Mantan Plt Kadiskominfo Dumai Didakwa Korupsi Pengadaan Bandwidth
INHILKLIK, - Mantan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Pemerintah Kota Dumai, Mhd Fauzan, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang perdana, Jumat (5/7/2024), mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fauzan didakwa melakukan korupsi pengadaan bandwidth atau kapasitas jaringan internet yang merugikan negara Rp305.256.335.
Selain Fauzan, duduk di kursi pesakitan Steve Hadi Lu alias Suhardi, Direktur Utama (Dirut) PT Mayatama Solusindo, rekanan dalam proyek di Diskominfotik. Namun dakwaan Steve belum dibacakan karena dia belum didampingi penasehat hukum.
JPU Herlina Samosir dan kawan-kawan dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis mengatakan Fauzan bersama Steve melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Fauzan memilih atau sengaja menunjuk PT Mayatama Solusindo milik Steve sebagai penyedia barang dan jasa Bandwidth pada Dinas Kominfo Dumai pada tahun 2019 dengan anggaran sekitar Rp1,3 miliar.
Fauzan selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama Steve Hardi Lu seolah-olah telah menandatangani Surat Perjanjian paket pekerjaan belanja Bandwidth Jaringan Internet. Belanja pertama senilai Rp1.260.000.000 dan kedua Rp135.360.000.
"Akibat permufakatan kedua terdakwa itu menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp305.256.335," ujar JPU.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
TEMBILAHAN — Menjelang berakhirnya masa bakti kepengurusan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) .
PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
TEMBILAHAN — Upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) memperc.
Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
INHILKLIK.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melakukan kunjugan .
PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan
TEMBILAHAN- PT Guntung Idamannusa (GIN), anak usaha Musim Mas Group, kembali menunjukkan komitmen.
Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
KAMPAR, RIAU – Asap yang terpantau di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dipasti.
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
Tembilahan — Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat komi.
iKlik Network







