• Kamis, 01 Oktober 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Peristiwa

Jaksa Yakin Kebakaran Riau Jerat Perusahaan Malaysia

Redaksi

Senin, 14 Juli 2014 22:17:10 WIB
Cetak
Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi dua terdakwa, yaitu korporasi PT Adei Plantation Industry dan terdakwa Danesuvaran K.R Singam (Foto: mongabay.co.id)
INHILKLKIK.COM, Pekanbaru – Jaksa Penuntut Umum Pangkalan Kerinci, menyatakan sangat yakin bakal menang di pengadilan, dalam kasus pembakaran lahan melawan perusahaan Malaysia PT Adei Plantation and Industry di kabupaten Pelalawan, Riau.

"Dari jaksa kami yakin menang, karena fakta-fakta persidangan sudah jelas, ada indikasi kuat perusahaan terlibat dalam kebakaran lahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Banu Laksmana yang menangani kasus PT Adei, kepada Antara di Pekanbaru, Senin (14/7).

PT Adei Plantation and Industri (API),  bergerak di sektor industri kelapa sawit, yang juga merupakan salah satu anak perusahaan grup Kuala Lumpur Kepong (KLK),  yang bermarkas di Malaysia. Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan PT API sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan pada 2013, dimana saat itu Riau mengalami status darurat asap akibat maraknya kebakaran hutan dan lahan.

Banu Laksmana mengatakan, kasus tersebut sudah berlangsung selama enam bulan, menghadirkan total 30 saksi, dan pada 8 Juli lalu akhirnya sudah memasuki sidang penuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci pada Selasa lalu (8/7), JPU menuntut General Manager PT API, Danesuvaran KR Singam, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan, dalam statusnya sebagai terdakwa kasus pembakaran lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dalam kasus kebakaran lahan, PT API dijerat dengan dua perkara karena juga ditetapkan sebagai terdakwa selaku korporasi, dimana JPU menuntut perusahaan dihukum dengan denda Rp 5 miliar dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp15,7 miliar akibat kerusakan lingkungan.

"Dalam kasus kebakaran PT Adei, ada dua terdakwa, yakni satu terdakwa adalah Danesuvaran selaku general manager, dan satu lagi terdakwa korporasi , yang dalam hal ini diwakili oleh Tan Kei Yoong selaku Regional Director PT Adei," katanya.

Ia mengatakan, GM PT API Danesuvaran tela lalai, sebagai pemimpin perusahaan yang mengakibatkan kebakaran lahan, serta kerusakan lingkungan dan polusi yang melebihi baku mutu udara. Dalam fakta sidang terungkap, bahwa Danesuravan tidak bertanggung jawab atas pengelolaan kebun, dengan tidak melakukan langkah pencegahan dan antisipasi.

Berdasarkan kesaksian, terbukti tidak adanya petugas pemadam kebakaran (fire patrol guard), tidak terpenuhinya pembangunan menara pemantau, embung dan papan peringatan kebakaran mengakibatkan terjadinya kebakaran di Sungai Jiat, dan mengakibatkan merambatnya kebakaran hingga 40 hektare (ha). Selain itu, saat kebakaran perusahaan tidak memiliki peralatan, dan terbukti baru membeli ketika kejadian sudah terjadi, dengan bukti ada bon pembelian peralatan kebakaran.

Danesuvaran, dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 jo. Pasal 116 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) No.32/2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Terdakwa tidak melakukan kegiatan, yang seharusnya dilakukan sebagai pemimpin memberi perintah, melarang dan memimpin. Akibat kebakaran yang terjadi di areal lahan KKPA Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, telah melampaui Kriteria Baku Lingkungan Hidup dan telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran, yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran, telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya," katanya.

Sedangkan, Jaksa menilai pihak PT API juga bersalah, karena tidak mempunyai itikad baik, untuk melindungi areal kegiatan usaha yang menjadi tanggung jawabnya dari ancaman bahaya kebakaran. "Untuk memulihkan lahan yang rusak seluas 40 hektare, dibutuhkan biaya sebesar Rp15.794.238.630 untuk pemulihannya," katanya.

“PT API sebagai korporasi dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 jo. Pasal 116 ayat 1 huruf a UU Lingkungan Hidup."Pasal-pasal yang dikenakan sudah pas berdasarkan fakta di persidangan," katanya.

Ia mengatakan, sidang lanjutan kasus tersebut akan digelar pada tanggal 16 Juli dengan agenda pembacaan pledoi. (Antara) 


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung

Ahad, 28 Juni 2026 - 11:42:19 WIB

INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.

Peristiwa

Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:52:36 WIB

Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.

Peristiwa

Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:09:29 WIB

TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.

Peristiwa

Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:05:41 WIB

Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.

Peristiwa

Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total

Jumat, 02 Januari 2026 - 19:27:18 WIB

Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.

Peristiwa

Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan

Ahad, 23 November 2025 - 09:38:56 WIB

TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
28 September 2026
BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
26 September 2026
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
19 September 2026
PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
19 September 2026
PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
17 September 2026
PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
17 September 2026
PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
15 September 2026
Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
11 September 2026
PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan
09 September 2026
Bantu Tangani Karhutla di Lahan Masyarakat Belantaraya, PT GIN Kerahkan Tim dan Peralatan Pemadam
02 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
  • 2 Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
  • 3 PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
  • 4 PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
  • 5 PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
  • 6 PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
  • 7 Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network