Begini Cara Hindari Calo Pembuatan SIM
INHILKLIK - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau memberikan cara yang harus dilakukan peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk peningkatan golongan SIM A ke SIM B1 dan BII perseorangan.
Bagi peserta hal mendasar yang harus diketahui yakni dengan melengkapi persyaratan administrasi seperti usia, kesehatan jasmani dan rohani.
"Usia peserta uji SIM alih golongan dari A Umum ke B1 paling rendah 20 tahun, untuk BII - 21 tahun, B1 Umum - 22 tahun dan BII - Umum 23 tahun," jelas Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Fauzi.
Lanjut Fauzi menjelaskan, apabila peserta telah memenuhi kriteria usia, maka, selanjutnya melengkapi persyaratan administrasi seperti menunjukkan E-KTP, foto copy E-KTP, Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang di tunjuk, Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikologi).
Selanjutnya, menyertakan SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama 12 bulan, melampirkan foto copy Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi yang dikeluarkan oleh Sekolah Mengemudi yang telah terakreditasi (termuat dalam pasal 9 (ayat 1) Perpol No 2 tahun 2023 perubahan Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi).
Setelah melengkapi semua persyaratan, peserta uji SIM harus mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran PNBP SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi) sesuai yang tertuang dalam PP No 76 Tahun 2020.
"Setelah semua persyaratan dilengkapi, peserta uji SIM peningkatan golongan selanjutnya melaksanakan test diruang Simulator," kata Fauzi.
Dijelaskan Pauzi, alat Simulator tersebut tersedia layanan beberapa materi seperti, Materi uji reaksi, uji antisipasi, uji konsentrasi dan uji sikap pengemudi.
"Lokasi uji Simulator ini berada di Pelayanan SKUKP Ditlantas Polda Riau Jalan Pesisir Rumbai - Pekanbaru," ujar Fauzi.
Apabila peserta uji SIM peningkatan golongan yang telah mengikuti uji teori dan ujian praktek simulator, namun belum dinyatakan lulus. Maka bagi peserta uji SIM peningkatan golongan mendapatkan kesempatan ujian ulang kembali sebanyak dua kali.
"Bilamana belum di nyatakan lulus maka peserta uji SIM peningkatan golongan dapat mengulang kembali dengan kurung 7 hari kerja setelah dinyatakan tidak lulus," kata Fauzi.
Sementara itu, bagi peserta uji SIM peningkatan golongan yang telah dinyatakan lulus akan mendapatkan SKUKP. Kemudian dilakukan Penerbitan (Pencetakan) SIM pada Satpas SIM sesuai alamat Peserta SIM peningkatan Golongan.
"Mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan SKUKP di atas bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang hendak mendapatkan persyaratan penerbitan SIM alih golongan tersebut," jelas Kompol Fauzi.
Untuk menghindari calo, Kompol Fauzi menghimbau seluruh masyarakat yang hendak mengurus SIM peningkatan golongan agar melengkapi persyaratan terlebih dahulu, selanjutnya silahkan melakukan pengurusan secara langsung.
"Jangan melalui Calo guna antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," pesan Kompol Fauzi.
Untuk diketahui biaya PNBP SKUKP tersebut sebesar Rp50.000, tertuang di PP No 76 Tahun 2020, peserta uji SIM peningkatan golongan hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang biasa di sebut PNBP SKUKP.
Untuk mendapatkan SKUKP Persyaratan peningkatan Golongan SIM tersebut, peserta uji SIM cukup membayar sesuai PNBP SKUKP sebesar RP. 50,000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) tertuang di PP No. 76 Tahun 2020.
"Saya mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan SKUKP terlebih dahulu lengkapi persyaratan yang telah di dijelaskan," pungkas Fauzi.
Panen Raya Kelapa Perlu Dikelola Bijak, Dinas Pertanian Inhil Ajak Petani Pahami Dinamika Harga
INHILKLIK COM - Kabupaten Indragiri Hilir sebagai salah satu daerah penghasil kelapa terbesar di .
PT GIN Salurkan 18 Ekor Sapi Qurban untuk Desa Binaan dan Karyawan
TEMBILAHAN – PT Guntung Idamannusa (GIN), anak usaha dari Musim Mas Group, menyalurkan bantuan .
Penghitungan Suara Calon Anggota BPD Sungai Intan 2026-2034 Berlangsung Terbuka
INHILKLIK.COM - Pemerintah Desa Sungai Intan menggelar penghitungan suara Pemilihan Anggota Badan.
Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran
INHILKLIK.COM – Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri, Trio Beni, memberikan tanggapan.
PT BumiPalma LestariPersada Gelar Bazar Murah Minyak Goreng di 4 Kecamatan Inhil
Indragiri Hilir – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sinarmas Gro.
Pemdes Sungai Intan Gelar Patroli Poskamling, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan
INHILKLIK - Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, melaksanakan patroli kegiata.
iKlik Network







