Produk Usaha Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2024
INHILKLIK - Produk barang / jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat wajib memiliki sertifikat halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban mendaftarkan sertifikasi halal terkait makanan dan minuman pada 17 Oktober 2024.
Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Riau Khairulnas mengatakan BPJP menyediakan dua skema bagi masyarakat yang akan mendapatkan sertifikasi halal yakni self declare (gratis) dan regular.
“Untuk yang usaha mikro kecil, yang tidak menggunakan olahan daging bisa menggunakan skema sertifikatsi gratis, ini sangat mudah sekali dan difasilitasi oleh negara. Dan kami berharap kesempatan ini digunakan dengan sebaik – baiknya selagi programnya masih ada, jika programnya sudah tidak ada lagi, masyarakat akan menggunakan biaya sendiri untuk pengurusan sertifikat halalnya,"ujarnya.
Sedangkan untuk sertifikasi skema regular, agar segera mengurus sertifikatnya halalnya dengan pembiayaan, untuk usaha mikro kecil yang menggunakan olahan daging dikenakan biaya Rp 650.000 yang disetorkan langsung ke negara.
“Untuk yang usaha menengah biaya yang diperlukan sebesar Rp 5juta, sedangkan usaha besar Rp 11 juta yang wajib disetor ke Negara diluar biaya audit lembaga pemeriksa halal,"tambahnya lagi.
Terakhir khairulnas berharap, masyarakat Riau bisa segera menguruskan sertifikat halal sehingga nantinya tidak mendapatkan sanksi atau pengawasan dari pengawas – pengawas halal.
"Masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dapat menghubungi satgas halal yang ada di Kanwil Kemenag Riau atau bisa langsung masuk ke aplikasi SIHALAL,"terangnya.
Kemudian ia juga menjelaskan, masyarakat bisa mendaftarakan secara online diaplikasi SIHALAL, mendaftar dengan terlebih dahulu membuat akun sendiri dilanjutkan dengan proses pendaftaran dengan upload dokumen yang diperlukan, dilanjutkan pemeriksaan lembaga auditor bagi yg reguler atau pendamping proses halal bagi yg self declare, setelah itu akan dikeluarkan fatwa halal MUI dan dikeluarkanlah sertifikasi halalnya oleh BPJPH.
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
INHILKLIK.COM - Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, menyalurkan honorarium k.
Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
Tembilahan – Dalam rangka memperingati Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Pimpinan .
Aplikasi i-potret jadi Kendala Awal Anak-anak Inhil Masuk Sekolah
TEMBILAHAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyerukan kepada masyar.
APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
RETEH – DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Riau bersama DPK APINDO Indragiri Hilir (Inhi.
Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
SUNGAI BATANG, - Personel Polsek Sungai Batang turun langsung ke lahan dan menanam jagung bersama.
Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
SIAK- Dalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita di bidang ketahanan pangan, jajaran Pol.
iKlik Network







