• Kamis, 01 Oktober 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Daerah

Korupsi Jalan Lingkar Bengkalis Rp34,7 M, Komisaris PT Rimbo Peraduan Divonis 5 Tahun Penjara

Juni Liadi Putra

Rabu, 07 Februari 2024 11:30:22 WIB
Cetak
Korupsi Jalan Lingkar Bengkalis Rp34,7 M, Komisaris PT Rimbo Peraduan Divonis 5 Tahun Penjara

INHILKLIK, - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum pemilik sekaligus Komisaris PT Rimbo Peraduan, Suryadi Halim alias Tando, dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang merugikan negara Rp34,7 miliar lebih.

Hakim ketua Salomo Ginting menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, perbuatan Suryadi Halim dilakukan secara berkelanjutan. Mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kontrak."Menjatuhkan terhadap terdakwa Suryadi Halim dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Salomo didampingi hakim anggota Yuli Pujayotama, dan Yelmi, Selasa (6/2/2024).

Hakim juga menghukum Suryadi Halim membayar denda Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan

Selain itu, hakim mewajibkan Suryadi Halim membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23.706.110.671. "Jika satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 2 tahun," jelas Salomo.

Atas vonis hakim itu, terdakwa yang mengikuti sidang secara teleconference melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno.

Sebelumnya, JPU menuntut Suryadi Halim selama 7 tahun 4 bulan penjara dan denga Rp500 juta atau subsider 6 bulan pidana kurungan. Ia juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp23.706.110.671 atau subsider pidana 3 tahun penjara.

Perbuatan korupsi ini dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Herry Sumanto (General Manager 1 PT Nindya Karya), M Nasir (Kepala Dinas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis/ Pejabat Pembuat Komitmen) dan Syarifuddin alias H Katan (Ketua Pokja 1 ULP Kabupaten

Bengkalis), pada tahun 2012 - 2016 lalu.

Berawal ketika Suryadi Halim menginginkan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Bengkalis yang anggaran pembangunannya mencapai Rp203,9 miliar lebih. Kemudian ia meminta bantuan Herliyan Saleh yang ketika itu menjabat sebagai Bupati Bengkalis agar keinginannya itu terpenuhi.

Keduanya kemudian mengatur pengondisian proses lelang agar PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek tersebut. Herliyan kemudian meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) saat itu M Nasir untuk membantu keinginan Suryadi. Keinginan itu dibarengi dengan pemberian uang Rp175 juta.

Uang itu membuat PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek. Saat dikerjakan, ternyata volume item pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Perbuatan terdakwa itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar Rp34.753.266.000.

Rinciannya, memperkaya terdakwa sebesar Rp17.134.200.747. PT Nindya Karya sebesar Rp15.167.239.850. Kemudian, memperkaya M. Nasir sebesar Rp75 juta, Syarifuddin sebesar Rp100 juta, Marjohan sebesar Rp74 juta, Yurizal Yunus dan Khairil Anwar masing-masing sebesar Rp42 juta, Maliki dan staf Subbag Keuangan DPU sebesar Rp23,6 juta, Ady Candra sebesar Rp9,5 juta, Ngawidi Rp70 juta, Ardiansyah sebesar Rp40 juta.

Selanjutnya, M. Rafi, Lukman Hakim, Lutfi Hakim,Hendra, Agus Sukri, Safar, masing-masing sebesar Rp28 juta, Tajul Mudaris Rp10 juta, staf bagian keuangan Nindya-Rimbo JO yaitu Allex Syah sebesar Rp60 juta,Alfansyah dan Muhammad Idrus masing-masing sebesar Rp36 juta.**


Sumber : Cakaplah.com /

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi

Kamis, 17 September 2026 - 15:53:54 WIB

TEMBILAHAN — Menjelang berakhirnya masa bakti kepengurusan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) .

Daerah

PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil

Kamis, 17 September 2026 - 10:08:02 WIB

TEMBILAHAN — Upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) memperc.

Daerah

Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group

Jumat, 11 September 2026 - 16:50:41 WIB

INHILKLIK.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melakukan kunjugan .

Daerah

PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan

Rabu, 09 September 2026 - 19:06:07 WIB

TEMBILAHAN- PT Guntung Idamannusa (GIN), anak usaha Musim Mas Group, kembali menunjukkan komitmen.

Daerah

Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:39:37 WIB

KAMPAR, RIAU – Asap yang terpantau di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dipasti.

Daerah

Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:28:20 WIB

Tembilahan — Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat komi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
28 September 2026
BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
26 September 2026
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
19 September 2026
PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
19 September 2026
PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
17 September 2026
PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
17 September 2026
PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
15 September 2026
Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
11 September 2026
PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan
09 September 2026
Bantu Tangani Karhutla di Lahan Masyarakat Belantaraya, PT GIN Kerahkan Tim dan Peralatan Pemadam
02 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
  • 2 Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
  • 3 PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
  • 4 PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
  • 5 PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
  • 6 PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
  • 7 Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network