• Ahad, 17 Mei 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Daerah

Korupsi Jalan Lingkar Bengkalis Rp34,7 M, Komisaris PT Rimbo Peraduan Divonis 5 Tahun Penjara

Juni Liadi Putra

Rabu, 07 Februari 2024 11:30:22 WIB
Cetak
Korupsi Jalan Lingkar Bengkalis Rp34,7 M, Komisaris PT Rimbo Peraduan Divonis 5 Tahun Penjara

INHILKLIK, - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum pemilik sekaligus Komisaris PT Rimbo Peraduan, Suryadi Halim alias Tando, dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang merugikan negara Rp34,7 miliar lebih.

Hakim ketua Salomo Ginting menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, perbuatan Suryadi Halim dilakukan secara berkelanjutan. Mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kontrak."Menjatuhkan terhadap terdakwa Suryadi Halim dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Salomo didampingi hakim anggota Yuli Pujayotama, dan Yelmi, Selasa (6/2/2024).

Hakim juga menghukum Suryadi Halim membayar denda Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan

Selain itu, hakim mewajibkan Suryadi Halim membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23.706.110.671. "Jika satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 2 tahun," jelas Salomo.

Atas vonis hakim itu, terdakwa yang mengikuti sidang secara teleconference melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno.

Sebelumnya, JPU menuntut Suryadi Halim selama 7 tahun 4 bulan penjara dan denga Rp500 juta atau subsider 6 bulan pidana kurungan. Ia juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp23.706.110.671 atau subsider pidana 3 tahun penjara.

Perbuatan korupsi ini dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Herry Sumanto (General Manager 1 PT Nindya Karya), M Nasir (Kepala Dinas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis/ Pejabat Pembuat Komitmen) dan Syarifuddin alias H Katan (Ketua Pokja 1 ULP Kabupaten

Bengkalis), pada tahun 2012 - 2016 lalu.

Berawal ketika Suryadi Halim menginginkan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Bengkalis yang anggaran pembangunannya mencapai Rp203,9 miliar lebih. Kemudian ia meminta bantuan Herliyan Saleh yang ketika itu menjabat sebagai Bupati Bengkalis agar keinginannya itu terpenuhi.

Keduanya kemudian mengatur pengondisian proses lelang agar PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek tersebut. Herliyan kemudian meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) saat itu M Nasir untuk membantu keinginan Suryadi. Keinginan itu dibarengi dengan pemberian uang Rp175 juta.

Uang itu membuat PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek. Saat dikerjakan, ternyata volume item pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Perbuatan terdakwa itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar Rp34.753.266.000.

Rinciannya, memperkaya terdakwa sebesar Rp17.134.200.747. PT Nindya Karya sebesar Rp15.167.239.850. Kemudian, memperkaya M. Nasir sebesar Rp75 juta, Syarifuddin sebesar Rp100 juta, Marjohan sebesar Rp74 juta, Yurizal Yunus dan Khairil Anwar masing-masing sebesar Rp42 juta, Maliki dan staf Subbag Keuangan DPU sebesar Rp23,6 juta, Ady Candra sebesar Rp9,5 juta, Ngawidi Rp70 juta, Ardiansyah sebesar Rp40 juta.

Selanjutnya, M. Rafi, Lukman Hakim, Lutfi Hakim,Hendra, Agus Sukri, Safar, masing-masing sebesar Rp28 juta, Tajul Mudaris Rp10 juta, staf bagian keuangan Nindya-Rimbo JO yaitu Allex Syah sebesar Rp60 juta,Alfansyah dan Muhammad Idrus masing-masing sebesar Rp36 juta.**


Sumber : Cakaplah.com /

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Panen Raya Kelapa Perlu Dikelola Bijak, Dinas Pertanian Inhil Ajak Petani Pahami Dinamika Harga

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:30:39 WIB

INHILKLIK COM - Kabupaten Indragiri Hilir sebagai salah satu daerah penghasil kelapa terbesar di .

Daerah

PT GIN Salurkan 18 Ekor Sapi Qurban untuk Desa Binaan dan Karyawan

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:11:57 WIB

TEMBILAHAN – PT Guntung Idamannusa (GIN), anak usaha dari Musim Mas Group, menyalurkan bantuan .

Daerah

Penghitungan Suara Calon Anggota BPD Sungai Intan 2026-2034 Berlangsung Terbuka

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:08:43 WIB

INHILKLIK.COM - Pemerintah Desa Sungai Intan menggelar penghitungan suara Pemilihan Anggota Badan.

Daerah

Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:54:12 WIB

INHILKLIK.COM – Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri, Trio Beni, memberikan tanggapan.

Daerah

PT BumiPalma LestariPersada Gelar Bazar Murah Minyak Goreng di 4 Kecamatan Inhil

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:49:15 WIB

Indragiri Hilir – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sinarmas Gro.

Daerah

Pemdes Sungai Intan Gelar Patroli Poskamling, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:36:51 WIB

INHILKLIK - Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, melaksanakan patroli kegiata.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Panen Raya Kelapa Perlu Dikelola Bijak, Dinas Pertanian Inhil Ajak Petani Pahami Dinamika Harga
15 Mei 2026
PT GIN Salurkan 18 Ekor Sapi Qurban untuk Desa Binaan dan Karyawan
14 Mei 2026
Penghitungan Suara Calon Anggota BPD Sungai Intan 2026-2034 Berlangsung Terbuka
13 Mei 2026
‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
23 April 2026
Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
22 April 2026
Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
21 April 2026
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
17 April 2026
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
14 April 2026
Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
09 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
  • 2 Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
  • 3 Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
  • 4 DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
  • 5 Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
  • 6 PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
  • 7 Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network