Terpidana Narkoba Sebut Diancam Pasutri Polisi-Jaksa
INHILKLIK - Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo jadi saksi untuk terdakwa pasangan suami istri, Bayu Abdillah dan Sri Haryati, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/5/2024) sore.
Fauzan adalah terpidana narkoba yang kasusnya ditangani Sri ketika sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis. Dialah yang memberikan uang suap agar hukuman diringankan.
Fauzan bersaksi melalui video conference dari Lapas Bengkalis. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting, dia mengaku mendapat ancaman dari Bayu ketika dimintai uang sebesar Rp5 miliar.
Menurut Fauzan, ancaman itu tidak didengarnya langsung tapi sampaikan oleh seorang bernama Sitorus ketika menjenguk dirinya di penjara.
"Kamu sudah diurus belum, itu katanya Rp5 miliar lagi, kalau tidak dituntut mati," ujar Fauzan menirukan ucapan Sitorus.
Adanya ancaman tuntutan mati juga disampaikan Karpiansyah alias Riko. Dia merupakan perantaran pemberi uang suap kepada Bayu dan Sri agar tuntutan terhadap Fauzan diringankan.
Dalam perkara ini, Fauzan telah diadili dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terhadap Bayu dan Sri. Dia dihukum 1,5 tahun penjara.
Dari permintaan itu, Fauzan mengaku mengirim uang Rp2,6 miliar.
"Apakah saksi pernah ditunjukkan bukti pengiriman itu," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Fauzan, dirinya pernah ditunjukkan bukti pengiriman uang itu tapi jumlahnya tidak sesuai dengan yang diberikannya. Uang yang diberikan hanya Rp999.600.000.
"Dari saya Rp2,6 miliar," kata dia.
Belakangan diketahui, upaya untuk meringankan tuntutan terhadap Fauzan tidak bisa dilakukan karena rencana tuntutan sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Hakim kemudian menanyakan apakan yang sudah diserahkan pada Bayu dengan sepengetahuan istrinya Sri sudah dikembalikan, Fauzan menyatakan tidak. "Tidak yang mulia," jawab Fauzan.
Terhadap keterangan saksi yang menyebut dirinya diancam, Bayu dan Sri membantahnya.
"Saya tidak pernah ngancam, saya tak pernah jumpa dengan Sitorus, tidak pernah menitipkan pesan dan meminta uang, apalagi sampai Rp5 miliar," ucap Bayu.
Kendati begitu, Fauzan menegaskan tetap pada keterangannya. "Saya diancam dan saya tetap pada keterangan semula. Sitorus mendatangi saya dan menyampaikan hal itu," tukas Fauzan.
Sempat terjadi adu mulut antara sakai dan Bayu yang juga mengikuti sidang secara virtual. Suasana tersebut kemudian ditenangkan hakim dan meminta terdakwa dan saksi agar berbicara secara bergantian.
Usai meminta keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan.
PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
TEMBILAHAN — Menjelang berakhirnya masa bakti kepengurusan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) .
PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
TEMBILAHAN — Upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) memperc.
Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
INHILKLIK.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melakukan kunjugan .
PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan
TEMBILAHAN- PT Guntung Idamannusa (GIN), anak usaha Musim Mas Group, kembali menunjukkan komitmen.
Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
KAMPAR, RIAU – Asap yang terpantau di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dipasti.
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
Tembilahan — Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat komi.
iKlik Network







