PILIHAN
MLM Nakal Bakal Didenda Rp10 Miliar, Jika...
![]() |
| Ilustasi/Net |
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, pelaku usaha MLM diharapkan segera mendaftarkan bisnisnya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pasalnya, sanksi yang dikenakan akan semakin berat.
"Sanksinya bisa 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar, kenapa sebesar itu karena itu merugikan, bisa merusak tatanan perdagangan dan juga mengganggu konsumen," jelasnya di kemendag, Rabu (2/4/2014).
Srie menambahkan, jika aturan ini dilakukan agar pelaku usaha tidak melakukan model usaha skema Piramida atau skema ponzi or money game. Hal ini yang membuat bisnis MLM dinilai bisnis buruk.
"Dalam aturan tersebut juga diatur skema piramida itu dilarang. Selain itu, juga diatur mengenai hak distribusi eksklusif atau produk MLM company hanya boleh diperjualbelikan distributornya," tukas dia. | okezone
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








