Mulai 1 April, Aturan Baru Syarat Perjalanan Dalam Negeri Diberlakukan

INHILKLIK.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa ada ketentuan surat edaran (SE) bagi warga yang bepergian dalam negeri.
Hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.
“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” ujar WIku, dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).
Pada SE 12/2021 disebutkan mengenai latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini. Salah satunya adalah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.
Selain itu juga penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19.
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:
Perjalanan Pulau Bali
1. Melalui udara
a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
b. Antigen maksimal 2x24 jam
c. Tes GeNose di bandara
2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)
a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal
Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
1. Melalui Udara
a. RT-PCR maksimal 3x24 jam
b. Antigen maksimal 2x24 jam
c. Tes Genose di bandara
2. Melalui darat umum
a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah
3. Melalui Kereta Api Antar Kota
a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam
b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan
4. Melalui Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan
5. Melalui Darat Pribadi
a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam
b. Tes Genoses (di rest area) sebelum keberangkatan
6. Penyeberangan Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan
Tarawih di Masjidil Haram: Protokol Kesehatan Ketat, Harus Vaksin
INHILKLIK.COM - Jumlah Jemaah sholat tarawih di Masjidil Haram Makkah dibatasi. Protoko.
Sandiaga Uno Dukung Pembangunan Pariwisata dan Ekraf Riau
INHILKLIK.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Uno berkomitmen.
Meski Sudah divaksin, Lansia 70 tahun ke Atas Tidak Diberi Izin Umroh
INHILKLIK.COM - Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi tidak akan mengeluarkan izin umroh&nbs.
Alhamdulillah, Masjid Nabawi akan Dibuka untuk Tarawih di Bulan Ramadan
Umat muslim diizinkan untuk melaksanakan sholat tarawih saat Ramadan. Syaratnya, mereka haru.
Terumbu Mabloe, Destinasi Baru Wisata di Inhil
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Selain Pantai Solo di Desa Pulau Cawan Kecamatan Mandah, ternyata Kab.
Bupati Inhil Respon Positif Pembudidaya ikan Cupang Di Inhil
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Bupati Inhil HM.Wardan mendukung penuh keberadaan Ko.