PILIHAN
Awas, Guru PNS Diperingatkan Jangan Kampanye Politik
Pekanbaru (Inhilklik) - Panwaslu Kota Pekanbaru mewanti-wanti dan mengecam keras keterlibatan guru PNS atau PNS yang terlibat ikut berkampanye dan menjadi tim sukses salah satu kontestan peserta Pemilu legislatif kali ini. Pihaknya mengimbau kepada guru PNS dan dosen untuk bersikap netral pada Pemilu legislatif 9 April 2014 mendatang.
Pasalnya, lanjut anggota Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi SPd, ini sesuai dengan Amanat Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 12. ’’Netralitas dan independensi harus dijaga guru PNS sebagai pendidik anak bangsa dan pelayan masyarakat yang berada di atas semua golongan,'' ingat Bustami menjawab wartawan, Rabu (19/3/2014)
. Dikatakannya, guru memang memiliki hak pilih, namun tidak boleh menjadi tim sukses peserta tertentu, apalagi dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu jelas dikatakan dilarang keras memanfaatkan sekolah atau fasilitas pendidikan untuk berkampanye dan kepentingan politik praktis.
Dijelaskan Bustami lagi, pada pasal 4 ayat 12 itu melarang guru PNS memberikan dukungan kepada calon presdien/ wakil presiden, caleg, dan disebutkan juga PNS dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan peserta kampanye.
Untuk itu, bagi masyarakat yang mendapatkan guru PNS terlibat tim sukses calon, segera dilaporkan kepada atasannya atau Panwaslu untuk diklarifikasi, berdasarkan alat bukti yang kuat yang mungkin didapatkan. | rls
Source: goriau.com
Pasalnya, lanjut anggota Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi SPd, ini sesuai dengan Amanat Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 12. ’’Netralitas dan independensi harus dijaga guru PNS sebagai pendidik anak bangsa dan pelayan masyarakat yang berada di atas semua golongan,'' ingat Bustami menjawab wartawan, Rabu (19/3/2014)
. Dikatakannya, guru memang memiliki hak pilih, namun tidak boleh menjadi tim sukses peserta tertentu, apalagi dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu jelas dikatakan dilarang keras memanfaatkan sekolah atau fasilitas pendidikan untuk berkampanye dan kepentingan politik praktis.
Dijelaskan Bustami lagi, pada pasal 4 ayat 12 itu melarang guru PNS memberikan dukungan kepada calon presdien/ wakil presiden, caleg, dan disebutkan juga PNS dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan peserta kampanye.
Untuk itu, bagi masyarakat yang mendapatkan guru PNS terlibat tim sukses calon, segera dilaporkan kepada atasannya atau Panwaslu untuk diklarifikasi, berdasarkan alat bukti yang kuat yang mungkin didapatkan. | rls
Source: goriau.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Banjir Bandang Tewaskan 60 Orang di Afganistan
INHILKLIK - Banjir bandang akibat hujan musiman di Provinsi Baghlan di Afganistan utara menewaska.
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Hutan Tanaman Industri
INHILKLIK - Konflik antara manusia dengan satwa kembali terjadi. Kali.
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
TULIS KOMENTAR +INDEKS