Polda Riau Musnahkan 1.597 Knalpot Brong
INHILKLIK - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau memusnahkan barang bukti penindakan berupa knalpot tidak standar atau brong, pada Selasa (20/12/2023).
Pemusnahan knalpot brong yang dilaksanakan di Mapolda Riau Jalan Pattimura Kota Pekanbaru tersebut dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, ada sebanyak 1.597 unit knalpot yang diserahkan secara sukarela kemudian dilakukan pemusnahan, terdiri dari 985 hasil patroli dan 612 hasil razia balapan liar.
"Jadi, pagi ini (kemaren) kita melaksanakan pemusnahan atas kegiatan operasional penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot tidak standard (brong),” ucap Kombes Taufiq.
Kombes Taufiq menjelaskan, ribuan knalpot brong itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran sejak bulan Januari - November 2023.
"Penindakan knalpot brong ini menjadi prioritas bagi kami. Kami akan terus melaksanakan patroli dikarenakan banyak keluhan dari warga masyarakat terkait knalpot brong ini karena di jalan menimbulkan kebisingan dimasyarakat dan dapat menimbulkan gesekan," jelas Kombes Taufiq.
Mantan Kapolres Rohul tersebut berharap dengan adanya penindakan knalpot brong dapat menimbulkan efek jera sehingga tidak melakukan pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong.
Penggunaan knalot brong ini menjadi perbincangan dan menumbulkan keresahan di masyarakat. Masyarakat menjadi terganggu karena suara yang ditimbulkan knalpot brong ini bisa memekakkan telinga.
Selain membuat bising, penggunaan knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara akibat pembuangan emosi karbon yang melebihi batas toleran.
Hal ini dianggap serius oleh Ditlantas Polda Riau beserta Satlantas Polres jajaran dengan meningkatkan kegiatan patroli serta balapan liar dan razia balapan liar.
Mantan Kabidkum Polda Riau ini juga mengharapkan peran serta dari masyarakat untuk mewujudkan Provinsi Riau Tertib Berkesalamatan guna meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara.
"Kami dari Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat, kelengkapan berkendara dan kelaikan jalan kendaraan," imbaunya.
Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
Kombes Taufik mengajak masyarakat agar tertib berlalu lintas untuk keselamatan bersama. “Saya mengajak dan menghimbau seluruh warga masyarakat mari kita semua tertib dalam berlalu lintas, patuhi peraturan lalu lintas, hindari pelanggaran, apalagi saat sekarang musim penghujan menjelang natal dan tahun baru. Keselamatan adalah hal yang utama,” imbaunya.
Dampak Bencana Sumbar, Harga Cabai dan Beras di Pekanbaru Mulai Naik
INHILKLIK - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, mengakui adanya ken.
450 Jamaah Haji Asal Riau Berangkat ke Tanah Suci
INHILKLIK - Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto melepas.
Indonesia Dukung Penuh PBB Tetapkan Palestina Sebagai Anggota Tetap
INHILKLIK - 143 negara anggota PBB sepakat mendukung dan kemudian mengesahkan resolusi untuk memp.
393 Jemaah Haji Indonesia Kloter 1 Tiba di Madinah
INHILKLIK - Kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia mendarat di Bandara Amir Muha.
BMKG Ingatkan Warga Sumbar Potensi Hujan Sedang-Ekstrem hingga 22 Mei 2024
INHILKLIK - Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati mengatakan, banjir bandang yang terjadi di wilayah S.
Awal Pekan, Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
INHILKLIK - Hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kenca.