Kemenag Terbitkan Edaran Libur dan Pembelajaran Siswa Madrasah saat Ramadan
INHILKLIK - Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait libur dan pengaturan jam belajar serta pembelajaran siswa madrasah selama Ramadan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama terkait libur dan pengaturan jam belajar serta pembelajaran siswa madrasah selama Ramadan.
Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).
"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," terang Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, pembelajaran dimulai pada hari kedua Ramadan.
Kepada sivitas akademika madrasah, Sidik berpesan untuk menjadikan Ramadan 1445 H /2024 M sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik. Ramadan harus memberi makna yang membekas bagi semuanya.
"Ramadan bukan justru menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus “membakar” semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa,” pesannya.
Berikut edaran pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 H: Pertama, Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H; Kedua, Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;Ketiga, Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah.
Keempat, Selama bulan Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya. Kelima, Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;dan Keenam, Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
Indonesia Dukung Penuh PBB Tetapkan Palestina Sebagai Anggota Tetap
INHILKLIK - 143 negara anggota PBB sepakat mendukung dan kemudian mengesahkan resolusi untuk memp.
393 Jemaah Haji Indonesia Kloter 1 Tiba di Madinah
INHILKLIK - Kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia mendarat di Bandara Amir Muha.
BMKG Ingatkan Warga Sumbar Potensi Hujan Sedang-Ekstrem hingga 22 Mei 2024
INHILKLIK - Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati mengatakan, banjir bandang yang terjadi di wilayah S.
Awal Pekan, Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
INHILKLIK - Hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kenca.
Pilwako Pekanbaru 2024 Tanpa Calon Independen
INHILKLIK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru secara resmi menutup penyerahan dokumen du.
BPBD Riau Belum Dapat Laporan Ada Warga Riau Jadi Korban Banjir di Sumbar
INHILKLIK - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, hingga saat ini belum menerima lapor.