Persyaratan Pengurusan Surat Izin Praktik Bidan Mandiri di DPMPTSP Inhil
INHILKLIK, - Bidan Praktek Mandiri ( BPM) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar yang diberikan oleh bidan kepada pasien sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya yang ditujukan khusus bagi perempuan.
Saat ini untuk bisa membuka Praktek Bidan Mandiri, seorang bidan yang memiliki pendidikan akademik maupun vokasi wajib mengambil pendidikan profesi. Karena bila tidak, bidan hanya diperbolehkan praktik di fasilitas kesehatan bukan secara mandiri.
Berikut persyaratan yang bisa kami lengkapi dalam pengurusan Surat Izin Praktik Bidan Mandiri (SIPB Mandiri) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
A. Persyaratan administrasi (2 rangkap)
1.Permohonan bermaterai
2. Fotocopy E-KTP
3. Pasfoto warna 4x6 cm 3 lembar
4. Fotocopy ljazah yang dilegalisir
5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi 6. Rekomendasi dari organisasi profesi IBI, sesuai dengan tempat praktek
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin praktek
8. Rekomendasi dari kepala unit pelayanan
teknis (UPT) Puskesmas setempat
9. Melampirkan fotocopy SIPB pertama untuk permohonan SIPB kedua
10. Surat pernyataan memiliki tempat praktek bermaterail
11. Surat pernyataan kesanggupan melayani inisiasi menyusui dini dan asi eksekutif bermaterai
12. Surat penyataan sangqup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan- peraturan- undangan yang berlaku dan dapat dikenakan saksi bematerai
13. Surat pernyataan jam praktek mandiri (bagi bidan desa) bermaterai
14. Surat dari pimpinan faskes yang menyatakan tidak keberatan tenaga bidan untuk praktik mandiri
15. Bukti lunas pajak bumi dan bangunan
(PBB) Perpanjangan : Poin 4 dan 5 melampirkan fotocopy dan SIPB lama
B. Persyaratan teknis : Rekomendasi tim teknis
C. Waktu penyelesaian 5 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. (Advertorial)
Pemda Indragiri Hilir Terapkan WFH Setiap Rabu
Tembilahan – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WF.
Apresiasi Konfercab GMNI, Bupati Inhil Harapkan Kontribusi Bangun Daerah
Bupati Indragiri Hilir (Inhil) melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Dwi Budianto, apresiasi Ko.
Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026,
Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, TM. Syaifullah, seca.
Sosialisasi dan Harmonisasi Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit di Inhil, Dirangkai Penyerahan dari Satgas PKH
Indragiri Hilir – Upaya mewujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang tertib dan berkelan.
Apel Akbar Sabuk Kamtibmas 2026, Pemkab Inhil Dukung Penuh Sinergi Keamanan Daerah
ndragiri Hilir – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili Staf Ahli Bupati, Muammar Q.
Bupati Inhil Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional
Bupati Indragiri Hilir, Herman, menghadiri sekaligus melantik pejabat pimpinan tinggi pratama, pe.
iKlik Network







