Polisi Tangkap Dua Pengedar 2 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Pil Happy Five di Pekanbaru
INHILKLIK, - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, melalui Subdit I menangkap dua pengedar dengan barang bukti 2,6 Kg sabu, 4.780 butir pil ekstasi, serta 2.150 butir happy five (H5), Sabtu (20/1) kemarin.
Kedua tersangka yang diamankan antara lain inisial ML dan seorang lagi inisial MG.
Pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di Pekanbaru. Pertama di jalan HR Soebrantas, persisnya di depan Martabak Juragan.
Selanjutnya, di kos-kosan Tuanku Tambusai Komplek Nangka Indah, Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Kemudian, terakhir di kamar 307 hotel City Smart, Jalan Gatot Subroto.
"Dua pelaku yang diamankan masing-masing inisial ML (26) dan MG (42)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Subekti, Senin (22/1).
Pengungkapan ini dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, yang dipimpin Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK.
"Penangkapan pelaku dilakukan setelah tim Subdit I mendapat informasi dari masyarakat akan transaksi narkoba di wilayah Panam, Pekanbaru," terang Kombes Manang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diinformasikan bahwa target pelaku akan melakukan transaksi di depan MartabakJuragan.
"Saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu di dalam plastik bening yang disimpan di kotak warna coklat bertuliskan Pocky," ujar Manang.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke kos-kosan ML, hasilnya sejumlah barang bukti sabu, ekstasi dan pil happy five ditemukan.
Tidak sampai disitu, tim Subdit I kembali melakukan pengembangan ke hotel Smart City dan berhasil mengamankan MG.
"MG ini masih terkait sindikat peredaran narkoba yang dilakukan tersangka ML," kata Manang.
Setelah keduanya dimintai keterangannya, didapat informasi siapa pemasok barang haram.
"Pemasok narkoba sedang kita cari, karena katanya sejak dua bulan. Kedua tersangka sudah berhasil mengedarkan 14 kg sabu di Pekanbaru," jelas Manang.
Dalam perkara ini kedua pelaku disangkakan melanggar UU RI NO.35 TAHUN 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
INHILKLIK.COM - Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, menyalurkan honorarium k.
Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
Tembilahan – Dalam rangka memperingati Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Pimpinan .
Aplikasi i-potret jadi Kendala Awal Anak-anak Inhil Masuk Sekolah
TEMBILAHAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyerukan kepada masyar.
APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
RETEH – DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Riau bersama DPK APINDO Indragiri Hilir (Inhi.
Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
SUNGAI BATANG, - Personel Polsek Sungai Batang turun langsung ke lahan dan menanam jagung bersama.
Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
SIAK- Dalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita di bidang ketahanan pangan, jajaran Pol.
iKlik Network







