• Sabtu, 16 Mei 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Daerah

Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti dari 42 Perkara Tindak Pidana Umum

Juni Liadi Putra

Kamis, 27 Juni 2024 00:19:27 WIB
Cetak
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti dari 42 Perkara Tindak Pidana Umum

INHILKLIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai bentuk perkara tindak pidana umum (Pidum).

Pemusnahan BB dilaksanakan di belakang kantor Kejari Rohil, Rabu (26/6/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika sebanyak 30 perkara dengan total berat bersih 128,99 gram dengan rincian terdiri dari sabu dengan berat bersih 124,08 gram, pil ekstasi 1 butir serta daun ganja kering dengan berat bersih 4,91 gram.

Kemudian barang bukti lainnya sebanyak 12 perkara, terdiri dari pakaian, kayu, handphone, gembok, timbangan digital, alat hisap Sabu, linggis, parang serta barang bukti lainnya yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara di blender,  dibakar maupun dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Kajari Rohil Andi Adikawira Putera, SH, MH didampingi Kasi PB3R Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH dan Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) Bidang PB3R Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Pemusnahan BB terang Kajari, juga berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir No.Print - 92/L.4.20/Kpa.5/06/2024 tanggal 21 Juni 2024, yang amar putusannya memutuskan atau memerintahkan pemusnahan barang bukti tindak Pidana Umum dan barang bukti Lainnya.

"Dengan dilaksanakannya pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara bidang tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir," katanya.

Selain itu tambahnya, dengan pemusnahan ini juga dapat mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang dapat timbul dari keberadaan barang bukti yang penting atau rawan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Kajari menambahkan perkara yang paling banyak ditangani dan diterima limpahan dari Polsek maupun Polres Rokan Hilir yaitu perkara Narkotika.

Hal ini terangnya, dikarenakan letak strategis wilayah Kabupaten Rokan Hilir merupakan perlintasan ke wilayah Provinsi Sumatera Utara dan berbatasan langsung dengan Kota Dumai yang merupakan kota dengan Pelabuhan yang cukup banyak.

"Saya mengimbau seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, untuk tidak mendekati bahkan mencoba barang haram tersebut. Apabila kedapatan dengan saya, jajaran dan anggota yang mengkonsumsi Narkotika, akan saya tindak tegas," pungkasnya.


Sumber : Cakaplah /

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Panen Raya Kelapa Perlu Dikelola Bijak, Dinas Pertanian Inhil Ajak Petani Pahami Dinamika Harga

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:30:39 WIB

INHILKLIK COM - Kabupaten Indragiri Hilir sebagai salah satu daerah penghasil kelapa terbesar di .

Daerah

PT GIN Salurkan 18 Ekor Sapi Qurban untuk Desa Binaan dan Karyawan

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:11:57 WIB

TEMBILAHAN – PT Guntung Idamannusa (GIN), anak usaha dari Musim Mas Group, menyalurkan bantuan .

Daerah

Penghitungan Suara Calon Anggota BPD Sungai Intan 2026-2034 Berlangsung Terbuka

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:08:43 WIB

INHILKLIK.COM - Pemerintah Desa Sungai Intan menggelar penghitungan suara Pemilihan Anggota Badan.

Daerah

Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:54:12 WIB

INHILKLIK.COM – Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri, Trio Beni, memberikan tanggapan.

Daerah

PT BumiPalma LestariPersada Gelar Bazar Murah Minyak Goreng di 4 Kecamatan Inhil

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:49:15 WIB

Indragiri Hilir – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sinarmas Gro.

Daerah

Pemdes Sungai Intan Gelar Patroli Poskamling, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:36:51 WIB

INHILKLIK - Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, melaksanakan patroli kegiata.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Panen Raya Kelapa Perlu Dikelola Bijak, Dinas Pertanian Inhil Ajak Petani Pahami Dinamika Harga
15 Mei 2026
PT GIN Salurkan 18 Ekor Sapi Qurban untuk Desa Binaan dan Karyawan
14 Mei 2026
Penghitungan Suara Calon Anggota BPD Sungai Intan 2026-2034 Berlangsung Terbuka
13 Mei 2026
‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
23 April 2026
Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
22 April 2026
Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
21 April 2026
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
17 April 2026
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
14 April 2026
Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
09 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
  • 2 Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
  • 3 Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
  • 4 DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
  • 5 Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
  • 6 PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
  • 7 Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network