Beri Penyuluhan Hukum Pejabat Siak, Kajati Riau Ingatkan Soal Korupsi
INHILKLIK - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, memberi penyuluhan hukum kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Kegiatan dilakukan di Kantor Bupati Siak, Kamis (20/6/2024).
Akmal Abbas didampingi Asisten Pembinaan Kejati Riau Romy Rozali dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Zulfikar Nasution. Hadir Bupati Siak, Alfedri, dan pejabat di lingkungan Pemkab Siak.
Kegiatan mengangkat tema "Pembinaan Tata Kelola dan Akuntabilitas Kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan Pemerintahan yang bersih (Cleant Goverment) di Kabupaten Siak".
Kajati menyampaikan materi yang terkait "Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi".
Akmal Abbas mengatakan kewenangan Kejaksaan RI dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi termuat dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, terdapat dalam Pasal 30.
Dia menjelaskan, faktor-faktor yang mendorong korupsi dibagi menjadi 2 yakni Faktor Internal dan Faktor Eksternal. Faktor Internal yakni faktor yang berasal dari dalam diri sendiri.
"Ketika seseorang memiliki nilai integritas yang rendah, maka faktor ini akan mendorongnya untuk melakukan korupsi," kata dia.
Sedangkan Faktor Eksternal diantaranya adalah lingkungan sekitar.
Adapun Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2022, tiga tertinggi jumlah aktor korupsi berasal dari pegawai pemerintahan daerah (365 kasus), aktor swasta (319 kasus), dan Kepala Desa (174 kasus).
Akmal Abbas juga menyampaikan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi yakni dengan strategi pencegahan dimana dengan cara melakukan edukasi edukasi kampanye bahaya Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, strategi perbaikan system dengan cara penataan pelayanan publik melalui koordinasi atau supervise pencegahan. Terakhir, sifat represif yakni dengan cara penindakan Tindak Pidana Korupsi yang tegas.
Bupati Siak Alfedri menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajati Riau yang telah hadir memberikan materi dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada pejabat Pemkab Siak.
Alfedri berharap kegiatan ini menambah ilmu dan wawasan serta memberikan pemahaman kepada para ASN di Pemkab Siak demi terciptanya akuntabilitas kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Cleant Goverment) di Kabupaten Siak.
PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
TEMBILAHAN — Menjelang berakhirnya masa bakti kepengurusan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) .
PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
TEMBILAHAN — Upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) memperc.
Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
INHILKLIK.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melakukan kunjugan .
PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan
TEMBILAHAN- PT Guntung Idamannusa (GIN), anak usaha Musim Mas Group, kembali menunjukkan komitmen.
Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
KAMPAR, RIAU – Asap yang terpantau di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dipasti.
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
Tembilahan — Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat komi.
iKlik Network







