Polisi Tangkap Pelaku yang Jambret Pemulung di Fly Over Arengka Pekanbaru
INHILKLIK - Penjahat di Pekanbaru berinisial AP dan SM ini akhirnya berakhir di balik jeruji besi Polsek Bukit Raya atas tindakan kejahatan yang selama ini mereka buat.
Pelaku SM ini sebelumnya menjambret seorang pemulung saat melintas menggunakan becak motor di fly over Pasar Pagi Arengka, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru yang aksinya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Sementara rekannya AP melakukan pencurian sepeda motor milik seorang wanita di Kantor Bumi Riau Berkarya yang berada di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Rabu (13/12/2024).
Sebelumnya, beredar video berdurasi 13 detik tersebut terlihat tersangka yang menggunakan sepeda motor metik datang dari arah belakang langsung memepet dan menarik tas korban yang saat itu sedang mengemudikan becak motor berisikan barang rongsokan. Usai menjambret tas korban pelaku langsung kabur ke arah Jalan HR Soebrantas.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, penangkapan pelaku berinisial SM ini berawal dari adanya laporan aksi curanmor yang terjadi di Kantor Bumi Riau Berkarya yang berada di Jalan Arifin Achmad.
“Dimana dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scopy BM 4009 ABG milik korban bernama Indah Susanti (34),” kata AKP Syafnil, Ahad (3/3/2024).
Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Lukman bersama tim opsnal berhasil mengamankan rekan tersangka berinisial AP.
“Dari laporan tersebut kita berhasil mengamankan tersangka AP sementara tersangka SM berhasil kabur,” ungkapnya.
Kemudian, pada Jumat (1/3/2024) kemarin, petugas mendapat informasi bahwa tersangka SM sedang berada di rumahnya di Jalan Surabaya.
“Dari informasi tersebut, kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumahnya,” cakapnya.
Di hadapan petugas tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah di Jalan SM Amin seharga Rp3 juta.
“Selain itu, tersangka juga mengaku pernah menjambret seorang pemulung saat melintas di fly over Pasar Pagi Arengka,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
INHILKLIK.COM - Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, menyalurkan honorarium k.
Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
Tembilahan – Dalam rangka memperingati Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Pimpinan .
Aplikasi i-potret jadi Kendala Awal Anak-anak Inhil Masuk Sekolah
TEMBILAHAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyerukan kepada masyar.
APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
RETEH – DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Riau bersama DPK APINDO Indragiri Hilir (Inhi.
Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
SUNGAI BATANG, - Personel Polsek Sungai Batang turun langsung ke lahan dan menanam jagung bersama.
Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
SIAK- Dalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita di bidang ketahanan pangan, jajaran Pol.
iKlik Network







