• Rabu, 30 September 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Daerah

Lagi-lagi Tiang Reklame Berdiri Tanpa Izin, Pemilik Tanah Surati Pj Walikota Pekanbaru

Juni Liadi Putra

Kamis, 06 Juni 2024 09:19:59 WIB
Cetak
Lagi-lagi Tiang Reklame Berdiri Tanpa Izin, Pemilik Tanah Surati Pj Walikota Pekanbaru

INHILKLIK - Satu tiang reklame berukuran besar diduga ilegal berdiri di Jalan Riau. Tiang reklame itu diduga berdiri di atas tanah milik PT Bank Artha Graha Internasional Tbk.

Berdirinya tiang reklame tersebut bahkan tidak diketahui oleh pemilik tanah. Mereka baru menyadari, setelah tiang reklame tersebut berdiri kokoh.

Dari keterangan pekerja bangunan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, tiang reklame tersebut didirikan pada saat malam hari. Mereka mengira bahwa tiang reklame yang dibangun adalah untuk PT Bank Artha Graha Internasional Tbk.

Hal yang sama juga diakui oleh Satpam dari PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. Mereka mengatakan bahwa pihak Bank Artha Graha Internasional sudah melaporkan hal tersebut kepada pimpinan mereka di pusat.

Menurutnya, yang mengurus tiang reklame tersebut adalah pimpinan Bank Artha Graha Internasional di Jakarta langsung. Mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan mereka di pusat.

Melalui pusat, mereka meminta langsung agar Pemko Pekanbaru melakukan penertiban terhadap tiang reklame yang berdiri di atas tanahnya tanpa izin.

"Kalau itu (tiang reklame) yang di pusat langsung mengurus. Karena yang di pusat langsung menyurati Walikota Pekanbaru," ujar Satpam, yang tak mau mengungkapkan identitasnya, Rabu (5/6/2024).

Mereka menyebut, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP sudah menyurati pemilik reklame. Bahkan mereka Satpol PP sudah memasang surat perintah bongkar tiang tersebut.

"Satpol PP sudah pernah turun meninjau. Itu juga sudah ada surat yang di tempel di tiangnya," ucapnya.

Dari pantauan Cakaplah.com, tiang tersebut berdiri tepat bersebelahan dengan parit jalan. Di tiang reklame juga sudah ada surat perintah kepada pemilik tiang untuk melakukan pembongkaran sendiri.

Kemudian di sekeliling tiang juga dipasang spanduk, yang bertuliskan "Tanah Ini Milik PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. Dilarang Masuk/Mendirikan Reklame Tanpa Izin (Pasal 551 KUHP).

Surat perintah bongkar sendiri itu sudah sejak 28 Mei lalu. Dalam surat itu pemilik tiang reklame diminta untuk membongkar dalam 7x24 jam atau 7 hari sejak surat perintah bongkar dikeluarkan.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran oleh pemilik, maka Satpol PP berwenang untuk melakukan pembongkaran.

Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan bahwa reklame yang berdiri di atas trotoar itu telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa tiang reklame telah melanggar Pasal 14 huruf b, yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak sarana dan prasarana dan fasilitas umum pada jalur hijau atau taman beserta kelengkapannya.

Dari surat perintah bongkar sendiri yang telah dilayangkan Satpol PP sejak 28 Mei lalu, hingga kini belum ada pembongkaran. Bahkan jika dihitung, surat perintah tersebut juga sudah melewati jangka waktu yang ditetapkan.

Seharusnya, Satpol PP Pekanbaru sudah bisa melakukan tindakan pembongkaran langsung.

Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, saat dihubungi belum memberikan jawaban. Tiang reklame diduga ilegal itu masih berdiri di pinggir Jalan Riau.


Sumber : Cakaplah /

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi

Kamis, 17 September 2026 - 15:53:54 WIB

TEMBILAHAN — Menjelang berakhirnya masa bakti kepengurusan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) .

Daerah

PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil

Kamis, 17 September 2026 - 10:08:02 WIB

TEMBILAHAN — Upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) memperc.

Daerah

Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group

Jumat, 11 September 2026 - 16:50:41 WIB

INHILKLIK.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melakukan kunjugan .

Daerah

PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan

Rabu, 09 September 2026 - 19:06:07 WIB

TEMBILAHAN- PT Guntung Idamannusa (GIN), anak usaha Musim Mas Group, kembali menunjukkan komitmen.

Daerah

Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:39:37 WIB

KAMPAR, RIAU – Asap yang terpantau di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dipasti.

Daerah

Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:28:20 WIB

Tembilahan — Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat komi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
28 September 2026
BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
26 September 2026
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
19 September 2026
PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
19 September 2026
PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
17 September 2026
PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
17 September 2026
PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
15 September 2026
Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
11 September 2026
PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan
09 September 2026
Bantu Tangani Karhutla di Lahan Masyarakat Belantaraya, PT GIN Kerahkan Tim dan Peralatan Pemadam
02 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
  • 2 Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
  • 3 PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
  • 4 PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
  • 5 PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
  • 6 PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
  • 7 Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network