Inilah Perpres 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia
INHILKLIK, - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Rabu (14/09/2023), di Istana Negara, Jakarta. Barantin sendiri adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023.
Disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pembentukan badan ini merupakan amanat dari Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam menjalankan tugas pemerintahan di bidang karantina, Barantin menyelenggarakan fungsi enam fungsi. Fungsi tersebut, antara lain, perumusan dan penetapan serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina.
Adapun susunan organisasi Barantin terdiri atas Kepala Barantin, Sekretaris Utama Barantin, Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan, dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.
“Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang karantina secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” bunyi ketentuan Pasal 36.
Berdasarkan ketentuan Perpres, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Karantina Indonesia mengoordinasikan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah yang terkait dengan penyelenggaraan karantina.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan); perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDEA), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasarkan kerja sama dengan Barantan diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Badan Karantina Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi ketentuan penutup Perpres 45/2023 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Juli 2023.
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
Siak - Jajaran Polsek Sabak Auh melakukan kegiatan pemantauan lahan pertanian jagung pipil yang m.
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
INHILKLIK.COM - Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, menyalurkan honorarium k.
Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
Tembilahan – Dalam rangka memperingati Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Pimpinan .
Aplikasi i-potret jadi Kendala Awal Anak-anak Inhil Masuk Sekolah
TEMBILAHAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyerukan kepada masyar.
APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
RETEH – DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Riau bersama DPK APINDO Indragiri Hilir (Inhi.
Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
SUNGAI BATANG, - Personel Polsek Sungai Batang turun langsung ke lahan dan menanam jagung bersama.
iKlik Network







