Penyandang Disabilitas Punya Kesempatan Sama, Ini Syarat Mendaftar PPPK di Pekanbaru
INHILKLIK, - Sebanyak 707 formasi akan dibuka Pemerintah Kota Pekanbaru dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Pengumuman seleksi PPPK sudah dipublikasi hari ini, Selasa (19/9/2023), dan besok para peminat sudah bisa mendaftar.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy, mengatakan dari 707 formasi yang dibuka Pemerintah Kota Pekanbaru menyediakan kuota untuk penyandang disabilitas.
"Sesuai dengan ketentuan yang turun dari MenPAN memang disediakan untuk penyandang disabilitas. Kuotanya ada sebanyak 2 persen," jelas Fabillah Sandy.
Artinya, 2 persen dari total 707 formasi yang disetujui untuk PPPK penyandang disabilitas adalah 14 orang.
"Pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat termasuk untuk penyandang disabilitas," katanya lagi.
Adapun untuk persyaratan kriteria pelamar disabilitas yang dapat dilihat di website
https://bkpsdm.pekanbaru.go.id/portal/ adalah sebagai berikut:
Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang dibutuhkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
2. Pada saat melamar di Sistem SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dengan melampirkan:
a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
b. Untuk pelamar penyandang disabilitas berlaku ketentuan sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsional yang dilamar
c. Mengirimkan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar dan mencantumkan link Video pada aplikasi SSCASN yang telah diunggah di Google Drive, Dropbox dan ke alamat Email: casnpekanbaru2023@gmail.com
3. Kriteria jabatan yang dapat diisi dari pelamar disabilitas adalah sebagai berikut:
a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;
b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus dan/atau;
d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki risiko tinggi.
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
Siak - Jajaran Polsek Sabak Auh melakukan kegiatan pemantauan lahan pertanian jagung pipil yang m.
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
INHILKLIK.COM - Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, menyalurkan honorarium k.
Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
Tembilahan – Dalam rangka memperingati Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Pimpinan .
Aplikasi i-potret jadi Kendala Awal Anak-anak Inhil Masuk Sekolah
TEMBILAHAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyerukan kepada masyar.
APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
RETEH – DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Riau bersama DPK APINDO Indragiri Hilir (Inhi.
Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
SUNGAI BATANG, - Personel Polsek Sungai Batang turun langsung ke lahan dan menanam jagung bersama.
iKlik Network







