PILIHAN
DPRD Inhil Gelarparipurna, Enam Ranperda Disahkan
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, DR Ir Syahruddin, memimpin rapat Paripurna Ke-6 masa persidangan II tahun sidang 2016 yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Inhil, Senin (26/9/2016) malam.
Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2016 dengan agenda mendengarkan laporan Panitia Khusus (PANSUS) Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kabupaten Inhil yang di bacakan oleh juru bicara Hj Okta Hasanatang itu dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Inhil, Bupati yang di wakili Asisten I Setda Inhil Drs Afrizal, Unsur Forkopimda, Kepala SKPD di lingkungan PEMKAB Inhil serta 38 orang Anggota DPRD Inhil.
Dari penyampaian laporan PANSUS, DPRD Inhil menyetujui 6 buah RANPERDA Kabupaten Inhil tahun 2016 yang diantaranya adalah RANPERDA tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Inhil, RANPERDA tentang pembinaan, pengawasan dan penindakan ketertiban umum dan Penyakit Masyarakat (Pekat), RANPERDA tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Indragiri Hilir dan RANPERDA tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Indragiri Hilir.
Selain itu juga ada RANPERDA tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil No 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta RANPERDA tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2000 tentang Pajak Hasil Pertanian dan Perikanan.
Pada kesempatan kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan 6 buah RANPERDA antara Bupati yang di wakili Asisten I Sedat Inhil Drs.Afrizal dengan DPRD Kabupaten Inhil.
Sambutan Bupati Inhil yang dibacakan Asisten I Setda Inhil Drs Afrizal dalam rapat tersebut mengatakan, setelah melalui serangkaian agenda pembahasan yang penuh dinamika dan atas kerjasama pimpinan dan anggota pansus bersama pihak pemerintah daerah, jadwal pembahasan 6 Ranperda Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2016 ini dapat dijalankan sesuai rencana sehingga pada hari ini dapat diambil persetujuan bersama Bupati Indragiri Hilir dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2016.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sebelum rancangan peraturan daerah ini diambil persetujuan bersama, kita bersama telah melakukan koordinasi dan pembahasan yang sistematis dan terencana dalam rangka untuk menyamakan persepsi, pandangan dan pemahaman terhadap kesempurnaan ke enam Ranperda dimaksud," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Afrizal juga menyampaikan penghargaan terhadap pandangan, pendapat, pertanyaan, saran dan koreksi yang telah disampaikan. Hal ini merupakan bagian penting dari proses pembahasan sampai dengan persetujuan bersama terhadap 6 (enam) Ranperda Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2016.
"Untuk itu kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota dewan yang terhormat, yang telah melakukan pembahasan dan telah ditetapkan dalam bentuk persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tentang 6 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2016," ungkap Afrizal.
Pada kesempatan yang sama, Afrizal juga menyampaikan harapannya agar kerjasama yang dinilainya baik tersebut dapat dipertahankan serta ditingkatkan.*** (hrc)
Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2016 dengan agenda mendengarkan laporan Panitia Khusus (PANSUS) Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kabupaten Inhil yang di bacakan oleh juru bicara Hj Okta Hasanatang itu dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Inhil, Bupati yang di wakili Asisten I Setda Inhil Drs Afrizal, Unsur Forkopimda, Kepala SKPD di lingkungan PEMKAB Inhil serta 38 orang Anggota DPRD Inhil.
Dari penyampaian laporan PANSUS, DPRD Inhil menyetujui 6 buah RANPERDA Kabupaten Inhil tahun 2016 yang diantaranya adalah RANPERDA tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Inhil, RANPERDA tentang pembinaan, pengawasan dan penindakan ketertiban umum dan Penyakit Masyarakat (Pekat), RANPERDA tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Indragiri Hilir dan RANPERDA tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Indragiri Hilir.
Selain itu juga ada RANPERDA tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil No 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta RANPERDA tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2000 tentang Pajak Hasil Pertanian dan Perikanan.
Pada kesempatan kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan 6 buah RANPERDA antara Bupati yang di wakili Asisten I Sedat Inhil Drs.Afrizal dengan DPRD Kabupaten Inhil.
Sambutan Bupati Inhil yang dibacakan Asisten I Setda Inhil Drs Afrizal dalam rapat tersebut mengatakan, setelah melalui serangkaian agenda pembahasan yang penuh dinamika dan atas kerjasama pimpinan dan anggota pansus bersama pihak pemerintah daerah, jadwal pembahasan 6 Ranperda Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2016 ini dapat dijalankan sesuai rencana sehingga pada hari ini dapat diambil persetujuan bersama Bupati Indragiri Hilir dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2016.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sebelum rancangan peraturan daerah ini diambil persetujuan bersama, kita bersama telah melakukan koordinasi dan pembahasan yang sistematis dan terencana dalam rangka untuk menyamakan persepsi, pandangan dan pemahaman terhadap kesempurnaan ke enam Ranperda dimaksud," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Afrizal juga menyampaikan penghargaan terhadap pandangan, pendapat, pertanyaan, saran dan koreksi yang telah disampaikan. Hal ini merupakan bagian penting dari proses pembahasan sampai dengan persetujuan bersama terhadap 6 (enam) Ranperda Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2016.
"Untuk itu kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota dewan yang terhormat, yang telah melakukan pembahasan dan telah ditetapkan dalam bentuk persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tentang 6 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2016," ungkap Afrizal.
Pada kesempatan yang sama, Afrizal juga menyampaikan harapannya agar kerjasama yang dinilainya baik tersebut dapat dipertahankan serta ditingkatkan.*** (hrc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








