PILIHAN
PBB Desak Myanmar Akui Kewarganegaraan Muslim Rohingya
Karena kewarganegaraan mereka ditolak berdasarkan hukum nasional Myanmar, 1,3 juta Muslim Rohingya secara efektif tak memiliki kewarganegaraan dan hampir tidak memiliki hak apapun.
Pihak berwenang Myanmar ingin mengkategorikan mereka sebagai "Bengali”. Jika itu dibiarkan, maka Muslim Rohingya akan dianggap sebagai imigran gelap dari Bangladesh padahal telah menetap berabad-abad di Myanmar.
Setelah bentrokan mematikan dengan mayoritas Buddha setelah Myanmar memulai transisi dari kediktatoran menuju demokrasi pada tahun 2011, Muslim Rohingya hidup dalam kondisi apartheid seperti di kamp-kamp pengungsian atau pengasingan.
Resolusi Majelis yang diadopsi oleh konsensus pada Senin (29/12) juga mendesak pemerintah Myanmar untuk memastikan bahwa Muslim Rohingya memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan dan pendidikan serta mengatasi akar penyebab kekerasan dan diskriminasi.
Sumber : DBS/Rimanews
BERITA LAINNYA +INDEKS
Banjir Bandang Tewaskan 60 Orang di Afganistan
INHILKLIK - Banjir bandang akibat hujan musiman di Provinsi Baghlan di Afganistan utara menewaska.
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Hutan Tanaman Industri
INHILKLIK - Konflik antara manusia dengan satwa kembali terjadi. Kali.
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
TULIS KOMENTAR +INDEKS