PILIHAN
Ahok: Tanggal 23, Pak Jokowi Kembali Jadi Gubernur
INHILKLIK.COM, Jakarta — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, Joko Widodo bakal aktif kembali menjadi Gubernur DKI pada 23 Juli 2014 atau setelah penetapan pemenang pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli 2014.
"Tanggal 23, Pak Jokowi kembali lagi menjadi Gubernur DKI," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (21/7/2014).
Pria yang akrab disapa Ahok itu menuturkan, Jokowi tidak dapat langsung memperpanjang izin nonaktifnya. Menurut dia, setelah penetapan KPU, Jokowi harus kembali dahulu menjadi gubernur baru mengajukan cuti kepada presiden.
Basuki tak akan lagi menjadi pelaksana tugas, tetapi menjadi pelaksana harian apabila presiden sudah menyetujui cuti Jokowi.
Basuki menjelaskan, di dalam surat itu, disebutkan Jokowi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI mulai dari KPU menetapkan calon presiden-wakil presiden hingga penetapan presiden-wakil presiden terpilih.
"Berdasarkan peraturan, Pak Jokowi harus memberitahukan kepada Presiden melalui Mendagri kalau beliau sudah masuk kembali menjabat sebagai gubernur. Kalau tidak (masuk kerja), beliau dianggap lalai dan tidak kerja," kata Basuki.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-JK, Andi Widjajanto, mengatakan, Jokowi telah mengajukan perpanjangan cuti kepada Mendagri. Jokowi mengajukan cuti tambahan pada 23 hingga 25 Juli 2014. (Kompas)
"Tanggal 23, Pak Jokowi kembali lagi menjadi Gubernur DKI," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (21/7/2014).
Pria yang akrab disapa Ahok itu menuturkan, Jokowi tidak dapat langsung memperpanjang izin nonaktifnya. Menurut dia, setelah penetapan KPU, Jokowi harus kembali dahulu menjadi gubernur baru mengajukan cuti kepada presiden.
Basuki tak akan lagi menjadi pelaksana tugas, tetapi menjadi pelaksana harian apabila presiden sudah menyetujui cuti Jokowi.
Basuki menjelaskan, di dalam surat itu, disebutkan Jokowi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI mulai dari KPU menetapkan calon presiden-wakil presiden hingga penetapan presiden-wakil presiden terpilih.
"Berdasarkan peraturan, Pak Jokowi harus memberitahukan kepada Presiden melalui Mendagri kalau beliau sudah masuk kembali menjabat sebagai gubernur. Kalau tidak (masuk kerja), beliau dianggap lalai dan tidak kerja," kata Basuki.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-JK, Andi Widjajanto, mengatakan, Jokowi telah mengajukan perpanjangan cuti kepada Mendagri. Jokowi mengajukan cuti tambahan pada 23 hingga 25 Juli 2014. (Kompas)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
Diduga Dibuang, Bayi Perempuan di Bagansiapiapi Ditemukan Warga di Pekarangan Rumah
INHILKLIK - Seorang bayi perempuan yang baru saja lahir dan masih lengkap dengan ari-arinya terbu.
Geger! Warga Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pinggir Jalan Yos Sudarso Pekanbaru
INHILKLIK - Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan di pinggir Jalan Yos Sudarso, Km 17, Kel.
TULIS KOMENTAR +INDEKS