• Ahad, 26 April 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Peristiwa

Ajukan Kasasi, Malah Hukuman Ketua DPRD Pelalawan Jadi 8 Tahun

Redaksi

Ahad, 27 April 2014 22:45:53 WIB
Cetak
Zakri Abdullah
INHILKLIK.COM - Harapan Ketua DPRD Pelalawan, Riau, Zakri Abdullah dapat menghirup udara bebas dengan cepat pupus sudah. Hukuman 3 tahun penjara yang diberikan Pengadilan Tipikor Pekanbaru diperberat oleh putusan Mahkamah Agung menjadi 8 tahun.

Tak hanya penjara, terdakwa dugaan korupsi pembangunan Islamic Center Pelalawan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp4,8 miliar. Jika tak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Pada vonis Pengadilan Tipikor, adik kandung dari Bupati Pelalawan M Haris ini tidak membayar uang pengganti. Hakim pengadilan tingkat pertama hanya mewajibkan Zakri membayar denda Rp300 juta.

Keluarnya putusan MA di atas dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus Islamic Center, Robi Siregar. "Putusan MA sudah turun ke pengadilan. Dalam hitungan minggu, putusan tersebut akan inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya dihubungi, Minggu (27/4).

Panitera Muda Bidang Tipikor PN Pekanbaru Hasan Basri saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima salinan putusan MA atas nama Zakri Abdullah. "Kalau untuk terdakwa Tengku Azman dan Rahman Saragih belum kami terima, hanya Zakri yang turun," katanya.

Dijelaskan Hasan, JPU Islamic Center pernah mengajukan banding atas vonis Zakri ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Dalam putusannya, PT menguatkan vonis Pengadilan Tipikor yaitu 3 tahun penjara.

Tidak terima, JPU kembali menempuh jalur hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya memuaskan jaksa dan vonis penjara Zakri diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Informasi dirangkum, dugaan korupsi ini merugikan negara senilai Rp7,7 miliar. Jumlah itu didapat setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap kasus yang terjadi pada tahun 2007-2009.

Selain kerugian secara finansial, negara juga telah dirugikan secara materil. Dalam laporannya, BPKP menyatakan, gedung Islamic Center tidak bisa difungsikan atau dipakai masyarakat.

Laporan BPKP diterima Kejati Riau pada tanggal 28 September 2012. Suratnya bernomor SR-3139/PW 04/5/2012/28 September 2012.

Anggara proyek ini dianggarkan senilai Rp 6,1 miliar pada tahun 2007-2008. Dalam perjalannya, pembangunannya tak kunjung selesai. Bahkan pada tahun 2009, anggarannya kembali ditambah sekitar Rp 3,6 miliar.

Selain Zakri, Tengku Azman dan Rahman Saragih, korupsi ini juga menyeret tiga terdakwa lainnya, yaitu, Amrarsul Abdullah sebagai pejabat pembuat komitmen proyek, Syahril sebagai Pengguna Anggaran, dan Fahran Ridwan, Kepala Dinas Cipta Karya Pelalawan. | merdeka


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total

Jumat, 02 Januari 2026 - 19:27:18 WIB

Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.

Peristiwa

Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan

Ahad, 23 November 2025 - 09:38:56 WIB

TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.

Peristiwa

Mobil Terbakar di Tembilahan, Dua Orang Alami Luka Bakar Serius

Jumat, 12 September 2025 - 21:15:15 WIB

Indragiri Hilir, Riau – Sebuah mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi .

Peristiwa

SPPG Minta Maaf, Pastikan Semua Korban Dugaan Keracunan MBG di Inhil Ditangani Hingga Sembuh

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:21:10 WIB

TEMBILAHAN – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kembang menyampaikan permo.

Peristiwa

Wujud Implementasi BCM, BRI BO Gunungsitoli Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran

Jumat, 09 Mei 2025 - 11:55:51 WIB

Gunungsitoli - Kegiatan Business Continuity Management (BCM) menjadi hal yang kr.

Peristiwa

Warga Asahan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan PDAM Tirta Silaupiasa Dengan BRImo

Kamis, 08 Mei 2025 - 22:40:03 WIB

Kisaran | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus berinovasi memberikan pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
23 April 2026
Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
22 April 2026
Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
21 April 2026
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
17 April 2026
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
14 April 2026
Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
09 April 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
31 Maret 2026
PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
31 Maret 2026
Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎
20 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
  • 2 Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
  • 3 Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
  • 4 DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
  • 5 Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
  • 6 PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
  • 7 Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network