129.794 Warga Riau Sudah Lapor SPT Pajak
INHILKLIK - Kanwil DJP Riau mencatat, hingga 29 Februari 2024, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sudah mencapai 129.794. Jumlah ini terdiri dari 2.008 SPT Wajib Pajak Badan, 115.434 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 12.351 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
Bambang Setiawan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat. Kanwil DJP Riau terus mengimbau wajib pajak untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2023.
"Baik orang pribadi maupun badan tanpa menunggu sampai akhir batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2024 bagi orang pribadi dan 30 April 2024 bagi wajib pajak badan," ujar Bambang, Jumat (29/2/2024).
Ia mengatakan Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan e-filling melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun. Kemudian, sehubungan dengan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023.
Regulasi ini tentang perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan beberapa hal.
Pertama pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk. Lalu, NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Kesempatan ini diberikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.
Kedua dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Ketiga dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit.
Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.
Ada 3 format NPWP terbaru, pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Ketua MUI: Keberpihakan UAS di Pilkada Sudah Tepat
Pekanbaru - Ketua Majlis Ulama Indonesia Prof. Ilyas Husti menyebutkan keberpihakan Ustadz Abdul .
Wujudkan Pemilu Damai, Bhabinkamtibmas Laksanakan Cooling System di Kelurahan Tanjung Harapan
INHILKLIK.COM - Bhabinkamtibmas melaksanakan cooling system di Kelurahan Tanjung harapan untuk me.
Kapolres Inhil Ngopi Bareng bersama Tokoh Masyarakat
Indragiri Hilir,- Dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan, Kapolres Inhil AKBP Budi Setiaw.
Zulmansyah-Sasongko Umumkan Struktur PWI Pusat Hasil KLB
JAKARTA - Ketua Umum PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat H Sason.
PLN Icon Plus Sukseskan Peresmian Jaringan Listrik di Keritang dan Reteh Inhil
INHIL – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau dan Kepulauan Riau (UID) RKR terus berusaha.
Gaji PPPK Disalurkan, Tenaga Pengajar Ucapkan Terimakasih ke PJ Bupati Erisman Yahya
TEMBILAHAN, - Setelah menunggu lebih kurang 2 bulan pasca dilantik sebagai PPPK formasi tahun 202.