PILIHAN
Ajukan Kasasi, Malah Hukuman Ketua DPRD Pelalawan Jadi 8 Tahun
![]() |
| Zakri Abdullah |
Tak hanya penjara, terdakwa dugaan korupsi pembangunan Islamic Center Pelalawan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp4,8 miliar. Jika tak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
Pada vonis Pengadilan Tipikor, adik kandung dari Bupati Pelalawan M Haris ini tidak membayar uang pengganti. Hakim pengadilan tingkat pertama hanya mewajibkan Zakri membayar denda Rp300 juta.
Keluarnya putusan MA di atas dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus Islamic Center, Robi Siregar. "Putusan MA sudah turun ke pengadilan. Dalam hitungan minggu, putusan tersebut akan inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya dihubungi, Minggu (27/4).
Panitera Muda Bidang Tipikor PN Pekanbaru Hasan Basri saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima salinan putusan MA atas nama Zakri Abdullah. "Kalau untuk terdakwa Tengku Azman dan Rahman Saragih belum kami terima, hanya Zakri yang turun," katanya.
Dijelaskan Hasan, JPU Islamic Center pernah mengajukan banding atas vonis Zakri ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Dalam putusannya, PT menguatkan vonis Pengadilan Tipikor yaitu 3 tahun penjara.
Tidak terima, JPU kembali menempuh jalur hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya memuaskan jaksa dan vonis penjara Zakri diperberat menjadi 8 tahun penjara.
Informasi dirangkum, dugaan korupsi ini merugikan negara senilai Rp7,7 miliar. Jumlah itu didapat setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap kasus yang terjadi pada tahun 2007-2009.
Selain kerugian secara finansial, negara juga telah dirugikan secara materil. Dalam laporannya, BPKP menyatakan, gedung Islamic Center tidak bisa difungsikan atau dipakai masyarakat.
Laporan BPKP diterima Kejati Riau pada tanggal 28 September 2012. Suratnya bernomor SR-3139/PW 04/5/2012/28 September 2012.
Anggara proyek ini dianggarkan senilai Rp 6,1 miliar pada tahun 2007-2008. Dalam perjalannya, pembangunannya tak kunjung selesai. Bahkan pada tahun 2009, anggarannya kembali ditambah sekitar Rp 3,6 miliar.
Selain Zakri, Tengku Azman dan Rahman Saragih, korupsi ini juga menyeret tiga terdakwa lainnya, yaitu, Amrarsul Abdullah sebagai pejabat pembuat komitmen proyek, Syahril sebagai Pengguna Anggaran, dan Fahran Ridwan, Kepala Dinas Cipta Karya Pelalawan. | merdeka
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
Mobil Terbakar di Tembilahan, Dua Orang Alami Luka Bakar Serius
Indragiri Hilir, Riau – Sebuah mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi .
SPPG Minta Maaf, Pastikan Semua Korban Dugaan Keracunan MBG di Inhil Ditangani Hingga Sembuh
TEMBILAHAN – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kembang menyampaikan permo.
Wujud Implementasi BCM, BRI BO Gunungsitoli Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran
Gunungsitoli - Kegiatan Business Continuity Management (BCM) menjadi hal yang kr.
Warga Asahan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan PDAM Tirta Silaupiasa Dengan BRImo
Kisaran | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus berinovasi memberikan pe.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








