• Rabu, 21 April 2021
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • More
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Travelling
    • Kesehatan
    • Autotekno
    • Video
    • Mozaik
    • Lifestyle
    • Info Grafis
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Mozaik
  • Lifestyle
  • Info Grafis
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Agar Harga Semakin Kompetitif, PT KIG Akan Pangkas Jalur Distribusi Ekspor Produk Kelapa
Gusanda Latova, Penyanyi Dengan Suara Khas Sedang Persiapkan Lagu Terbaru
Produk Sambu KARA Kembali Raih TOP BRAND 2021
Aklamasi, Dafit Jabat Ketum BPC HIPMI Inhil Periode 2021-2024
Edukasi Masyarakat Tentang Karlahut, LSM Peran Buat Acara Goes to Movies

  • Home
  • Travelling

Mulai 1 April, Aturan Baru Syarat Perjalanan Dalam Negeri Diberlakukan

Redaksi

Senin, 29 Maret 2021 11:13:03 WIB
Cetak
Mulai 1 April, Aturan Baru Syarat Perjalanan Dalam Negeri Diberlakukan

INHILKLIK.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa ada ketentuan surat edaran (SE) bagi warga yang bepergian dalam negeri.

Hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.

“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” ujar WIku, dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021). 

Pada SE 12/2021 disebutkan mengenai latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini. Salah satunya adalah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

Selain itu juga penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19. 

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:

Perjalanan Pulau Bali

1.        Melalui udara

a.      RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

b.      Antigen maksimal 2x24 jam

c.      Tes GeNose di bandara

2.      Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

a.      RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan

b.      Tes GeNose di pelabuhan atau terminal

Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

1.        Melalui Udara

a.      RT-PCR maksimal 3x24 jam

b.      Antigen maksimal 2x24 jam

c.      Tes Genose di bandara

2.      Melalui darat umum

a.      Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah

3.      Melalui Kereta Api Antar Kota

a.      RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam

b.      Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan

4.      Melalui Laut

a.      RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan

b.      Tes GeNose di pelabuhan

5.      Melalui Darat Pribadi

a.      Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam

b.      Tes Genoses (di rest area) sebelum keberangkatan

6.      Penyeberangan Laut

a.      RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan

b.      Tes GeNose di pelabuhan


Sumber : Okezone.com /  Editor : Ahmad

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Travelling

Tarawih di Masjidil Haram: Protokol Kesehatan Ketat, Harus Vaksin

Kamis, 15 April 2021 - 15:26:44 WIB

INHILKLIK.COM - Jumlah Jemaah sholat tarawih di Masjidil Haram Makkah dibatasi. Protoko.

Travelling

Sandiaga Uno Dukung Pembangunan Pariwisata dan Ekraf Riau

Jumat, 26 Maret 2021 - 17:22:27 WIB

INHILKLIK.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Uno berkomitmen.

Travelling

Meski Sudah divaksin, Lansia 70 tahun ke Atas Tidak Diberi Izin Umroh

Rabu, 24 Maret 2021 - 19:49:28 WIB

INHILKLIK.COM - Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi tidak akan mengeluarkan izin umroh&nbs.

Travelling

Alhamdulillah, Masjid Nabawi akan Dibuka untuk Tarawih di Bulan Ramadan

Sabtu, 20 Maret 2021 - 22:20:24 WIB

Umat muslim diizinkan untuk melaksanakan sholat tarawih saat Ramadan. Syaratnya, mereka haru.

Travelling

Terumbu Mabloe, Destinasi Baru Wisata di Inhil

Senin, 15 Februari 2021 - 20:20:39 WIB

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Selain Pantai Solo di Desa Pulau Cawan Kecamatan Mandah, ternyata Kab.

Travelling

Bupati Inhil Respon Positif Pembudidaya ikan Cupang Di Inhil

Kamis, 03 Desember 2020 - 18:18:01 WIB

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Bupati Inhil HM.Wardan mendukung penuh keberadaan Ko.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras

23 Agustus 2020
Pemkab Inhil Terima Piagam Penghargaan dari KLHK RI
17 Juli 2020
Rakor Penguatan Pelaksanaan Aksi Stranas Pencegahan Korupsi
17 Juli 2020
Pengembangan Sektor Perikanan Inhil
15 Juli 2020
Potensi Kelapa Inhil
15 Juli 2020
Terkini +INDEKS
DPRD Sergai Setujui Ranwal RPJMD 2021-2026 dan Laporkan Reses Masa Persidangan I TA 2021
21 April 2021
Di Bulan Ramadhan, 5 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Dari Rumah Kos
21 April 2021
Alhamdulillah, Penimbunan Ruas Jalan Sungai Beringin Tembilahan Dimulai
21 April 2021
Bagi Yang Nekat Mudik Ke Riau, Gedung Bekas SPN Rumbai Sebagai Tempat Karantina
21 April 2021
Hadiri Muscam Partai Golkar Mandah, Ini Harapan HM Wardan
21 April 2021
Bikin Gempar, Bule Rusia Bikin Video Porno di Bali
21 April 2021
Kapolda Bersama Forkopimda Cek Ke Zona Merah, Ingatkan Warga Agar Disiplin Protokol Kesehatan
21 April 2021
20 Personik TNI Polri Gelar Apel Gabungan dan Patroli di Kota Tembilahan, Ini Tujuannya
21 April 2021
Gesa Perbaikan Jalan Sungai Beringin, Pemda Inhil Bantu Kerahkan Peralatan
21 April 2021
Sat Lantas Polres Sergai Giat Ops Keselamatan Toba Tahun 2021
20 April 2021
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hindari Kerumunan, Daftar Bantuan UMKM Bisa di Kantor Camat
  • 2 Tanggapi Keluhan Masyarakat, Dinas PU Riau Akan Segera Lakukan Perawatan Jalan Sungai Beringin
  • 3 Ratusan Pelaku Usaha Mikro Kecewa Terhadap Pelayanan BRI Sei Rampah
  • 4 Pratu Lucky Y Matuan, Mantan Prajurit Raider tni Membelot Bergabung Jadi Komandan Lapangan OPM
  • 5 20 Rumah Warga Desa Sanglar Rusak Dihantam Angin Puting Beliung, Seorang Balita Meninggal Dunia
  • 6 Warga Mengeluh, Jalan Sungai Beringin Tembilahan Penuh Lobang
  • 7 Bangun Subuh, Jusman Lihat Pintu Terbuka dan Sepeda Motor Hilang, Ternyata Dibawa Residivis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network