 4 DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
  • 5 Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
  • 6 PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
  • 7 Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network