PILIHAN
Baliho Capres Maksimal Tiga Satu Kelurahan
![]() |
| Baleho Capres/Detik.com |
INHILKLIK.COM, Pekanbaru -Tim pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI di Kota Pekanbaru diingatkan untuk mematuhi aturan main yang telah ditetapkan penyelengara Pemilu. Seperti pemasangan alat peraga kampanye tidak dipasang di sembarangan tempat, seperti halnya saat Pemilu legislatif lalu.
Pimpinan Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi mengatakan sejauh ini pemasangan alat peraga kampanye dalam bentuk baliho dan spanduk mulai marak dalam Kota Pekanbaru. Ini pertanda tengah berlangsungnya masa kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sejak 4 Juni hingga 5 Juli 2014 mendatang.
‘’Namun demikian, kepada tim kedua pasangan calon agar dapat memahami ketentuan pemasangan alat peraga kampanye, sebgaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2008 dan peraturan KPU nomor 16 tahun 2014 tentang kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden,’’ Kata Bustami Ramzi kepada Inhil Klik, Senin (16/6).
Peraturan KPU nomor 16/ 2014 jelas disebutkan, alat perag kampanye dilarang ditempatkan di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit dan tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Alata peraga kampanye ini juga diatur paling banyak tiga buah dalam bentuk baliho atau papan reklame untuk satu desa atau kelurahan. ‘’Begitu juga spanduk di luar ruangan diatur dengan ukuran 1,5x7 meter paling banyak lima buah di setiap dusun atau sebutan lain. Dan pemasangannya diatur oleh KPU bersama jajaranya dengan berkoordinasi dengan pemerintah setempat,’’ tambahnya.
Untuk itu, pihaknya segra akan menyurati tim pasangan calon melaluai pengurus partai politik di Kota Pekanbaru dan memberikan instruksi kepada 12 Panwaslu kecamatan di wilayah maisng-masing untuk bertanggungjawab mengkoordinir PPL dalam melakukan tugas pengawasan di semua bentuk kampanye termasuk pemasangan alat peraga kampanye.
‘’Kita ingin Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ini benar-benar berlangsung secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,’’ sebut komisioner yang membidangi Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Pekanbaru ini. | sar
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








