PILIHAN
MLM Nakal Bakal Didenda Rp10 Miliar, Jika...
![]() |
| Ilustasi/Net |
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, pelaku usaha MLM diharapkan segera mendaftarkan bisnisnya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pasalnya, sanksi yang dikenakan akan semakin berat.
"Sanksinya bisa 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar, kenapa sebesar itu karena itu merugikan, bisa merusak tatanan perdagangan dan juga mengganggu konsumen," jelasnya di kemendag, Rabu (2/4/2014).
Srie menambahkan, jika aturan ini dilakukan agar pelaku usaha tidak melakukan model usaha skema Piramida atau skema ponzi or money game. Hal ini yang membuat bisnis MLM dinilai bisnis buruk.
"Dalam aturan tersebut juga diatur skema piramida itu dilarang. Selain itu, juga diatur mengenai hak distribusi eksklusif atau produk MLM company hanya boleh diperjualbelikan distributornya," tukas dia. | okezone
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
Mobil Terbakar di Tembilahan, Dua Orang Alami Luka Bakar Serius
Indragiri Hilir, Riau – Sebuah mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi .
SPPG Minta Maaf, Pastikan Semua Korban Dugaan Keracunan MBG di Inhil Ditangani Hingga Sembuh
TEMBILAHAN – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kembang menyampaikan permo.
Wujud Implementasi BCM, BRI BO Gunungsitoli Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran
Gunungsitoli - Kegiatan Business Continuity Management (BCM) menjadi hal yang kr.
Warga Asahan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan PDAM Tirta Silaupiasa Dengan BRImo
Kisaran | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus berinovasi memberikan pe.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








