Terpidana Narkoba Sebut Diancam Pasutri Polisi-Jaksa
INHILKLIK - Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo jadi saksi untuk terdakwa pasangan suami istri, Bayu Abdillah dan Sri Haryati, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/5/2024) sore.
Fauzan adalah terpidana narkoba yang kasusnya ditangani Sri ketika sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis. Dialah yang memberikan uang suap agar hukuman diringankan.
Fauzan bersaksi melalui video conference dari Lapas Bengkalis. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting, dia mengaku mendapat ancaman dari Bayu ketika dimintai uang sebesar Rp5 miliar.
Menurut Fauzan, ancaman itu tidak didengarnya langsung tapi sampaikan oleh seorang bernama Sitorus ketika menjenguk dirinya di penjara.
"Kamu sudah diurus belum, itu katanya Rp5 miliar lagi, kalau tidak dituntut mati," ujar Fauzan menirukan ucapan Sitorus.
Adanya ancaman tuntutan mati juga disampaikan Karpiansyah alias Riko. Dia merupakan perantaran pemberi uang suap kepada Bayu dan Sri agar tuntutan terhadap Fauzan diringankan.
Dalam perkara ini, Fauzan telah diadili dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terhadap Bayu dan Sri. Dia dihukum 1,5 tahun penjara.
Dari permintaan itu, Fauzan mengaku mengirim uang Rp2,6 miliar.
"Apakah saksi pernah ditunjukkan bukti pengiriman itu," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Fauzan, dirinya pernah ditunjukkan bukti pengiriman uang itu tapi jumlahnya tidak sesuai dengan yang diberikannya. Uang yang diberikan hanya Rp999.600.000.
"Dari saya Rp2,6 miliar," kata dia.
Belakangan diketahui, upaya untuk meringankan tuntutan terhadap Fauzan tidak bisa dilakukan karena rencana tuntutan sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Hakim kemudian menanyakan apakan yang sudah diserahkan pada Bayu dengan sepengetahuan istrinya Sri sudah dikembalikan, Fauzan menyatakan tidak. "Tidak yang mulia," jawab Fauzan.
Terhadap keterangan saksi yang menyebut dirinya diancam, Bayu dan Sri membantahnya.
"Saya tidak pernah ngancam, saya tak pernah jumpa dengan Sitorus, tidak pernah menitipkan pesan dan meminta uang, apalagi sampai Rp5 miliar," ucap Bayu.
Kendati begitu, Fauzan menegaskan tetap pada keterangannya. "Saya diancam dan saya tetap pada keterangan semula. Sitorus mendatangi saya dan menyampaikan hal itu," tukas Fauzan.
Sempat terjadi adu mulut antara sakai dan Bayu yang juga mengikuti sidang secara virtual. Suasana tersebut kemudian ditenangkan hakim dan meminta terdakwa dan saksi agar berbicara secara bergantian.
Usai meminta keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan.
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
INHILKLIK.COM - Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, menyalurkan honorarium k.
Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
Tembilahan – Dalam rangka memperingati Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Pimpinan .
Aplikasi i-potret jadi Kendala Awal Anak-anak Inhil Masuk Sekolah
TEMBILAHAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyerukan kepada masyar.
APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
RETEH – DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Riau bersama DPK APINDO Indragiri Hilir (Inhi.
Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
SUNGAI BATANG, - Personel Polsek Sungai Batang turun langsung ke lahan dan menanam jagung bersama.
Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
SIAK- Dalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita di bidang ketahanan pangan, jajaran Pol.
iKlik Network







