PILIHAN
Ini Komentar Prabowo Soal Penahanan 'Tukang Sate'
INHILKLIK.COM, JAKARTA -- Prabowo Subianto ikut berkomentar atas penahanan yang dilakukan terhadap buruh tukang satai, MA. MA diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui foto yang diunggahnya di Facebook.
Mantan Danjen Kopassus itu mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang menjerat MA. Ia akan mempelajari duduk perkara kasusnya. Tetapi, kata dia, prinsipnya adalah tidak boleh negara mengekang kebebasan orang berpendapat.
"Kalau (penahanan) itu adalah tindakan yang melanggar hak asasi, melanggar kebebasan berpendapat, ya kita harus membela (orang yang ditahan)," kata Prabowo usai menghadiri pembukaan Muktamar PPP di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (30/10).
Seperti diketahui, MA ditahan polisi karena diduga menyebarkan gambar, foto dan kalimat yang mengandung pornografi. Ia ditangkap atas laporan kuasa hukum Jokowi sekaligus politisi PDIP Henry Yosodiningrat pada tanggal 27 Juli lalu.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, Subdit Cyber Crime Polri langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada Kamis (23/10) lalu di Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jaktim. Status MA pun langsung dijadikan tersangka dan ditahan sehari sesudah penangkapan atau pada 24 Oktober. (*)
Source: Republika.co.id
Mantan Danjen Kopassus itu mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang menjerat MA. Ia akan mempelajari duduk perkara kasusnya. Tetapi, kata dia, prinsipnya adalah tidak boleh negara mengekang kebebasan orang berpendapat.
"Kalau (penahanan) itu adalah tindakan yang melanggar hak asasi, melanggar kebebasan berpendapat, ya kita harus membela (orang yang ditahan)," kata Prabowo usai menghadiri pembukaan Muktamar PPP di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (30/10).
Seperti diketahui, MA ditahan polisi karena diduga menyebarkan gambar, foto dan kalimat yang mengandung pornografi. Ia ditangkap atas laporan kuasa hukum Jokowi sekaligus politisi PDIP Henry Yosodiningrat pada tanggal 27 Juli lalu.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, Subdit Cyber Crime Polri langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada Kamis (23/10) lalu di Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jaktim. Status MA pun langsung dijadikan tersangka dan ditahan sehari sesudah penangkapan atau pada 24 Oktober. (*)
Source: Republika.co.id
BERITA LAINNYA +INDEKS
ABK Hilang Terjatuh di Sungai Kuala Anak Mandah, Basarnas Lakukan Pencarian
INHILKLIK - Tim Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan adanya kondisi membahayakan manusia, berup.
Banjir Bandang Tewaskan 60 Orang di Afganistan
INHILKLIK - Banjir bandang akibat hujan musiman di Provinsi Baghlan di Afganistan utara menewaska.
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Hutan Tanaman Industri
INHILKLIK - Konflik antara manusia dengan satwa kembali terjadi. Kali.
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
TULIS KOMENTAR +INDEKS