• Kamis, 01 Oktober 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Daerah

Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis Riau

Juni Liadi Putra

Kamis, 07 Desember 2023 15:06:27 WIB
Cetak
Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis Riau

INHILKLIK, - Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap empat pengedar narkoba jaringan internasional dan mengamankan sabu 5 Kg. Penangkapan para pelaku dilakukan pada Sabtu (11/11) ditiga lokasi berbeda.

Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro memimpin pres rilis, Rabu (6/12) mengatakan, keempat tersangka adalah Afrizal (33) warga Sungai Alam, Bengkalis, Mazlan (39) warga Bantan, Bengkalis, Suhanto (41) warga Jangkang, Bengkalis dan Ryansyah Hasyim Daeng Sasa (20) warga Pekanbaru.

"Keempat pelaku ditangkap di tepi jalan lintas Sungai Pakning-Dumai, Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Kemudian, di atas speed boat di tepi Selat Bengkalis, persisnya di samping Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis dan di tepi jalan di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Total barang bukti sabu 5 Kg," kata Bimo.

Diungkapkan dia, barang bukti lainnya ada satu buah speed boad, empat handphone berbagai merek dan satu sepeda motor. Penangkapan berawal ketika Satresnarkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat akan ada sejumlah narkoba jenis sabu yang dipasok dari Malaysia akan dibawa ke Perairan, Bengkalis, Kamis (9/11).

Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan pemetaan di seputaran selat bengkalis. Lalu, pada Sabtu (11/11) malam didapat informasi akurat, sehingga tim dibagi menjadi tiga.

Tim pertama terdiri dari timsus Satresnarkoba Polres Bengkalis stanby di pesisir pulau Bengkalis, tim 2 yang terdiri dari Bea Cukai dan Sat Polair Polres Bengkalis berada di perairan Selat Bengkalis.

Kemudian, tim 3 yang terdiri dari timsus narkotika Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu berada dipesisir pulau sumatera tepatnya di Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim 2 menginformasikan melihat sebuah speedboat mengarah ke pesisir pulau Sumatera dan mengarah ke tepi laut Sungai Pakning. Sehingga tim 3 yang didarat langsung melakukan penjagaan di sekitaran tepi perairan Sungai Pakning.

"Hasil pengamatan tim melihat target turun dari speedboat sambil membawa satu buah karung goni. Tim berupaya menangkap target dan melarikan diri kembali menuju speedboat berencana kabur ke Selat Bengkalis dan mengarah ke Pulau Bengkalis," kata Bimo.

Tim laut lalu melakukan pengejaran sambil menginformasikan tim 1, agar berjaga di pesisir pulau Bengkalis. Penangkapan dua orang yakni Afrizal dan Mazlan dilakukan di tepi laut perairan Bengkalis tepatnya di samping Roro Air Putih, Bengkalis," ujar Bimo.

Setelah mengiinterogasi kedua pelaku, tim berusaha mengejar tiga orang lainnya bernama Suhanto ditepi perairan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.  

Menurut keterangan ketiga tersangka, mereka diperintah seorang pria berinisial IF pada Kamis (9/11)  berangkat ke perbatasan Bengkalis-Malaysia menjemput sejumlah narkotika jenis sabu.

"Pengakuannya ada dua tas berisi narkotika jenis sabu yang dibawa para tersangka dari perbatasan Bengkalis-Malaysia," ucap Bimo. 

Sesuai perintah IF, para tersangka diminta mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kedua lokasi yakni sebagian ditepi laut Desa Buruk Bakul dan sebagian lagi di tepi jalan Sungai Pakning-Dumai, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. 

"Sabu ini dikatakan orang yang menyuruh akan di jemput oleh orang yang tidak dikenal dan akan diantar ke Pekanbaru dan dijanjikan upah Rp10 juta," kata Bimo.

Kemudian, tim kembali melakukan penyelidikan dan mengetahui siapa yang akan menerima paket sabu di Pekanbaru. Pada hari Minggu (12/11) siang sekitar pukul 14.00 WIB, penerima paket di Pekanbatu berhasil ditangkap atas nama Ryansyah.

"Pelaku keempat kita amankan saat akan menerima 5 kg sabu. Dan diakuinya ia diperintah IF untuk menjemput sabu dari ketiga pelaku," kata Bimo.

Para pelaku ini mengaku sudah dua kali melakukan perintah IF untuk menjemput sabu dari perbatasan Malaysia. Keempat pelaku ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan PASAL 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan untuk ancaman hukuman yakni PASAL 114 Ayat (2) di ancam dengan Pidana Mati , Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3(sepertiga).

Kemudian, PASAL 112 Ayat (2) di ancam di ancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)  tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga).Terakhir, PASAL 132 Ayat (1) di ancam dengan pidana yang sama dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2).


Sumber : MCR /

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi

Kamis, 17 September 2026 - 15:53:54 WIB

TEMBILAHAN — Menjelang berakhirnya masa bakti kepengurusan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) .

Daerah

PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil

Kamis, 17 September 2026 - 10:08:02 WIB

TEMBILAHAN — Upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) memperc.

Daerah

Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group

Jumat, 11 September 2026 - 16:50:41 WIB

INHILKLIK.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melakukan kunjugan .

Daerah

PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan

Rabu, 09 September 2026 - 19:06:07 WIB

TEMBILAHAN- PT Guntung Idamannusa (GIN), anak usaha Musim Mas Group, kembali menunjukkan komitmen.

Daerah

Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:39:37 WIB

KAMPAR, RIAU – Asap yang terpantau di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dipasti.

Daerah

Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:28:20 WIB

Tembilahan — Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat komi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
28 September 2026
BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
26 September 2026
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
19 September 2026
PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
19 September 2026
PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
17 September 2026
PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
17 September 2026
PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
15 September 2026
Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
11 September 2026
PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan
09 September 2026
Bantu Tangani Karhutla di Lahan Masyarakat Belantaraya, PT GIN Kerahkan Tim dan Peralatan Pemadam
02 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
  • 2 Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
  • 3 PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
  • 4 PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
  • 5 PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
  • 6 PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
  • 7 Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network