OJK Beri Sanksi Denda Rp 300 Juta kepada 1 Perusahaan Pinjaman Online
INHILKLIK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 300 juta kepada 1 perusahaan pinjaman online per April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan.
Selain pemberian sanksi administratif, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjaman online tersebut," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (14/5).
Sementara itu, OJK juga telah memberikan sanksi kepada 35 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dalam hal penegakkan hukum ketentuan perlindungan konsumen.
Pada periode 1 Januari hingga 30 April 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 35 Surat Peringatan Tertulis kepada 35 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (13/5).
Selain itu, Friderica menyampaikan sejak Januari 2024 hingga April 2024, terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 205 pengaduan.
LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
Tembilahan– Perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi sala.
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
Tembilahan – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Tembilahan terus .
Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
TEMBILAHAN - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. Eko Radhippa, MM, menegaskan .
PT Guntung Idamannusa Gelar Panen Jagung Kuartal IV Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
MANDAH – PT Guntung Idamannusa (PT GIN) melaksanakan kegiatan Panen Jagung Kuartal IV sebagai b.
Mayoritas Pemilik Lahan di Sungai Guntung Setujui Proses HGU Pola Kemitraan
Sungai Guntung — Mayoritas pemilik lahan di wilayah Sungai Guntung menyatakan .
Rapimprov Kadin Riau 2025: Kolaborasi Bangun Ekonomi Daerah
PEKANBARU – Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau tahun 20.
iKlik Network







