• Kamis, 01 Oktober 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Daerah

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sepatu dan Celana Dalam Bekas

Juni Liadi Putra

Jumat, 12 Januari 2024 10:44:19 WIB
Cetak
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sepatu dan Celana Dalam Bekas

INHILKLIK - Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Riau menangkap DBS (45) dan SS (29) dalam kasus perdagangan pakaian bekas di Jalan Perawang-Siak KM.11 Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Dari tangan kedua pelaku, tim Subdit I mengamankan satu truk Colt Diesel merk Mitsubishi tipe Canter FE 84 G N (4/2) M/T warna kuning Nopol BE 8283 UU beserta kunci, merupakan milik DBS.

Turut diamankan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No : 04638341.F. Lalu, satu rangkap fotocopy Surat Persetujuan Berlayar Nomor IV.3.Penyeberangan.TUB / 032 / I / 2024 tanggal 3 Januari 2024. 

"Untuk barang bukti kain bekas 146 karung berisi sepatu dalam keadaan tidak baru yang dikemas menggunakan karung berwarna putih. Lalu, 55 ball berisi pakaian dalam keadaan tidak baru  yang dikemas menggunakan karung berwarna kuning serta alat komunikasi kedua pelaku," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Nasriadi, didampingi Kabid Humas Kombes Hery Murwono, Kamis (11/1) di halaman Mapolda Riau.

Nasriadi menjelaskan, dalam kasus ini tersangka DBS merupakan supir truk Colt Diesel merk Mitsubishi tipe Canter FE 84 G N, yang digunakan mengangkut kain bekas. Sedangkan, tersangka SS merupakan makelar penghubung antara pemilik barang dan supir truk.

"Keduanya kita amankan pada Kamis (4/1) siang sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Perawang-Siak KM 11 Kabupaten Siak, Provinsi Riau," jelas Nasriadi.

Dijelaskan Nasriadi, terungkapnya penyelundupan lain bekas ini berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa adanya kegiatan mengedarkan barang berupa sepatu dan pakaian dalam keadaan tidak baru yang diduga berasal dari luar negeri.

Menurut informasi dari masyarakat, kain bekas dari luar negeri tersebut akan diangkut menggunakan truk nomor polisi BE 8284 UU, melalui Pelabuhan Sungai Pakning, Bengkalis.

"Setelah tiba di pelabuhan, pada Sabtu (4/1) tim langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 WIB tim menemukan mobil truk yang dicurigai sedang melintas dan langsung melakukan penggeledahan," ulas Kombes Nasriadi.

Menurut keterangan kedua pelaku saat diinterogasi, SS mengatakan, sebelumnya pada Selasa (29/12/2023) dihubungi pemilik barang bernama Pundan, melalui pesan WhatsApp, untuk membantu mencari angkutan truk untuk membawa barang sepatu bekas dari Kota Batam ke Kota Pekanbaru.

Kemudian, SS menghubungi DBS melalui pesan WhatsApp menanyakan apakah bersedia mengangkut barang dari kota Batam ke Pekanbaru. "Supir truk menyanggupi dan sekitar pukul 21.00 WIB DBS mengaku telah bertemu anak buah Pundan, di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam dan supir diarahkan bergerak ke Pelabuhan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan," terang Nasriadi.

Sehari sebelum penangkapan, persisnya pada Rabu (3/1) siang DBS mengabarkan bahwa truk yang dibawanya telah tiba di Pelabuhan Telaga Punggur siap berangkat ke Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Kemudian, agar truk memuat pakaian bekas bisa melintas. SS bekerjasama dengan BS merupakan petugas Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam dan memberikan supir truk manifes atau dokumen daftar barang yang diangkut. 

Karena memiliki surat, truk yang dibawa DBS dapat berangkat dari Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam ke Pelabuhan Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis. Sekitar pukul 12.00 WIB pada Kamis (4/1) kapal yang ditumpangi truk DBS tiba di Pelabuhan Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis. Kemudian langsung bergerak ke Pekanbaru.

"Sekitar pukul 14.30 WIB Tim Subdit I yang telah menunggu diperlintasannya langsung mengamankan truk yang dikemudikan DBS," kata Nasriadi.

Setelah dipastikan membawa pakaian bekas, DBS bersama truk dibawa ke kantor Ditreskrimus untuk dimintai keterangannya. "Akibat perbuatan kedua pelaku negara dirugikan sebesar Rp500 juta," kata Nasriadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

"Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

Dan juga Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Importir yang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)"


Sumber : MCR /

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi

Kamis, 17 September 2026 - 15:53:54 WIB

TEMBILAHAN — Menjelang berakhirnya masa bakti kepengurusan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) .

Daerah

PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil

Kamis, 17 September 2026 - 10:08:02 WIB

TEMBILAHAN — Upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) memperc.

Daerah

Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group

Jumat, 11 September 2026 - 16:50:41 WIB

INHILKLIK.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melakukan kunjugan .

Daerah

PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan

Rabu, 09 September 2026 - 19:06:07 WIB

TEMBILAHAN- PT Guntung Idamannusa (GIN), anak usaha Musim Mas Group, kembali menunjukkan komitmen.

Daerah

Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:39:37 WIB

KAMPAR, RIAU – Asap yang terpantau di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dipasti.

Daerah

Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:28:20 WIB

Tembilahan — Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat komi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
28 September 2026
BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
26 September 2026
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
19 September 2026
PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
19 September 2026
PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
17 September 2026
PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
17 September 2026
PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
15 September 2026
Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
11 September 2026
PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan
09 September 2026
Bantu Tangani Karhutla di Lahan Masyarakat Belantaraya, PT GIN Kerahkan Tim dan Peralatan Pemadam
02 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
  • 2 Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
  • 3 PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
  • 4 PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
  • 5 PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
  • 6 PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
  • 7 Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network