KPU Riau Catat DPTb Masuk 49.842 dan Keluar 55.862 di Pemilu 2024
![KPU Riau Catat DPTb Masuk 49.842 dan Keluar 55.862 di Pemilu 2024](https://www.inhilklik.com/assets/berita/original/66963390180-kpu-riau-catat-dptb-masuk-49842-da.jpeg)
INHILKLIK, - Hingga batas akhir 7 Februari 2024, tercatat sebanyak 55.862 pemilih asal Provinsi Riau telah mengajukan dan disetujui masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), sedangkan yang masuk ke Riau sebanyak 49.842 pemilih.
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Nasir didampingi Komisioner KPU Riau Divisi Sosdikllih Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto dan Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal kepada wartawan Sabtu (10/02/2024) menyampaikan, bahwa kesempatan pengurusan DPTb diberikan kepada pemilih yang memenuhi 4 kategori. Di antaranya pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Pasien yang menjalani rawat inap berserta keluarga yang merawat. Kemudian pemilih yang tertimpa bencana alam dan pemilih yang menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan.
"Ketentuan pindah memilih tersebut diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Pengurusan DPTb wajib disertai dengan syarat yang telah ditentukan yakni membawa bukti dukung alasan pindah. Misalnya surat tugas dari instansi, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit. Kemudian KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan dan pemilih diberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih," jelas Ilham.
Dia menyebut, adapun TPS yang menjadi tujuan pindah memilih seperti TPS khusus yang berada di Lapas. Sedangkan pemilih yang mengurus DPTb karena dirawat rumah sakit, TPS tujuan yakni TPS yang berada di sekitar rumah sakit. Kemudian terhadap pemilih yang sedang bertugas dan bencana alam adalah TPS yang berada terdekat dengan lokasi tujuan pindah memilih.
"Pemilih yang mengurus DPTb dapat menggunakan hak suara 2 jam sebelum TPS di tutup atau pukul 11.00 WIB," jelasnnya lagi.
Ilham menambahkan, surat suara yang boleh digunakan untuk pemilih DPTb yakni, pindah memilih ke provinsi lain, hanya dapat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi mendapatkan surat suara presiden dan DPD. Sedangkan pindah memilih dalam satu provinsi dan dalam satu dapil DPR RI, mendapatkan surat suara presiden, DPD dan DPR RI.
"Sedangkan pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, mereka bisa mendapatkan semua surat suara kecuali DPRD kabupaten/kota. Untuk pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu provinsi mendapatkan 5 surat suara jika masih berada di Dapil yang sama," imbuhnya.
Kembali Atasi Kebakaran Lahan Warga Pulau Burung, PT RSUP Dapat Apresiasi
INHILKLIK, - Pada Kamis 25 Juli 2024, team PT Riau Sakti United Plantations (PT RSUP) berha.
PT Perkebunan Nusantara IV Regional II Kebun Tanah Itam Ulu beri bantuan TJSL untuk Jalan Usaha Tani Desa Perupuk, Masyarakat Sujud Syukur
BATUBARA, INHILKLIK.COM - Kelompok Tani Sepakat Desa Perupuk Kecamatan Lima Pulu.
Bupati Darma Wijaya Pembina Apel Kesiapan Antisipasi Bencana Karhutla Tahun 2024
SERGAI, INHILKLIK.COM - Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya, Kamis (25/.
Ini Besaran Tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar
INHILKLIK, - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan Surat Keputusa.
411 Hotspot Kepung Sumatera, di Riau 61 Titik
INHILKLIK, - Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru, saat ini terjad.
Pernah 'Pelesiran' dengan Kapolsek ke Kebun Sawit, Suparmin Divonis 9 Tahun Penjara
INHILKLIK, - pengendalian dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan.