• Rabu, 30 September 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Daerah

Dua Terdakwa Korupsi Jembatan Sungai Enok Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Juni Liadi Putra

Rabu, 22 Mei 2024 11:13:10 WIB
Cetak
Dua Terdakwa Korupsi Jembatan Sungai Enok Dituntut 2,5 Tahun Penjara

INHILKLIK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiiri Hilir (Inhil), dengan pidana penjara 2,5 tahun. Terdakwa dinilai bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp2,8 miliar.

Kedua terdakwa yakni, HM Fadillah Akbar selaku Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) dan Budi Syahputra selaku mantan Direktur perusahaan tersebut.

JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut Terdakwa HM Fadillah dan Budi Syahputra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU Ade Maulana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/5/2024).

Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti pidana 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp921.153.154. Apabila UP tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melakui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang ditunda satu pekan mendatang.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Budi bersama-sama dengan HM Fadhillah dan H Jamaris ST (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), terjadi pada Mei 2012 hingga 2013 silam. Saat itu, Dinas PUPR Kabupaten Inhil melakukan pekerjaan pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) Tahun Anggaran 2012.

Pada saat proses lelang yang diikuti 35 perusahaan, PT BRJ ditunjuk sebagai pemenangnya. Dengan nilai kontrak tetap sebesar Rp14.826.029.360. Namun dalam pelaksanaannya, PT BRJ tidak melakukan sesuai dengan kontrak kerja. Bahkan, PT BRJ telah menerima uang pencairan 100 persen.

Para terdakwa membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan dan berita acara kemajuan pekerjaan tersebut dibuat 100 persen. Namun tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan terpasang di lapangan yaitu pada pekerjaan Divisi 7 Struktur.

Diantaranya, Pekerjaan Beton mutu tinggi, Baja tulangan BJ32 Ulir, Pemancangan tiang pancang beton,Tambahan biaya nomor 5 dan 6 bila dikerjakan di air dan Pemindahan tiang pancang beton.

Dalam membuat laporan itu, para terdakwa telah memalsukan tanda tangan Hendrawan SE selaku Direktur PT BRJ. Kemudian setelah selesai pekerjaan, terdakwa Fadillah Akbar menerima uang pencairan pekerjaan yang diambilnya sendiri sejumlah Rp1.374.000.000 melalui cek pada tanggal 4 Januari 2013.


Sumber : Cakaplah /

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi

Kamis, 17 September 2026 - 15:53:54 WIB

TEMBILAHAN — Menjelang berakhirnya masa bakti kepengurusan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) .

Daerah

PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil

Kamis, 17 September 2026 - 10:08:02 WIB

TEMBILAHAN — Upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) memperc.

Daerah

Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group

Jumat, 11 September 2026 - 16:50:41 WIB

INHILKLIK.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melakukan kunjugan .

Daerah

PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan

Rabu, 09 September 2026 - 19:06:07 WIB

TEMBILAHAN- PT Guntung Idamannusa (GIN), anak usaha Musim Mas Group, kembali menunjukkan komitmen.

Daerah

Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:39:37 WIB

KAMPAR, RIAU – Asap yang terpantau di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dipasti.

Daerah

Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:28:20 WIB

Tembilahan — Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat komi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
28 September 2026
BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
26 September 2026
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
19 September 2026
PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
19 September 2026
PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
17 September 2026
PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
17 September 2026
PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
15 September 2026
Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
11 September 2026
PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan
09 September 2026
Bantu Tangani Karhutla di Lahan Masyarakat Belantaraya, PT GIN Kerahkan Tim dan Peralatan Pemadam
02 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
  • 2 Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
  • 3 PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
  • 4 PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
  • 5 PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
  • 6 PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
  • 7 Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network