PILIHAN
Bupati Inhil Sosialisasi Zakat Penghasilan
INHILKLIK.COM, Tembilahan - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) membuka secara resmi Sosialisasi Zakat Penghasilan di lingkungan. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Puri Cendana Tembilahan Jalan Lingkar.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Inhil, Sekda Inhil, Ketua Umum Baznas Prof Dr KH Didin Hafinuddin MSc, Ketua BAZ Riau dan Ketua Umum BAZ Inhil serta beberapa Kadis, Kaban, Kabag di lingkungan Pemkab.
Dalam sambutannya Bupati Inhil M Wardan mengatakan Di Indonesia persoalan zakat dikelola oleh lembaga tersendiri, yang dikenal dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dari tingkat Pusat hingga tingkat Kabupaten.
“Untuk tingkat Kecamatan hingga tingkat Desa, lembaga ini bernama Unit Pengumpul Zakat atau UPZ. Pengelolaan zakat didasarkan pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” papar Wardan.
Salah satu peraturan yang dijadikan sebagai dasar pengambilan zakat, seperti zakat penghasilan umpamanya, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003. Fatwa tersebut menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “zakat penghasilan” itu, salah satu itemnya adalah gaji atau honorarium yang kadar zakatnya hanya 2,5%, tidaklah mencapai 5 atau 10% seperti zakat pertanian. Jelas Wardan. (*)
Source: gagasanriau.com
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Inhil, Sekda Inhil, Ketua Umum Baznas Prof Dr KH Didin Hafinuddin MSc, Ketua BAZ Riau dan Ketua Umum BAZ Inhil serta beberapa Kadis, Kaban, Kabag di lingkungan Pemkab.
Dalam sambutannya Bupati Inhil M Wardan mengatakan Di Indonesia persoalan zakat dikelola oleh lembaga tersendiri, yang dikenal dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dari tingkat Pusat hingga tingkat Kabupaten.
“Untuk tingkat Kecamatan hingga tingkat Desa, lembaga ini bernama Unit Pengumpul Zakat atau UPZ. Pengelolaan zakat didasarkan pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” papar Wardan.
Salah satu peraturan yang dijadikan sebagai dasar pengambilan zakat, seperti zakat penghasilan umpamanya, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003. Fatwa tersebut menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “zakat penghasilan” itu, salah satu itemnya adalah gaji atau honorarium yang kadar zakatnya hanya 2,5%, tidaklah mencapai 5 atau 10% seperti zakat pertanian. Jelas Wardan. (*)
Source: gagasanriau.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








