• Senin, 17 Agustus 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Parlemen

Pemadaman Bergilir, Komisi III DPRD Inhil Desak PLN Berikan Kompensasi Kepada Masyarakat

Redaksi

Sabtu, 24 April 2021 15:00:20 WIB
Cetak
Pemadaman Bergilir,  Komisi III DPRD Inhil Desak PLN Berikan Kompensasi Kepada Masyarakat
Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna (baju putih)

 INHILKLIK.COM TEMBILAHAN - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menuntut pihak PLN untuk memberikan kompensasi/ganti rugi kepada masyarakat atas peristiwa pemadaman listrik secara bergilir yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Tuntutan itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Inhil, Iwan Taruna dalam Rpat Dengar Pendapat bersama pihak PLN yang dihadiri oleh Manajer PLN UP3 Rengat, Manajer ULP PLN Tembilahan, Manajer ULP PLN Kuala Enok dan Manajer Unit PLTU Tembilahan, Sabtu (24/4/2021) pagi.

Menurut Iwan, tuntutan ganti rugi yang dikemukakannya dalam forum rapat dengar pendapat tersebut telah mengacu pada peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam peraturan itu, tercantum sejumlah hak warga yang menjadi konsumen listrik.

"Pertama, hak konsumen listrik mendapat pelayanan yang baik. Kedua, mendapat tenaga listrik secara kontinyu dengan mutu dan keandalan yang baik. Salah satunya juga hak untuk mendapatkan ganti rugi jika terjadi pemadaman," ungkap Iwan di ruang rapat Komisi III, Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan.

Perihal kompensasi, Iwan juga mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Iwan mengungkapkan, dalam peraturan tersebut telah diatur hak dan kewajiban bagi konsumen listrik. Misalnya, bagi masyarakat yang tidak membayar tagihan listrik pasca bayar pada bulan pertama akan dilakukan pencabutan NCB.

"Kita memahami itu, karena PLN hanya menjalankan aturan. Ada kewajiban konsumen. Saat ini, selaku wakil rakyat, kami meminta hak masyarakat untuk mendapatkan ganti rugi atas peristiwa pemadaman bergilir belakangan ini," terang Iwan.

Selain itu, Iwan menuturkan, berdasarkan peraturan menteri itu, PLN hanya boleh mematikan atau memadamkan listrik hanya 1 jam dalam 1 bulan. Jika melebihi 1 jam, maka wajib pihak PLN melaporkan hal ini kepada Kementerian ESDM.

Untuk tingkat kompensasi, diungkapkan Iwan, PLN harus membayar sebesar 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran tingkat mutu tenaga listrik dalam 1 bulan. Sementara, PLN harus membayar ganti rugi secara berturut-turut, yakni 75 persen, 100 persen, 200 persen, 300 persen dan 500 persen masing-masing untuk pemadaman sampai dengan lebih dari 2 jam, lebih dari 4 - 8 jam, lebih dari 8 - 16 jam, lebih dari 16 - 40 jam dan lebih dari 40 jam.

"Pasti PLN sudah baca aturan ini karena memang harus tahu. Jadi, kami harap PLN bisa melaporkan hal ini ke Kementerian ESDM untuk kompensasi ke masyarakat," ujar Iwan.

Menanggapi permintaan ganti rugi ini, Manajer PLN UP3 Rengat, Benny Indrapraja mengatakan, pihaknya akan melakukan penghitungan terhadap tingkat mutu pelayanan dalam peristiwa pemadaman bergilir lalu sebelum menyimpulkan adanya kompensasi.

"Jadi, saya belum bisa menjawab terlalu detil karena semua itu harus ada hitungannya dulu," kata Benny.

Benny mengatakan, akan mengusulkan permintaan perihal kompensasi ke pihak PLN UIW Riau dan Kepri sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku.

"Kita akan cek dulu regulasinya. Sebagai perusahaan pemerintah, PLN akan melaksanakan regulasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah," tutup Benny. (*)


Sumber : indovizka.com /  Editor : Ahmad

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Parlemen

Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur

Selasa, 04 Agustus 2026 - 21:18:11 WIB

Tembilahan, 2 Agustus 2026 – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Mohammad Wahyudin,.

Parlemen

RDP DPRD Hasilkan Rekomendasi Pembentukan BUMD Telekomunikasi di Inhil

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:14:36 WIB

TEMBILAHAN – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Indragiri Hilir bers.

Parlemen

DPRD Inhil Gelar RDP Bersama Pemkab dan AWI, Bahas Penguatan Sinergi Pers dan Pemerintah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:38:23 WIB

TEMBILAHAN  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengge.

Parlemen

Anggota DPRD Inhil Hadiri Pemancangan Pertama Gedung Krematorium Hati Gemilang Memorial Park Tembilahan

Ahad, 19 Oktober 2025 - 00:28:45 WIB

TEMBILAHAN - Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili oleh Ang.

Parlemen

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Hadiri Pembukaan Pawai & Stan MTQ Ke-55

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:13:27 WIB

TEMBILAHAN - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Bapak Ir. H. Amd. Junaidi An., M.Si men.

Parlemen

Wakil Ketua I DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Pahlawan 2025

Selasa, 11 November 2025 - 00:00:35 WIB

TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rangkaian Peringatan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
14 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
04 Agustus 2026
LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
01 Agustus 2026
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
26 Juli 2026
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
  • 2 Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
  • 3 LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
  • 4 Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
  • 5 Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
  • 6 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 7 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network