Team Gempur Covid - 19 Polres Sergai Giat Ops Yustisi di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Beringin
Inhilklik.com, Sergai. - Dalam rangka untuk memastikan Penerapan PROKES dan PPKM MIKRO berjalan dengan baik ditengah tengah masyarakat, team Gempur COVID-19 polres Serdang Bedagai melaksanakan operasi yustisi di dsn X pekan Tanjung Beringin kecamatan Tanjung Beringin kabupaten Serdang Bedagai, pada hari minggu (11/7/2021) sekitar pukul 09.00 Wib.s/d selesai.
Kegiatan operasi yustisi tersebut berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan Presiden No. 14 Thn 2021 ttg Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di wilayah jawa dan bali. Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 juni 2021 ttg perpanjangan PPKM BERBASIS MIKRO dan mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Provinsi Sumatera Utara dan Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/540/VII/OPS.4.5/2021Tgl 06 Juli 2021.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH. M. Hum yang melalui kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu S. Pd. Mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi tersebut dilakukan oleh personil yang dari polri sebanyak 4 orang personil dan dari TNI 1 orang personil.
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut para personil memberikan himbauan tentang protokol kesehatan dan juga teguran kepada masyarakat dan para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, kata Marhalam.
Dalam himbauannya personil mengajak masyarakat dan para pelaku usaha agar tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan dengan menjalankan 5 M yaitu, memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas diluar rumah. Dan kepada para pelaku usaha agar menyiapkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan mengurangi jam operasionalnya.
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut juga masih ada ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti dengan tidak menggunakan masker sebanyak 3 orang. Dan personil memberikan sanksi berupa teguran lisan dan memberikan masker sebanyak 3 Pcs, ungkap Marhalam.
Adapun tujuan dari operasi yustisi tersebut adalah agar supaya masyarakat dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yg disampaikan sesuai aturan pemerintah. Masyarakat memahami pentingnya menjaga jarak dan tata cara pemakaian masker serta menjaga kesehatan dgn memakan makanan yg sehat dan jangan lupa untuk olah raga serta istrahat yg cukup agar tubuh selalu bugar. Masyarakat (warga) mengetahui tentang pergub tersebut dan sanksi bagi yg tdk mematuhinya. Dan terciptanya suasana nyaman ditempat kegiatan masyarakat, tutup Marhalam.
Sumber : Kasubbag humas polres Sergai.
PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
TEMBILAHAN — Menjelang berakhirnya masa bakti kepengurusan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) .
PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
TEMBILAHAN — Upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) memperc.
Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
INHILKLIK.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melakukan kunjugan .
PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan
TEMBILAHAN- PT Guntung Idamannusa (GIN), anak usaha Musim Mas Group, kembali menunjukkan komitmen.
Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
KAMPAR, RIAU – Asap yang terpantau di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dipasti.
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
Tembilahan — Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat komi.
iKlik Network







