• Sabtu, 04 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Daerah

Lagi-lagi Tiang Reklame Berdiri Tanpa Izin, Pemilik Tanah Surati Pj Walikota Pekanbaru

Juni Liadi Putra

Kamis, 06 Juni 2024 09:19:59 WIB
Cetak
Lagi-lagi Tiang Reklame Berdiri Tanpa Izin, Pemilik Tanah Surati Pj Walikota Pekanbaru

INHILKLIK - Satu tiang reklame berukuran besar diduga ilegal berdiri di Jalan Riau. Tiang reklame itu diduga berdiri di atas tanah milik PT Bank Artha Graha Internasional Tbk.

Berdirinya tiang reklame tersebut bahkan tidak diketahui oleh pemilik tanah. Mereka baru menyadari, setelah tiang reklame tersebut berdiri kokoh.

Dari keterangan pekerja bangunan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, tiang reklame tersebut didirikan pada saat malam hari. Mereka mengira bahwa tiang reklame yang dibangun adalah untuk PT Bank Artha Graha Internasional Tbk.

Hal yang sama juga diakui oleh Satpam dari PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. Mereka mengatakan bahwa pihak Bank Artha Graha Internasional sudah melaporkan hal tersebut kepada pimpinan mereka di pusat.

Menurutnya, yang mengurus tiang reklame tersebut adalah pimpinan Bank Artha Graha Internasional di Jakarta langsung. Mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan mereka di pusat.

Melalui pusat, mereka meminta langsung agar Pemko Pekanbaru melakukan penertiban terhadap tiang reklame yang berdiri di atas tanahnya tanpa izin.

"Kalau itu (tiang reklame) yang di pusat langsung mengurus. Karena yang di pusat langsung menyurati Walikota Pekanbaru," ujar Satpam, yang tak mau mengungkapkan identitasnya, Rabu (5/6/2024).

Mereka menyebut, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP sudah menyurati pemilik reklame. Bahkan mereka Satpol PP sudah memasang surat perintah bongkar tiang tersebut.

"Satpol PP sudah pernah turun meninjau. Itu juga sudah ada surat yang di tempel di tiangnya," ucapnya.

Dari pantauan Cakaplah.com, tiang tersebut berdiri tepat bersebelahan dengan parit jalan. Di tiang reklame juga sudah ada surat perintah kepada pemilik tiang untuk melakukan pembongkaran sendiri.

Kemudian di sekeliling tiang juga dipasang spanduk, yang bertuliskan "Tanah Ini Milik PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. Dilarang Masuk/Mendirikan Reklame Tanpa Izin (Pasal 551 KUHP).

Surat perintah bongkar sendiri itu sudah sejak 28 Mei lalu. Dalam surat itu pemilik tiang reklame diminta untuk membongkar dalam 7x24 jam atau 7 hari sejak surat perintah bongkar dikeluarkan.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran oleh pemilik, maka Satpol PP berwenang untuk melakukan pembongkaran.

Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan bahwa reklame yang berdiri di atas trotoar itu telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa tiang reklame telah melanggar Pasal 14 huruf b, yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak sarana dan prasarana dan fasilitas umum pada jalur hijau atau taman beserta kelengkapannya.

Dari surat perintah bongkar sendiri yang telah dilayangkan Satpol PP sejak 28 Mei lalu, hingga kini belum ada pembongkaran. Bahkan jika dihitung, surat perintah tersebut juga sudah melewati jangka waktu yang ditetapkan.

Seharusnya, Satpol PP Pekanbaru sudah bisa melakukan tindakan pembongkaran langsung.

Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, saat dihubungi belum memberikan jawaban. Tiang reklame diduga ilegal itu masih berdiri di pinggir Jalan Riau.


Sumber : Cakaplah /

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:40:53 WIB

INHILKLIK.COM - Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, menyalurkan honorarium k.

Daerah

Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:03:55 WIB

Tembilahan – Dalam rangka memperingati Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Pimpinan .

Daerah

Aplikasi i-potret jadi Kendala Awal Anak-anak Inhil Masuk Sekolah

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:03:23 WIB

TEMBILAHAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyerukan kepada masyar.

Daerah

APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang

Ahad, 24 Mei 2026 - 16:19:54 WIB

RETEH – DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Riau bersama DPK APINDO Indragiri Hilir (Inhi.

Daerah

Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:08:05 WIB

SUNGAI BATANG, - Personel Polsek Sungai Batang turun langsung ke lahan dan menanam jagung bersama.

Daerah

Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:01:40 WIB

SIAK- Dalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita di bidang ketahanan pangan, jajaran Pol.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
Om Bhabin Milenial Polsek Tembilahan yang selalu Cek Tanaman Jagung
02 Juli 2026
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
28 Juni 2026
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
27 Juni 2026
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
26 Juni 2026
Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
25 Juni 2026
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
20 Juni 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik
18 Juni 2026
Selain Boleh Offline, Sistem Penerimaan Murid Baru di Inhil kini Diperpanjang
17 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
  • 2 PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
  • 3 Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
  • 4 Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
  • 5 Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
  • 6 Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik
  • 7 Selain Boleh Offline, Sistem Penerimaan Murid Baru di Inhil kini Diperpanjang
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network