Sekretaris Diskop dan UKM Inhil Ikuti Sosialisasi dari Kanwil KemenkumHAM Riau Terkait Hak Kekayaan Intelektual
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop dan UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ferry Irawan mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (KemenkumHAM) Provinsi Riau di Hotel Arista Tembilahan, Jum'at 17 Juni 2022.
Kegiatan rersebut dilaksanakan dalam upaya melindungi Hak Kekayaan Intelektual sebagai perlindungan negara terhadap hak cipta dan karya seseorang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Disparporabud Inhil dan beberapa pejabat di lingkungan Kanwil KemenkumHAM Riau serta undangan dan peserta lainnya.
Kepala Kanwil KemenkumHAM Riau diwakili Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, M Farhan Nizar SH MH dalam sambutannya mengatakan, kekayaan intelektual adalah hak menikmati secara ekonomi hasil kreativitas yang didapat dari masyarakat atau komunitas.
"Kita lakukan sosialisasi ini juga dalam rangka menginventarisir dan mencatatkan kebudayaan, adat tradisional yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir," ungkap Farhan.
Dijelaskannya, langkah tersebut perlu dilakukan agar kekayaan intelektual komunal khususnya di Indragiri Hilir tidak bisa diklaim lagi oleh daerah atau negara lain karena sudah memiliki kekuatan hukum.
"Meskipun selama ini sudah banyak kebudayaan dan adat tradisional yang didaftarkan di Kementerian Kebudayaan namun tetap harus didaftarkan secara aspek hukum," tambah Farhan.
Sementara itu, salah satu Narasumber kegiatan, Dr Admiral SH MH juga menegaskan betapa pentingnya hak kekayaan intelektual komunal untuk didaftarkan secara hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kekayaan intelektual Komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat atau komunitas sehingga berbeda dengan kekayaan intelektual yang pada umumnya dimiliki oleh personal. Bentuk Kekayaan Intelektual itu contohnya seperti ekspresi budaya tradisional sehingga dimiliki oleh komunitas masyarakat," katanya.
Selain itu, lanjut Admiral, jika tidak didaftarkan, maka dikhawatirkan dapat diakui terlebih dahulu oleh pihak lain sehingga hal ini perlu disosialisasikan.
"Karenanya, agar setiap daerah dapat menggali potensi kekayaan intelektual komunalnya, supaya dapat diakui sebagai milik komunitas masyarakat terkait," pungkasnya.
Grebek Cluster Iconnet di Pekanbaru Bareng Komut PLN Icon Plus
PEKANBARU – PLN Icon Plus SBU Regional Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) kembali melakukan ke.
Kadis P2KBP3A: Kerja Sama Antar OPD Sukseskan Kampung KB di 20 Kecamatan
INHILKLIK - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunga.
Kurangi Angka Stunting, DP2KBP3A Inhil Himbau Hindari Pernikahan Dini
INHILKLIK - Remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10- 18 tahun. Sebanyak 18 persen penduduk d.
Dinas P2KBP3A Inhil:Pelayanan KB Teratasi Dengan Bersinergi Bersama Instansi Terkait
INHILKLIK, - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Per.
Kadis P2KBP3A Inhil Sirajuddin Ajak Masyarakat Gunakan Kontrasepsi Jangka Panjang
INHILKLIK - Dinas P2KBP3A Inhil mendorong pemakaian Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang.
Kadis P2KBP3A Inhil Sirajuddin: 3 Generasi Harus Jadi Sasaran Objek Penanggulangan Stunting
INHILKLIK - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (.