• Selasa, 07 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Peristiwa

Jikalahari Desak KPK Tetapkan Tersangka Pemberi Izin PT SAL di Wilayah Inhil

Redaksi

Senin, 26 Januari 2015 21:55:31 WIB
Cetak
INHILKLIK.COM - Meskipun 21 warga pungkat telah di vonis 6 bulan kurungan karena terlibat konflik dengan  PT Setia Agrindo Lestar dan didakwa telah melakukan pembakaran atas alat berat perusahaan milik Surya Dumai Group itu, namun terkait keberadaan dan izin PT SAL yang dinilai meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan terus menjadi perhatian dan dikecam banyak pihak.

Organisasi pemerhati lingkungan Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dalam siaran persnya yang bertajuk “Presiden Joko Widodo Harus Mereview Izin Korporasi Di Atas Hutan Alam Dan Gambut Riau”  yang dirilis belum lama ini mendesak Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka pemberi izin PT Setia Agrindo Lestari di wilayah kabupaten Indragiri Hilir karena dinilai pemberian izin PT SAL sarat dengan unsur melawan hukum dan adanya potensi kerugian negara.

"KPK, segera tetapkan 27 perusahaan HTI sebagai tersangka korupsi menebang hutan alam yang merugikan keuangan negara dan menyuap pejabat, termasuk menetapkan tersangka pemberi izin kepada PT SAL" tulis Jikalahari.

Gerakan Rakyat Tolak PT SAL yang terdiri dari Walhi, Jikalahari, HMOK, HIPPMIH, IPPMBR, FORKOMSI, HIMAROHU, HMI MPO, TAPAK, FITRA Riau dan Riau Corruption Trial  juga sudah merilis hasil investigasi mereka di Desa Pungkat  yang dilakukan pada 16-17 Agustus 2014 dan menyatakan izin PT SAL mengandung unsur perbuatan melawan hukum. 

Izin lokasi PT SAL No:503/BP2MPD-IL/VIII/2012/05 tentang Pemberian izin lokasi kepada PT SAL untuk perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil terasa janggal. Awalnya lokasi di Kecamatan Tempuling, lantas berubah menjadi Kecamatan Gaung saat warga mengadukan ke DPRD Inhil.

Areal izin seluas 17.095 ha milik PT SAL berada di atas lahan gambut dan hutan alam. Pemberian izin ini bertentangan dengan Inpres Moratorium yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak tahun 2011. Lokasi tersebut masuk dalam revisi PIPIB 1-6.
Izin PT SAL berada di atas lahan moratorium PIPIB 1-6  / Sumber: Laporan Gertak
Areal seluas 17.095 ha milik PT SAL juga tumpang tindih (atau berada di atas izin) milik PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa dan PT Bina Keluarga. Kedua perusahaan tersebut bergerak di sektor tanaman industri akasia.

PT SAL mengajukan Izin Lokasi seluas sekira 2.000 ha pada 30 Mei 2012. Lantas 1 Agustus 2012, BP2MPD Inhil memberikan seluas 17.095 hektar. Dan pada 31 Oktober 2013 atau sebulan jelang dia digantikan oleh Bupati terpilih, Indra Mukhlis Adnan (Bupati Inhil periode 2009-2013) menerbitkan IUP kepada PT SAL.  Areal seluas 17.095 hektare tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan yang ada.

Hasil investigasi Eyes on the Forest areal tersebut tumpang tindih dengan izin HPH HTI PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa dan PT Bina Keluarga jelas bertentangan dengan peraturan menteri kehutanan terkait di atas izin IUPHHKHT atau IUPHHKHA tidak boleh ada izin atau tidak dibebani izin. 

Faktanya, hasil temuan tim Eyes on the forest menemukan lokasi PT SAL berada di atas izin dua perusahaan yang sudah berdiri jauh sebelum PT SAL berdiri. PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa dapat izin dari SK Menhut SK.109/Kpts-II/2000 dengan luasareal 44.595 ha, yang kemudian mendapatkan ketetapan areal melalui Kepmenhut: SK.59/Menhut-II/2013, areal MSK menjadi seluas ± 44.433,66 Ha, yang terletak di kelompok Hutan Sungai Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.


Di atas izin PT SAL masih terdapat hutan alam tersisa yang siap ditebang oleh PT SAL / Sumber: Laporan Gertak
Izin PT SAL Juga bertentangan dengan Inpres SBY Nomor 06 tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.[4] Berdasarkan peta izin PT SAL  dioverlay dengan peta PIPIB, PT SAL masuk dalam Revisi PIPIB 1-6. Dalam Izin PT SAL seluruhnya berada di atas hutan rawa gambut yang kedalamannya lebih dari tiga meter bahkan masih tersisa hutan alam yang tersisa. (ard)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung

Ahad, 28 Juni 2026 - 11:42:19 WIB

INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.

Peristiwa

Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:52:36 WIB

Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.

Peristiwa

Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:09:29 WIB

TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.

Peristiwa

Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:05:41 WIB

Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.

Peristiwa

Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total

Jumat, 02 Januari 2026 - 19:27:18 WIB

Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.

Peristiwa

Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan

Ahad, 23 November 2025 - 09:38:56 WIB

TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
Om Bhabin Milenial Polsek Tembilahan yang selalu Cek Tanaman Jagung
02 Juli 2026
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
28 Juni 2026
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
27 Juni 2026
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
26 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
  • 2 Om Bhabin Milenial Polsek Tembilahan yang selalu Cek Tanaman Jagung
  • 3 Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
  • 4 PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
  • 5 Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
  • 6 Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
  • 7 Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network