Polisi Tangkap Pelaku yang Jambret Pemulung di Fly Over Arengka Pekanbaru
INHILKLIK - Penjahat di Pekanbaru berinisial AP dan SM ini akhirnya berakhir di balik jeruji besi Polsek Bukit Raya atas tindakan kejahatan yang selama ini mereka buat.
Pelaku SM ini sebelumnya menjambret seorang pemulung saat melintas menggunakan becak motor di fly over Pasar Pagi Arengka, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru yang aksinya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Sementara rekannya AP melakukan pencurian sepeda motor milik seorang wanita di Kantor Bumi Riau Berkarya yang berada di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Rabu (13/12/2024).
Sebelumnya, beredar video berdurasi 13 detik tersebut terlihat tersangka yang menggunakan sepeda motor metik datang dari arah belakang langsung memepet dan menarik tas korban yang saat itu sedang mengemudikan becak motor berisikan barang rongsokan. Usai menjambret tas korban pelaku langsung kabur ke arah Jalan HR Soebrantas.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, penangkapan pelaku berinisial SM ini berawal dari adanya laporan aksi curanmor yang terjadi di Kantor Bumi Riau Berkarya yang berada di Jalan Arifin Achmad.
“Dimana dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scopy BM 4009 ABG milik korban bernama Indah Susanti (34),” kata AKP Syafnil, Ahad (3/3/2024).
Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Lukman bersama tim opsnal berhasil mengamankan rekan tersangka berinisial AP.
“Dari laporan tersebut kita berhasil mengamankan tersangka AP sementara tersangka SM berhasil kabur,” ungkapnya.
Kemudian, pada Jumat (1/3/2024) kemarin, petugas mendapat informasi bahwa tersangka SM sedang berada di rumahnya di Jalan Surabaya.
“Dari informasi tersebut, kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumahnya,” cakapnya.
Di hadapan petugas tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah di Jalan SM Amin seharga Rp3 juta.
“Selain itu, tersangka juga mengaku pernah menjambret seorang pemulung saat melintas di fly over Pasar Pagi Arengka,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Pekan Depan Pemprov Riau Bahas Persoalan Sengketa Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat
INHILKLIK - Pekan depan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama instansi terkait membahas pers.
PON Aceh-Sumut 2024, Riau Incar 25 Medali Emas, Ini Lima Cabor Andalannya
INHILKLIK - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau secara perlahan terus m.
Naik Tipis, Harga Pinang Kering di Riau Minggu Ini Dihargai Rp4.400 per Kg
INHILKLIK - Harga komoditas perkebunan yakni pinang kering di provinsi Riau, pekan ini meng.
Investasi Masuk Ke Pekanbaru Tembus Rp1,6 Triliun
INHILKLIK - Kota Pekanbaru terus menjadi tujuan investasi. Hal ini terlihat dari nilai investasi .
273 KK Warga Dusun Terpencil di Indragiri Hulu Riau Kini Nikmati Listrik 24 Jam
INHILKLIK - Kebahagiaan meliputi warga Dusun Cimpur dan Dusun IV Pauh Ranap, Desa Pauh Ranap Keca.
BPS Catat Okupansi Hotel Berbintang di Riau Turun
INHILKLIK - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) atau okupansi hot.