PILIHAN
Fenomena Pelecehan Seksual Terhadap Anak dibawah Umur
Munawir Mattareng |
(Ketua Umum Badko HMI Riau-Kepulauan Riau)
Pada dasarnya suatu kejahatan atau tindak pidana itu dapat terjadi pada siapapun dan dapat dilakukan oleh siapa saja baik pria, wanita ataupun anak-anak. Anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu Negara, tidak terkecuali Indonesia. Perlindungan anak Indonesia berarti melindungi sumber daya insani dan membangun manusia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur, materil spiritual berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pelecehan seksual terhadap anak perlu mendapatkan perhatian serius mengingat akibat dari kekerasan seksual terhadap anak akan mengakibatkan anak mengalami trauma yang berkepanjangan. Trauma dapat membahayakan perkembangan jiwa anak sehingga anak tidak akan tumbuh dan berkembang dengan wajar.
Menurut Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak upaya-upaya perlindungan anak harus dimulai sedini mungkin, agar kelak dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan Negara. Dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, ditentukan bahwa:
“Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan baik semasa kandungan maupun sesudah dilahirkan. Anak berhak atas perlindungan-perlindungan lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar”.
Kedua ayat tersebut memberikan dasar pemikiran bahwa perlindungan anak bermaksud untuk mengupayakan perlakuan yang benar dan adil untuk mencapai kesejahteraan anak. Akibat lebih jauh pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak dimana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual.
Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non seksual seperti pemeriksaan medis) atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak.
Efek kekerasan seksual antara lain:
a. Gangguan stress pascatrauma
b. Kegelisahan, kecendrungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada masa dewasa, dan
c. Cedera fisik untuk anak di antara masalah lainnya.
d. Pelecehan seksual oleh anggota keluarga dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, trauma dalam kasus inses orang tua.
Tinjauan Hukum
Sepanjang sejarah ketatanegaraan di Indonesia, tercatat bahwa UUD 1945 beberapa kali mengalami perubahan, sehingga dikenal adanya Undang-undang Dasar 1945 (periode 18 Agustus-27 Desember 1949), Konstitusi Republik Indonesia Serikat (periode 27 Desember-17 Agustus 1950), UUD Sementara 1950 (periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959), UUD 1945 (periode 1999-sekarang setelah amandemen).
Perlindungan anak merupakan segala kegiatan utnuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kegiatan perlindungan anak merupakan suatu perlindungan hukum yang membawa akibat hukum.
Oleh karena itu perlu adanya jaminan hukum bagi kegiatan perlindungan anak. .hukum berdasarkan hukum “pelecehan seksual anak” merupakan istilah umum yang menggambarkann tindak kriminal dan sipil yang mana orang dewasa terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak dibawah umur atau eksploitasi anak dibawah umur untuk tujuan kepuasan seksual.
Hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku dan melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Secara umum, hak mempunyai 3 (tiga) unsur utama yakni, pemilik hak, ruang lingkup penerapan hak dan pihak yang bersedia dalam penerapan hak. Ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak.
Setiap individu memiliki hak yang dalam penerapannya berada dalam ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 telah dijelaskan bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap dibawah umur merupakan sebuah kejahatan kesusilaan yang bagi pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal. Maksudnya dengan dijatuhkannya hukuman kepada pelaku, sehingga dapat kiranya tindakan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dapat dicegah, sehingga perbuatan tersebut tidak terjadi lagi.
Pasal 50 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa ada empat tujuan penjatuhan hukuman yaitu:
- Untuk mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma-norma hukum demi pengayoman masyarakat.
- Untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang lebih baik dan berguna.
- Untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana (memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai).
- Untuk membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Adieu dalam KUHP, pasal-pasal yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur terdapat dalam pasal 287, dan 292 KUHP:
- Pasal 287 ayat (1) KUHP berbunyi: “Barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya tidak jelas, bahwa ia belum waktunya untuk kawin, dincam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun”. Tapi apabila persetubuhan itu menimbulkan luka-luka atau kematian maka bagi sipelaku dijatuhkan hukuman penjara selama lima belas tahun, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam pasal 291 KUHP.
- Pasal 292 KUHP: “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada dua pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yaitu pasal 81 dan pasal 82.
- Pasal 81 yang bunyinya Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
- Pasal 82 yang bunyinya: Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Dari penyampaian tulisan diatas bahwa pasal-pasal tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hukuman bagi pelaku bervariasi, bergantung kepada perbuatannya. Tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang bukan isterinya merupakan delik aduan yang maksudnya adalah hanya korban yang bisa merasakannya ***
BERITA LAINNYA +INDEKS
Diduga Dibuang, Bayi Perempuan di Bagansiapiapi Ditemukan Warga di Pekarangan Rumah
INHILKLIK - Seorang bayi perempuan yang baru saja lahir dan masih lengkap dengan ari-arinya terbu.
Geger! Warga Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pinggir Jalan Yos Sudarso Pekanbaru
INHILKLIK - Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan di pinggir Jalan Yos Sudarso, Km 17, Kel.
Bocah Tenggelam di Sungai Kuansing Ditemukan Meninggal Dunia
INHILKLIK - Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang anak yang sebelumnya dinyatakan hilang te.
Musibah Tanah Longsor Terjadi di Tanah Merah Inhil
INHILKLIK - Musibah tanah longsor kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Peristiwa.
Sebagian Wilayah Ini Bakal Diguyur Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
INHILKLIK - Hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kenca.
Diduga Depresi, Warga Siak Bakar Rumah Sendiri
INHILKLIK - Warga berinisial TE (43) nekat membakar rumahnya sendiri yang berada di Jalan Gajah T.
TULIS KOMENTAR +INDEKS